C. Senin Diplomasi: ”Harus Baik-baik” di Jalur Hukum

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Di dalam ruang sidang yang dingin, hukum sering kali tampak seperti barisan pedang yang tajam dan kaku, hitam-putih, dan tanpa ampun. Namun, bagi seorang advokat senior seperti Chairul S Matdiah, rimba peradilan bukanlah medan tempur untuk saling menghancurkan. Ia memegang sebuah kunci sederhana yang membuka banyak pintu buntu dalam karier panjangnya. Sebuah prinsip yang ia sebut dengan narasi “Harus Baik-Baik.”

Bagi Chairul, jubah toga hitam bukan sekadar tameng untuk beradu argumen, melainkan simbol tanggung jawab untuk menjalin komunikasi yang harmonis dengan setiap elemen dalam sistem peradilan. Prinsip ini bukan tentang mengompromikan kebenaran, melainkan tentang memahami bahwa keadilan adalah sebuah ekosistem yang melibatkan banyak jiwa dan institusi.
“Selama saya menjadi pengacara, setiap ada urusan perkara, kalau jadi tersangka di kepolisian di manapun berada harus baik-baik sampa Kapolda, Kapolres, Kapolsek, Kasat Reserse dan Kanit Reserse,” ujar Chairul.

Bagi Chairul, setiap langkah dalam menangani perkara adalah seni berkomunikasi. Ketika seorang klien berstatus tersangka, langkah pertama yang ia ambil bukanlah mencari celah untuk berkonfrontasi, melainkan membangun hubungan yang baik dengan institusi Kepolisian. Mulai dari tingkat Kapolda, Kapolres, hingga ke unit-unit terkecil di Polsek, Chairul selalu mengedepankan etika dan sikap saling menghormati.

 

Ia percaya bahwa seorang advokat harus mampu menjadi jembatan yang sejuk. “Harus baik-baik,” begitu ia sering berpesan.

Sebab, di balik seragam dan jabatan, ada manusia-manusia yang sedang menjalankan tugas negara. Dengan menjaga hubungan yang baik, ruang diskusi untuk mencari solusi hukum yang paling tepat bagi klien akan terbuka lebih lebar tanpa harus menciptakan ketegangan yang tidak perlu.

 

Prinsip “baik-baik” ini pun ia bawa hingga ke koridor Kejaksaan dan ruang-ruang Pengadilan. Baginya, menjalin hubungan baik dengan Kepala Kejaksaan, para Asisten Pidana Khusus (Pidsus), Pidana Umum (Pidum), Intel, hingga Ketua Pengadilan dan Majelis Hakim adalah bentuk profesionalisme tertinggi.
Chairul memahami realitas di lapangan hukum tidak bekerja dalam ruang hampa. Ada dinamika institusional yang harus dipahami. Ia beranggapan bahwa bersikap keras kepala atau memicu konflik pribadi dengan institusi sering kali justru menjadi bumerang yang merugikan perkara, meskipun bukti-bukti di atas kertas sudah sangat kuat. Namun, ia juga tetap realistis. Ia menyadari bahwa ada kalanya ia bertemu dengan Majelis Hakim yang memiliki prinsip yang sangat teguh dan berbeda, di situlah integritasnya sebagai pengacara diuji untuk tetap tenang namun tetap persuasif.

“Di dalam sidang kita bertarung dengan logika, namun di luar sidang kita harus tetap menjadi manusia yang punya rasa. Sebab, hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Kita harus pandai menempatkan diri. Menjaga hubungan baik dengan institusi bukan berarti menggadaikan kebenaran, tapi memastikan agar kebenaran itu memiliki jalan untuk didengarkan,” jelasnya.

 

Bagi Chairul, tujuan utama seorang advokat adalah menyelesaikan masalah klien, bukan menambah musuh. Hubungan baik dengan institusi hukum dipandangnya sebagai pelumas bagi roda keadilan yang terkadang macet.

 

“Kalau kita tidak baik dengan institusi, jelas perkara bisa sulit walau bukti kita kuat. Kita harus pandai menempatkan diri,” kenangnya.

 


Filosofi ini mencerminkan sisi humanis seorang advokat yang memilih jalur diplomasi daripada provokasi. Ia mengajarkan bahwa kemenangan yang sejati tidak hanya diraih melalui ketajaman pasal, tetapi juga melalui kelembutan adab. Di dalam labirin keadilan yang rumit, sikap “baik-baik” adalah cahaya yang membantu Chairul menemukan jalan keluar tanpa harus membakar jembatan silaturahmi yang telah ia bangun selama puluhan tahun.
Prinsip “Harus Baik-Baik” adalah catatan tentang kebijaksanaan lokal dalam praktik hukum. Ia mengingatkan bahwa di ujung setiap sengketa, ada kedamaian yang harus dicapai, dan jalan menuju kedamaian itu selalu dimulai dengan sikap yang santun dan hubungan yang harmonis antarsesama penegak hukum.

