Dari Provinsi Lain Melakukan Studi Banding Dan Studi Ke Disperkim Sumsel, Beberapa Poin Disampaikan Kepala UPTD PIP2B Dan Jakon Disperkim Sumsel

 

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

 

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Kepala Dinas Pelaksana Tugas (Plt) Disperkim Provinsi Sumsel Ir. H Novian Aswardani, S.T,.M.M,.IPM,.ASEAN.Eng melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Informasi Pengembangan Permukiman dan Bangunan dan Jasa Konstruksi (UPTD PIP2B Jakon) Disperkim Sumsel Mualimah Gustini, S.T.,M.Si menjelaskan mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengikat 11 masyarakat konstruksi dan yang pertama untuk di Indonesia, demikian diutarakannya saat ditemui dikantor UPTD PIP2B dan Jakon Disperkim Sumsel.

 

Dikatakan Kepala UPTD PIP2B dan Jakon Disperkim Sumsel Mualimah Gustini, S.T.,M.Si, jadi untuk UPTD PIP2B dan Jakon Disperkim ini merupakan bagian dari Disperkim Sumsel, di mana kita memberikan informasi lebih ke pendataan, yakni  pendataan pembangunan dan perkembangan perumahan dan kawasan permukiman yang ada di Sumsel. Jadi dari bidang yang lain, ada tentang perumahannya, ada tentang air minum, limbah itu tergabung semua di kita di sini.

 

“Untuk informasi-informasi yang terkait dengan pembangunan perumahan dan permukiman ada kita, tetapi mereka ini harus koordinasi juga dengan bidang-bidang yang punya data, dan nanti di kompilasikan dengan kami itu untuk PIP2B dan Jakonnya,” ujarnya.

 

Kemudian, yang keduanya adalah jasa konstruksi (Jakon), di mana Jakon ini sendiri terkait dengan sertifikasi, terkait dengan pelatihan, terkait juga dengan kompetensi, dan kita sekarang juga sudah Peraturan Daerah (Perda). Hasil dari UPTD PIP2B kita ini sudah ada Perda, dan Perdanya sendiri yang namanya Perda Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi atau Perda Jakon. Di mana Perda Jakon ini kita di Sumsel ini merupakan Perda yang pertama se-Indonesia tentang Jakon.

 

“Perda ini sendiri merupakan yang pertama tentang Jakon, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2022 di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel, dan itu Perda Jakon yang pertama se-Indonesia,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, jadi provinsi lain itu seperti Jambi, Kalimantan Timur (Kaltim), belum lagi yang dari kabupaten/kota seluruh Indonesia, ada dari Jawa Tengah (Jateng), Kalimantan Selatan (Kalsel) mereka sudah pernah studi banding ke kita, jadi mereka studi tiru ke kita. Dan memang dari pihak Kementerian terutama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi mengarahkan untuk Perda Jakon itu ke sini yakni Sumsel, karena memang kita yang pertama yang membuat Perda Jakon tersebut.

 

“Banyak, jadi prosesnya itu panjang, sebenarnya buat Perda itu bukan cuma setahun, kemarin itu lebih dari 2 tahun yakni dari tahun 2020, dan bahkan kalau mau ditarik lagi yakni dari tahun 2019 untuk prosesnya Perda ini,” katanya.

 

Masih dilanjutkannya, jadi kita kerja sama dengan Kementerian Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR RI) sendiri, Dirjen Bina Konstruksi, Dirjen Cipta Karya juga, Kemendagri, banyak juga prosesnya, dan pihak DPRD kita ikut sertakan semuanya. Jadi dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dahulu, dari awal sekali, dari penyusunan Perda dari awal kita ikuti sekali yakni tahun 2019, terus pada masa waktu pandemi covid-19 akhirnya cuma via online-online, dan akhirnya selesai juga untuk Perda ini.

 

“Jadi dalam Perda Jakon itu kita membuat tentang pembinaan dan pengawasan terhadap 11 masyarakat konstruksi, termasuk konsultan, termasuk kontraktor, dan termasuk kita yang pokoknya seluruh yang bergerak dibidang konstruksi, seluruh termasuk lembaga-lembaga sertifikasi” ucapnya.

 

Masih diungkapkannya, termasuk yang kompetensi itu masuk di kita, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibidang jasa konstruksi terutama tentang ke Pekerjaan Umum-an. Keuntungan dengan adanya Perda itu yang pertama adalah adanya pembinaan dan pengawasan. Jadi supaya ada keteraturan dan ada koordinasi, ada sinkronisasi antara 11 masyarakat konstruksi di Sumsel ini, karena sering kali kalau ada konstruksi, misal pekerjaan konstruksi itu ada kendala atau ada persilihan di lapangan antara pihak pelaku dengan penyedia konstruksi

 

“Ini sifatnya mengikat untuk semua termasuk developer, di mana untuk sanksinya sendiri saat ini kita hanya sanksi administrasi, misalnya pemberlakuan blacklist, dan blacklist untuk yang masyarakat kontraktor, mereka misal ada pekerjaan bisa diberhentikan, jika ada yang tidak sesuai ternyata setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, itu bisa dilakukan pemberhentian,” imbuhnya. (Anton)

 

Pos terkait