 

 

D. Keteguhan Ansarul Hakim dan Pasangan Lubis

Dalam perjalanan menyusuri lorong-lorong pengadilan, Chairul S Matdiah tidak hanya bertemu dengan berbagai perkara, tetapi juga beragam karakter manusia yang memegang kunci keadilan. Di antara sekian banyak figur, ada tiga sosok yang menempati tempat paling terhormat dalam ingatannya, seorang hakim yang namanya tidak perlu diteriakkan untuk terasa wibawanya.

 

Bagi Chairul, hakim tersebut adalah pengejawantahan (perwujudan) dari keadilan yang dingin namun adil, sebuah pilar yang berdiri kokoh tanpa butuh sandaran dari pihak mana pun. Hal yang paling mengesankan bagi Chairul adalah jarak lebar yang sengaja dibangun oleh sang hakim. Di dunia di mana komunikasi sering kali dianggap sebagai jembatan solusi, hakim ini justru memilih menjadi pulau yang sulit dijangkau. Ia adalah sosok yang tidak mau didekati oleh pihak mana pun di luar persidangan, baik itu pengacara, jaksa, maupun pihak berperkara.

Salah satu nama yang selalu menggetarkan rasa hormat dalam dada Chairul adalah Ansarul Hakim. Sosok ini adalah seorang musafir keadilan, sebelum menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2007-2008, ia telah melanglang buana, berpindah dari satu kota ke kota lain untuk menegakkan hukum. Bagi Chairul, Ansarul adalah definisi dari keteguhan yang dingin.

 

 

“Pak Ansarul adalah hakim yang dak galak didekati (tidak mau didekati),” ujar Chairul.
Di mata Chairul, kebahagiaan terbesar seorang advokat adalah saat perkaranya jatuh ke tangan Ansarul, meski itu adalah momen yang agak langka. Mengapa? Karena di hadapannya, tidak ada ruang untuk lobi-lobi di balik pintu tertutup atau bisikan di koridor gelap.

 


Ansarul hanya berbicara melalui fakta dan bukti yang tersaji terang benderang di persidangan. Hasilnya bisa beragam. Chairul pernah merasakan kemenangan, pernah pula menerima kekalahan, atau mendapati hukuman kliennya menjadi sangat ringan atau justru tinggi. Namun, ada kepuasan batin yang mendalam bagi Chairul. Ia tahu putusan itu lahir dari rahim fakta hukum yang murni, bukan dari transaksi kepentingan.
“Ada kebahagiaan tersendiri yang terasa agak langka bagi seorang pengacara jika perkaranya dipegang oleh Pak Ansarul Hakim, karena kita tahu keadilan akan ditegakkan setegak-tegaknya. Di hadapan beliau, hasil perkara bisa menang atau kalah, hukuman bisa ringan atau tinggi, namun semuanya murni lahir dari kejujuran fakta hukum, bukan karena kedekatan personal,” katanya.

 

“Beberapa perkara saya pernah ditangani Pak Ansarul, baik pidana maupun perdata. Hasilnya, ada yang menang, ada yang kalah. Ada juga klien saya yang dihukum ringan dan dihukum berat,” sambungnya.

 

“Beliau adalah hakim yang menjaga jarak demi menjaga wibawa hukum, sebuah teladan bahwa integritas tidak butuh banyak bicara, cukup dengan keteguhan untuk tidak berkompromi di luar sidang,” katanya lagi.

 

 

 

Dahlia dan Darwin Lubis

Selain Ansarul, Chairul juga menyimpan kekaguman pada pasangan suami istri Darwin Lubis dan Dahlia Lubis. Darwin adalah sosok yang pernah memimpin Pengadilan Tinggi Palembang, sementara istrinya, Dahlia, adalah hakim yang berwibawa di Pengadilan Negeri Palembang.
Keduanya adalah cermin dari idealisme yang sama. Mereka menutup rapat pintu ruang kerja mereka dari interaksi yang tidak semestinya dengan pihak berperkara. Mereka tidak ingin didekati, bukan karena angkuh, melainkan karena ingin menjaga kejernihan nurani agar tetap tegak lurus pada fakta hukum. Bagi Chairul, mereka adalah penjaga benteng yang memastikan bahwa hukum tetap menjadi panglima di tanah kelahirannya.

 

Meskipun Chairul memegang prinsip profesional bahwa seorang pengacara harus menjalin hubungan “baik-baik” dengan institusi hukum demi kelancaran tugasnya, ia menaruh rasa hormat yang paling dalam justru pada mereka yang menjaga jarak. Keberadaan hakim-hakim seperti Ansarul dan pasangan Lubis memberikan rasa aman, sebuah keyakinan bahwa di tengah rimba peradilan yang penuh godaan, masih ada pilar-pilar yang tidak goyah oleh angin apa pun.

 

Bagi Chairul, mereka bukan sekadar pejabat publik, melainkan teladan dalam sunyi. Mereka mengajarkan bahwa kejujuran tidak butuh panggung yang meriah. Ia cukup hadir dalam setiap ketukan palu yang didasarkan pada bukti yang nyata.

 

“Menemui hakim yang teguh pada fakta hukum adalah ujian sekaligus anugerah. Di sana, kita tidak hanya bertarung memenangkan perkara, tapi belajar tentang hakikat keadilan yang sesungguhnya, tidak bisa dipengaruhi, apalagi didekati dengan cara-cara yang tidak semestinya,” katanya.

 

Chairul S Matdiah memberikan penekanan bahwa apresiasinya terhadap sosok Ansarul dan pasangan Lubis merupakan bentuk penghormatan khusus tanpa merendahkan hakim lainnya yang juga menjalankan tugas dengan baik. Ia menyadari bahwa setiap penegak hukum memiliki karakteristiknya masing-masing, namun ada kepuasan batin yang mendalam ketika sebuah perkara diuji oleh mereka yang benar-benar tegak lurus.

 

 

“Bukan berarti hakim-hakim yang lain tidak baik. Hanya saja, bagi saya, sosok Pak Ansarul Hakim serta pasangan Pak Darwin dan Ibu Dahlia Lubis adalah standar ideal yang saya temui di lapangan. Mereka memiliki keteguhan yang sangat kuat untuk hanya berbicara melalui bukti dan fakta di persidangan,” katanya.

 

“Setiap hakim memiliki gaya kepemimpinannya masing-masing dalam memutus perkara. Namun, kekaguman saya kepada Pak Ansarul dan pasangan Lubis muncul karena sikap mereka yang begitu menjaga jarak agar tidak didekati oleh pihak mana pun. Ini adalah soal menjaga marwah pengadilan, di mana fakta hukum menjadi satu-satunya bahasa yang mereka pahami,” tambahnya.
“Saya menghormati semua rekan penegak hukum di institusi peradilan. Namun, ada kebahagiaan yang agak langka bagi seorang pengacara jika perkaranya dipegang oleh Pak Ansarul. Rasa hormat ini muncul karena beliau sangat tegak lurus pada fakta hukum, tanpa membiarkan kedekatan personal memengaruhi ketukan palunya. Ada banyak hakim yang baik, tetapi Pak Ansarul dan pasangan Lubis memiliki integritas yang sangat membekas bagi saya. Mereka membuktikan bahwa di tengah dinamika persidangan, seseorang bisa tetap menutup pintu dari segala bentuk intervensi, demi memastikan putusan yang lahir benar-benar adil dan jujur,” Chairul menegaskan. *

J. Kemenangan di Gerbang Kejagung: Kebebasan Marzuki Alie

Reputasi Chairul S Matdiah sebagai benteng hukum bagi tokoh-tokoh besar kembali teruji saat ia dipercaya menjadi kuasa hukum Ir Marzuki Alie, SE. Dalam kasus yang menyedot perhatian publik nasional, Marzuki Alie yang saat itu menjabat Direktur Komersil (Dirkom) PT Semen Baturaja (SB), sempat terjerat kasus dugaan korupsi proyek Optimalisasi Pabrik Terak 2 (OPTS) PT SB Rp94 juta.
Namun, melalui pengawalan hukum yang presisi dan gigih, Chairul berhasil membawa kliennya keluar dari jeratan status tersangka setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kasus ini bermula ketika nama Marzuki Alie dikaitkan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan di PT Semen Baturaja, perusahaan tempat ia pernah mengabdi sebelum terjun sepenuhnya ke dunia politik nasional. Status tersangka yang sempat disematkan oleh penyidik kejaksaan bukan hanya mengancam kebebasannya, tetapi juga integritasnya sebagai pejabat tinggi negara.

 

 

Menghadapi tekanan publik dan beban pembuktian yang berat, Marzuki Alie memercayakan pembelaannya kepada Chairul S Matdiah. Pilihan ini terbukti tepat karena Chairul memiliki pemahaman mendalam mengenai seluk-beluk PT Semen Baturaja serta ketajaman analisis dalam mengurai konstruksi kasus korupsi yang kompleks.
Strategi Chairul S Matdiah dalam kasus ini berfokus pada penyajian data yang akurat dan argumen yang mematahkan sangkaan penyidik. Ia bekerja sama dengan tim hukum untuk membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara atau niat jahat (mens rea) yang dilakukan oleh kliennya dalam kapasitas jabatan yang dipersoalkan.
Chairul secara konsisten menelaah setiap detail berkas perkara untuk memastikan bahwa kliennya tidak menjadi korban dari asumsi hukum yang lemah. Ketajamannya dalam menangkap detail permasalahan, sebagaimana yang juga diakui oleh kolega-koleganya dalam kasus lain, menjadi kunci utama dalam meyakinkan pihak kejaksaan bahwa kasus tersebut tidak layak dilanjutkan ke meja hijau.
Setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang dan melelahkan, perjuangan hukum tersebut membuahkan hasil kemenangan mutlak. Kejaksaan Agung secara resmi mengeluarkan SP3 untuk Marzuki Alie, yang berarti penyidikan terhadap dirinya dihentikan karena tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana. Kemenangan ini kembali menegaskan tangan dingin Chairul S Matdiah dalam membebaskan kliennya dari jeratan hukum, bahkan ketika lawan yang dihadapi adalah lembaga penegak hukum tingkat pusat.

 

“Menangani perkara tentu memiliki tekanan tersendiri, namun prinsip saya tetap sama, hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta, bukan asumsi. Dalam kasus Pak Marzuki Alie terkait PT Semen Baturaja, saya fokus pada penguatan data dan pembuktian bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) maupun kerugian negara yang dilakukan oleh beliau. Keluarnya SP3 dari Kejaksaan Agung adalah bentuk pengakuan bahwa argumen hukum yang kami ajukan memiliki dasar yang sangat kuat. Bagi saya, membebaskan klien dari jeratan hukum melalui jalur yang benar dan profesional adalah sebuah amanah yang harus dituntaskan dengan ketelitian maksimal. Ini adalah kemenangan bagi kebenaran dan keadilan yang objektif,” ujar Chairul.

 

Kasus Marzuki Alie menjadi salah satu tonggak pencapaian penting dalam perjalanan profesional Chairul S Matdiah sebagai advokat papan atas. Keberhasilannya menghentikan perkara di tingkat penyidikan (SP3) menunjukkan kemampuan lobi hukum dan penguasaan materi yang luar biasa, memperpanjang deretan klien yang berhasil ia hantarkan menuju gerbang kebebasan.

Mengingat Kembali SP3 Marzuki Alie

Perjalanan karier politik Marzuki Alie, Ketua DPR RI Periode 2009–2014, pernah melewati fase hukum yang cukup panjang terkait posisinya sebagai Direktur Komersial PT Semen Baturaja. Kasus yang sempat mencuat di awal era reformasi tersebut berakhir dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan.

 

Kasus ini berakar pada proyek optimalisasi pabrik PT Semen Baturaja yang dilaksanakan pada kurun waktu 1997 hingga 2001. Dengan nilai proyek mencapai Rp600 miliar, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sempat mencurigai adanya kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.

 

Pada Agustus 2004, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan Marzuki Alie sebagai tersangka bersama beberapa petinggi perusahaan lainnya. Penetapan ini menjadi titik krusial dalam perjalanan profesional Marzuki sebelum beliau memfokuskan diri pada panggung politik nasional melalui Partai Demokrat.
Setelah melalui proses penyidikan yang memakan waktu bertahun-tahun, kepastian hukum baru muncul menjelang pelantikan Marzuki Alie sebagai Ketua DPR RI. Kejaksaan Agung secara resmi mengonfirmasi bahwa penyidikan terhadap Marzuki telah dihentikan (SP3).

 

Meskipun baru diumumkan secara luas pada Oktober 2009, pihak Kejaksaan menyatakan bahwa surat penghentian tersebut sebenarnya telah dikeluarkan oleh Kejati Sumsel sejak April 2009.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim jaksa tidak menemukan cukup bukti yang kuat untuk melanjutkan kasus ini ke persidangan. Keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana korupsi tidak terbukti secara materiil,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy.
Penerbitan SP3 ini tidak lepas dari sorotan tajam publik. Beberapa pihak sempat mengaitkan keputusan hukum tersebut dengan posisi strategis Marzuki sebagai Sekretaris Jenderal partai pemenang pemilu saat itu. Gelombang gugatan praperadilan pun sempat muncul pada periode 2011–2012 untuk mendesak pembukaan kembali kasus tersebut.
Namun, hingga masa jabatannya sebagai Ketua DPR berakhir, tidak ditemukan bukti baru (novum) yang cukup kuat untuk menggugurkan SP3 tersebut. Secara yuridis, status hukum Marzuki Alie tetap bersih, dan keputusan tersebut memulihkan harkat serta martabat beliau dari tuduhan yang selama ini dialamatkan.
Marzuki Alie sendiri dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa apa yang dialaminya pada masa itu adalah bagian dari tantangan profesionalisme di BUMN. Beliau menyebut bahwa kebijakan yang diambil saat memimpin PT Semen Baturaja semata-mata dilakukan untuk menyelamatkan aset negara dan efisiensi perusahaan, bukan untuk keuntungan pribadi.

 

“Marzuki Alie sebagai Direktur Komersil tidak pernah dinyatakan tersangka. Alangkah naifnya kalau sampai terlibat dugaan korupsi Rrp94 juta dalam kasus itu. Kalaupun proyek ini dianggap bersalah tidak ada kaitannya dengan saya, karena saudara Azam Azman Natawijana bukan anak buah atau staf saya. Beliau di bawah koordinasi langsung Direktur Teknik Ir Darusman. Kenapa hanya nama saya yang selalu disebut-sebut. Sedangkan yang bersangkutan tidak pernah tersentuh, padahal sebagai penanggung jawab proyek. Atau kenapa juga bukan Direktur Utama saat itu Drs Sadman, MBA, selaku pejabat tertinggi di PTSB, atau panitia pengadaan, kalau itu masalah pengadaan,” ujar Marzuki Alie didampingi Chairul S Matdiah saat memberikan keterangan kepada wartawan yang dilansir dari Koran Radar Palembang, Selasa (25 Januari 2005).

 

 

Kalaupun dianggap ada masalah dalam proses pembayaran, kata Marzuki, terkait dugaan penyimpangan Rp94 juta. Semuanya sudah melalui proses yang sudah sangat ketat.
“Semua dokumen sudah diverifikasi oleh Kepala Proyek Kemas Syaifuddin Zuchri, Kepala Bendahara Drs Mgs Sofyan Saleh dan Kepala Keuangan Existing PTSB Drs Harsi Romli. Jadi tidak ada kaitannya sama sekali proses pengadaan barang dengan proses pembayaran yang dilakukan oleh unit keuangan, baik sebagai proyek, maupun existing PTSB,” jelasnya.
Dan anehnya lagi, lanjut Marzuki, saat pemanggilannya sebagai tersangka pada 5 Agustus 2004, bukan sebagai Direktur Komersil. Melainkan sebagai Mantan Kepala Proyek.

 

“Padahal saya tidak pernah menjabat sebagai Kepala Keuangan Proyek. Hal ini sudah saya jelaskan kepada pihak kejaksaan, sewaktu memenuhi panggilan tersebut,” kata Marzuki.

Marzuki Alie Tetap Sebagai Saksi

Sementara itu Chairul S Matdiah, pengacara Marzuki Alie kepada wartawan, Jumat (17 Desember 2004), membantah kalau kliennya tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi OPT II PT Semen Baturaja. Marzuki Alie tetap sebagai saksi dalam kasus yang mendudukan Ir Azam Azman Natawijana, Kepala Proyek SPT II PT Semen Baturaja.
“Mengenai adanya surat perintah (sprint) bahwa klien saya tersangka, itu adalah urusan kejaksaan. Tetapi, faktanya ketika diperiksa kilen kita sebagai saksi,” ujar Chairul dilansir dari Koran Palembang Pos.

 

Dijelaskan Chairul, kliennya Marzuki Alie tidak pernah menjabat sebagai Kepala Keuangan Proyek OPT II. Jika ada yang mengatakan Marzuki Alie mantan Kepala Keuangan Proyek OPT II dapat dicek langsung ke PT Semen Baturaja, untuk mencari tahu kebenarannya. Sedangkan jabatan Kepala Keuangan OPT II sejak tahun 2000 dijabat oleh Kms Syaifuddin Zuchri, dan pada tahun 2001, dijabat Zulfikri Subli.
Kasus ini kini menjadi catatan sejarah penting dalam dinamika hukum di Sumatera Selatan, sekaligus menggambarkan bagaimana integritas seorang pejabat publik diuji melalui proses hukum yang panjang dan terbuka. *

M. Luka di Tanjung Api-api: Menemani Langkah Sulit Darna Dahlan

Tahun 2009-2010, menjadi masa paling kelam dalam hidup Darna Dahlan. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pengairan Umum Bina Marga Sumatera Selatan (PU BM Sumsel) dan terseret dalam pusaran kasus besar Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Api-api (TAA), yang juga melibatkan mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman.
Namun, di tengah badai hukum yang menghantam, Darna tidak merasa sendirian. Ia memiliki seorang sahabat yang berdiri tegak sebagai pelindungnya, Chairul S Matdiah.
Bagi Darna, Chairul bukan sekadar orang yang berdiri di sampingnya untuk memberikan pembelaan secara legal. Hubungan keduanya telah bertransformasi layaknya kakak dan adik. Di titik terendah hidupnya saat menghadapi kasus korupsi yang pelik, Chairul hadir memberikan dukungan moral yang jauh lebih besar daripada sekadar urusan berkas perkara.

 

 

”Beliau itu bukan hanya pengacara, tapi sudah seperti saudara sendiri. Hubungan kami sangat dekat,” kenang Darna.
Benih kedekatan keduanya bukan tumbuh di ruang sidang, melainkan di lapangan perjuangan. Darna mengenang kembali masa-masa mereka berjuang dalam satu tim pemenangan Syahrial Oesman pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel Periode 2003-2008 dan 2008-2013. Pada Pilgub Sumsel 2003-2008, pasangan Syahrial Oesman-Mahyudin terpilih sebagai Gubernur dan Wagub Sumsel Periode 2003-2008. Kemenangan ini diraih dengan angka tipis atas pasangan Rosihan Arsyad-Rajab Simendawai.
Duet Syahrial Oesman-Mahyudin memperoleh suara 38 suara dari 75 Anggota DPRD Sumsel. Sedangkan pasangan Rosihan Arsyad yang masih menjabat sebagai Gubernur Sumsel dan Rajab Simendawai hanya meraih 37 suara.
Sementara pada Pilgub Sumsel 2008-2013, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumsel menetapkan pasangan Alex Noerdin-Eddy Yusuf sebagai pemenang pilkada. Pasangan yang mempunyai sapaan akrab ALDY ini memperoleh 1.866.390 suara. Perolehan suara ALDY berada tipis di atas pesaingnya, yakni pasangan Syahrial Oesman- Helmi Yahya (SOHE). Pasangan yang didukung oleh PDIP dan PKS ini meraih 1.764.373 suara. Dari peta persaingan politik itulah, Chairul bertindak sebagai penasihat hukum tim.

 

 

”Kenalnya sudah lama. Kami sama-sama di tim Pak Syahrial. Dari situ mulai dekat, dan hubungan kami sudah seperti adik-beradik. Dia menganggap saya kakaknya,” ujar Darna, yang kini telah menginjak usia 72 tahun.
Karena reputasi Chairul yang cemerlang di Sumatera Selatan dan rasa percaya yang sudah mengakar, Darna tak pernah berpikir untuk mencari pembela lain. Saat dia terjerat persoalan hukum, tidak ada niat mencari pengacara lain.
“Sudah kawan, kalau ada masalah (persoalan hukum) tidak mungkin lari ke orang lain,” katanya.

 

“Saya dari awal pakai Chairul pengacara, sudah bedulur (keluarga),” tambahnya.
Satu hal yang paling mengagumkan bagi Darna adalah prinsip profesionalisme Chairul yang unik. Di saat pengacara lain mungkin mematok nilai kontrak yang fantastis untuk kasus sebesar itu, Chairul justru menunjukkan sisi yang berbeda. Darna bersaksi bahwa Chairul adalah pengacara yang tidak pernah memasang harga.

 

”Pengacara lain mungkin pasang harga sekian-sekian untuk urusan ini-itu, tapi dengan dia tidak ada seperti itu. Kami hanya menyiapkan biaya operasional saja. Dia benar-benar membantu,” ungkap Darna dengan nada haru.
“Selain sudah seperti saudara, alasan lain memakai Chairul karena kualitasnya, dia pengacara bagus, reputasinya di Sumatera Selatan, sangat baik,” katanya.

 

Bagi Darna, sosok Chairul adalah potret praktisi hukum yang melihat profesinya sebagai pengabdian. Alih-alih mengejar materi semata, Chairul dinilai lebih fokus membantu masyarakat dan membuka jalan bagi mereka yang mencari keadilan.

Masa Pensiun dan Warisan Kebaikan

Kini, Darna Dahlan telah melewati masa-masa sulit tersebut. Setelah menjalani masa tahanan, ia kini menikmati masa pensiunnya dengan menjaga kebugaran melalui olahraga golf dan jogging.
Meski waktu telah berlalu belasan tahun sejak kasus tersebut, ingatannya tentang ketulusan Chairul Matdiah tetap segar. Testimoni Darna ini menjadi bab penting dalam buku “Di Balik Toga Hitam”, membuktikan bahwa integritas seorang pengacara tidak hanya diukur dari kemenangan di meja hijau, tetapi dari seberapa besar rasa kemanusiaan yang ia berikan kepada kliennya di masa-masa tersulit.

Melalui kacamata Darna Dahlan, kita diajak melihat bahwa di dalam kerasnya dunia hukum, masih ada ruang bagi nurani. Chairul S Matdiah melalui buku dan perjalanan kariernya seolah ingin menitipkan pesan bahwa membela seseorang adalah tentang memulihkan martabat manusia, bukan tentang berapa angka yang tertulis di dalam kontrak jasa.
Kisah ini menjadi pengingat bagi para praktisi hukum lainnya bahwa di balik setiap kasus, ada nyawa dan keluarga yang sedang diperjuangkan, dan kadang kala, persaudaraan jauh lebih berharga daripada honorarium.

 

Menanggapi testimoni tersebut, Chairul S Matdiah mengungkapkan bahwa apa yang ia lakukan kepada Darna Dahlan adalah cerminan dari prinsip hidupnya dalam mengenakan toga hitam. Bagi Chairul, membela klien yang sudah dianggapnya sebagai keluarga adalah sebuah kewajiban moral yang tidak bisa diuangkan.
”Bagi saya, Pak Darna bukan sekadar klien, beliau adalah kakak. Dalam dunia hukum, kita tidak boleh kehilangan sisi kemanusiaan,” ujar Chairul.

 

Chairul menegaskan bahwa profesi advokat seringkali dipandang sinis sebagai profesi yang transaksional. Namun, ia memilih jalan yang berbeda. Ia meyakini bahwa rezeki sudah diatur, namun kepercayaan dan persaudaraan adalah investasi batin yang tak ternilai harganya.
”Saya tidak ingin orang merasa terbebani untuk mencari keadilan hanya karena masalah biaya. Jika kita membantu orang dengan tulus, apalagi sahabat sendiri yang sedang dalam kesulitan, kepuasan batinnya jauh lebih besar daripada sekadar honorarium,” tegasnya.

 

P. Melepas Toga Hitam di Puncak Kejayaan: Ketika Kejujuran Memilih Jalan Pulang
Tanggal 2 Juli 2014 menjadi garis batas yang sunyi dalam narasi besar kehidupan Chairul S Matdiah. Pada hari itu, pria yang telah bertahun-tahun mengenakan toga hitam dengan segala kejayaannya, memilih untuk melangkah keluar dari dunia yang telah membesarkan namanya. Keputusan itu tidak datang secara tiba-tiba, melainkan lahir dari sebuah pergulatan batin yang mendalam antara nurani dan kenyataan fisik yang mulai merapuh.

 

Langkah Chairul untuk berhenti bukan tanpa sebab yang menggetarkan hati. Di balik ruang-ruang sidang yang penuh debat, tersimpan rahasia kesehatan yang mulai menggerogoti kekuatannya. Vonis sakit ginjal yang diterimanya menjadi pengingat keras bahwa raga manusia memiliki batas.

Chairul pertama kali didiagnosa mengalami gagal ginjal kronik pada tahun 2005 akibat infeksi ginjal atau pielonefritis.

 

“Saat vonis itu datang, dunia seolah berhenti berputar. Rasanya begitu pelik karena waktu itu usia saya baru 41 tahun, usia yang seharusnya sedang produktif, namun saya harus menerima kenyataan yang begitu pahit. Perasaan bimbang, sedih, dan hilang arah sempat menyelimuti batin saya. Apalagi, saya membawa beban riwayat keluarga yang sangat berat, ayah dan tiga saudara saya telah mendahului saya karena penyakit ginjal yang sama,” ujar Chairul.

 

“Namun, saya sadar bahwa keterpurukan tidak akan mengubah keadaan. Saya menolak untuk terus meratapi nasib. Saya memilih untuk bangkit dan segera mengambil tindakan medis secepat mungkin. Perjuangan itu memang panjang, tetapi Alhamdulillah, saya berhasil selamat setelah menjalani dua kali operasi cangkok ginjal di Singapura dan Kamboja. Bagi saya, tidak ada ruang untuk menyerah, karena hidup harus terus diperjuangkan,” katanya.
Namun, di luar persoalan kesehatan, ada luka lain yang lebih dalam di sudut hatinya. Chairul merasakan sebuah kejenuhan yang luar biasa terhadap dinamika di meja hijau, sebuah beban moral yang terasa kian berat ketika ia harus berhadapan dengan realitas lapangan yang sering kali tak sejalan dengan idealisme hukum yang ia pelajari.

Dalam perjalanan karier seorang advokat, kemenangan di meja hijau sering kali dianggap sebagai pencapaian tertinggi. Namun, bagi Chairul S Matdiah, kemenangan kehilangan maknanya jika harus diraih dengan mengorbankan integritas. Memasuki Juli 2014, ia sampai pada sebuah titik jenuh yang tak lagi bisa dinegosiasikan. Ada kegelisahan yang tumbuh subur setiap kali ia melihat bagaimana idealisme hukum yang ia pelajari di bangku kuliah harus berbenturan dengan realitas di lapangan yang sering kali tampak buram.

 

Bagi Chairul, profesi advokat adalah sebuah jalan pengabdian untuk memulihkan martabat manusia. Namun, ia mulai merasa lelah dengan pola-pola di balik layar yang terkadang menghalangi tegaknya keadilan murni. Ia merasa bahwa kejujuran terkadang harus berbenturan dengan praktik-praktik yang tak kasat mata.
“Saya merasa jenuh dengan permainan di dunia pengacara,” ungkap Chairul dengan nada getir.
“Secara kasar, seolah-olah tanpa ‘upaya lebih’, kemenangan sulit diraih. Saya tidak ingin terus berada dalam lingkaran yang mengkhianati nurani seperti itu,” tegasnya.

 

 

Bagi Chairul, memenangkan perkara adalah kewajiban, namun memenangkan nurani adalah sebuah keharusan. Ketika ia merasa bahwa kejujuran mulai mendapatkan tantangan besar dari pola-pola transaksional yang menjamur, ia memilih untuk melepaskan segala kemasyhuran dan kontrak-kontrak besar yang ada di depan mata demi mencari ketenangan batin yang selama ini terabaikan di tengah riuhnya perkara hukum.

 

Keputusan untuk berhenti di saat namanya sedang berada di puncak, setelah berhasil memenangkan berbagai kasus besar termasuk gugatan terhadap Presiden RI Ke-5 Megawati Soekarno Putri adalah sebuah keberanian yang langka. Kini, Chairul lebih fokus pada pemulihan kesehatan dan menjaga investasi batin bersama para sahabat serta keluarga yang selalu mendukungnya.

 

“Rezeki sudah diatur oleh Yang Maha Kuasa, namun kedamaian hati tidak bisa ditukar dengan materi,” katanya.

“Bagi saya, mengenakan toga hitam adalah tentang memikul tanggung jawab moral, bukan sekadar memburu kemenangan teknis di persidangan. Saya sampai pada satu titik di mana saya merasa sangat jenuh dengan permainan di dunia hukum. Saya tidak ingin
hidup dalam lingkaran yang terus-menerus mengkhianati hati nurani saya sendiri. Saya meyakini bahwa rezeki itu sudah ada yang mengatur, tetapi kedamaian batin dan harga diri tidak bisa saya tukar dengan apa pun, termasuk materi sebesar apa pun dari klien-klien besar saya. Saya memilih untuk berhenti karena saya ingin pulang ke jalan kejujuran, meninggalkan panggung ini dengan kepala tegak dan hati yang tetap bersih,” ujar Chairul dengan nada haru.

 

Melalui keputusan ini, Chairul seolah ingin menitipkan pesan bagi generasi penerus di dunia hukum bahwa ada harta yang jauh lebih berharga daripada memenangkan setiap perkara, yaitu memenangkan pertempuran melawan ego dan praktik yang mencederai keadilan.
Pada akhirnya, Chairul S Matdiah membuktikan bahwa kemenangan sejati bagi seorang advokat bukanlah saat palu hakim diketuk untuk kemenangannya, melainkan saat ia mampu melangkah pergi dengan nurani yang tetap suci. Ia memilih untuk menanggalkan jubah kebesarannya demi menjemput kedamaian yang tak bisa dibeli oleh materi apa pun.
Keputusan berhenti di puncak karier adalah warisan paling berharga yang ditinggalkan Chairul bagi dunia hukum. Di balik toga hitam yang kini tersimpan rapi, terselip pesan bisu bahwa martabat seorang manusia jauh lebih mulia daripada sekadar memenangkan perkara dengan cara yang mengkhianati kejujuran.

 

Melepaskan jubah di persimpangan jalan adalah cara Chairul setia pada diri sendiri. Ia pulang membawa integritasnya, meninggalkan gemerlap meja hijau demi ketenangan yang ia temukan dalam kejujuran. Baginya, hidup adalah perjalanan menjaga marwah, dan ia telah menuntaskan tugasnya sebagai pengawal keadilan dengan kepala tegak.

 

 

Chairul menutup lembaran profesinya dengan satu keyakinan yang tak tergoyahkan: ‘Rezeki sudah diatur oleh Yang Maha Kuasa, namun kedamaian hati tidak bisa ditukar dengan materi.’ Dengan prinsip itulah, ia melangkah meninggalkan panggung hukum, membuktikan bahwa kejujuran selalu memiliki jalan untuk pulang. *

Nurani di Balik Prahara

Di pengujung kesaksiannya, suara Darna Dahlan merendah, menyisakan getaran haru yang mendalam saat mengenang luka lama di Tanjung Api-api. Baginya, kasus yang sempat menjeratnya bukanlah tentang sebuah keserakahan, melainkan tentang sebuah mimpi besar yang terbentur dinding hukum.
“Dalam setiap langkah dan kebijakan yang saya ambil saat itu, tidak pernah terbersit sedikit pun niat jahat untuk memperkaya diri atau merugikan negara,” ungkap Darna dengan mata berkaca-kaca.
“Apa yang kami lakukan saat itu murni berangkat dari satu semangat, demi kemajuan masyarakat Sumatera Selatan, demi melihat sebuah pelabuhan besar yang mampu mengangkat martabat ekonomi daerah kita,” katanya.
Ia menyadari bahwa di mata hukum, ada prosedur yang dianggap terlampaui, namun baginya, ketulusan Chairul S Matdiah yang membelanya tanpa pamrih adalah bukti bahwa masih ada nurani yang mampu melihat kejujuran di balik jeruji besi.

 

 

Baginya, persaudaraan yang terjalin dengan Chairul di masa-masa sulit itu jauh lebih berharga daripada sekadar urusan kontrak atau honorarium, karena di sana ia menemukan sosok yang tidak hanya membela hak hukumnya, tetapi juga menjaga martabat kemanusiaannya hingga hari ini.

 

(Yanti)

Pos terkait