Di DJP Sendiri Ada Namanya Tugas, Fungsi, Dan Three Lines Of Defence, Ini Diungkapkan Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Babel

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

 

Dalam rangka meningkatkan silaturahmi antara para wartawan dengan Direktorat Jenderal Pajak  (DJP) khususnya Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) maka hari ini melaksanakan acara begesah media “Tekwan Ngentak (Temu Kawan Wartawan Ngobrol Enak Tentang Pajak)” yang dilaksanakan bertempat di Ruangan Aula lantai 5 Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel dalam agenda dialog bersama Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel.

 

Turut hadir di dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil DJP Sumsel dan kepulauan Babel, Kepala Bidang Penyuluhan dan Hubungan masyarakat DJP Kanwil Sumsel dan Kepulauan Babel Teguh Pribadi Prasetya, Kepala Seksi Kerja sama dan Hubungan Masyarakat DJP Kanwil Sumsel dan Kepulauan Babel Riznandi, S.E., M.Si.

 

Dikatakan Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel Tarmizi, di mana Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel Mencapai Target Penerimaan 100% Pada Tahun 2020, 2021, dan 2022 mencapai target penerimaan 100 persen pada tahun 2020, 2021, dan 2022.

 

Di mana untuk Anggaran Penanggulangan Dampak Pandemi Covid-19 yang berdasarkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 untuk bidang kesehatan sebesar Rp 63,51 triliun, bidang Perlindungan Sosial sebesar Rp 220,39 triliun, bidang Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sebesar Rp 66,59 triliun

 

“Selain itu juga ada namanya insentif usaha sebesar Rp 56,12 triliun, Usaha Mikro kecil Menengah (UMKM)/Koperasi sebesar Rp 173,17 triliun, sehingga secara keseluruhan berjumlah Rp 579,78 triliun,” ujar Kepala kanwil DJP Sumsel dan kepulauan Babel kepada sejumlah awak media yang hadir dalam giat tersebut.

 

Kemudian, untuk Program PEN Tahun 2021 untuk bidang kesehatan sebesar Rp 173,30 Triliun, bidang Perlindungan Sosial sebesar Rp 150,21 triliun, bidang dukungan UMKM/Koperasi sebesar Rp 187,17 Triliun, bidang insentif usaha dan pajak sebesar Rp 53,86 Triliun, bidang program prioritas sebesar Rp 123,80 Triliun, sehingga secara keseluruhan berjumlah Rp 688,23 Triliun.

 

Sehingga total Realisasi Anggaran Penanggulangan Dampak Pandemi Covid-19 dari tahun 2020 hingga 2021 sebesar Rp 1.268,01 Triliun. Adapun kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Nasional sampai dengan 30 November 2023 di antaranya Pendapatan Negara sebesar Rp 2.462,38 Triliun, 99,9 persen dari target berarti mengalami kenaikan 3,57 persen (yoy).

 

“Penerimaan Pajak sebesar Rp 1.671,37 Triliun, yakni 97,3 persen terhadap APBN, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai sebesar Rp 244,96 Triliun yakni 80,7 persen terhadap APBN, dan PNBP sebesar Rp 544,21 Triliun yakni 123 persen terhadap APBN,” ungkapnya.

 

Dilanjutkannya, adapun tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak yakni memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun fungsinya sendiri yakni melakukan perumusan kebijakan di bidang perpajakan, pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan, dan pelaksanaan administrasi DJP.

 

“Selain itu juga di dalam Penegakan Hukum DJP sendiri melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan meliputi pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penagihan aktif terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak,” katanya.

 

Masih dilanjutkannya, di DJP juga ada yang namanya Pengawasan, di mana tugasnya sendiri yakni pembinaan dan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan, baik yang akan, belum, maupun sudah dilaksanakan oleh Wajib Pajak, dalam rangka mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak yang berkelanjutan atas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

Ada juga Edukasi, yang tugasnya yakni setiap upaya dan proses dalam mengembangkan serta meningkatkan potensi warga negara (jasmani, rohani, moral dan intelektual) untuk menghasilkan perilaku kesadaran perpajakan yang tinggi.

 

“Selain itu peningkatan pengetahuan dan keterampilan perpajakan serta peningkatan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku masyarakat Wajib Pajak agar terdorong untuk paham, mampu, sadar, peduli, dan berkontribusi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan,” ucapnya.

 

Masih disampaikannya, ada juga yang namanya Pelayanan, di mana tugasnya adalah melaksanakan pemberian bimbingan dan pemantauan penyuluhan, pelayanan, konsultasi, dan pendaftaran Wajib Pajak, serta melaksanakan penyuluhan dan pelayanan perpajakan. Di DJP juga ada namanya Three Lines Of Defence yakni penerapan sistem integritas model tiga lini pada DJP.

 

Lini Pertama (Pelaku Utama) Pengawasan atasan langsung terhadap seluruh pegawai di unit kerja masing-masing, Lini Kedua (Pendukung Lini Pertama) Unit Kepatuhan Internal (UKI) mengawasi pelaksanaan proses bisnis dan memastikan Kode Etik dan Kode Perilaku diterapkan oleh seluruh pegawai, dan Lini Ketiga (Asurans dan Konsultan Objektif) Inspektorat Jenderal sebagai pembimbing dan penegakan hukum.

 

“Voluntary Compliance dalam rangka optimalisasi penerima pajak sendiri ada tiga yakni Organisasi, sumber daya manusia (SDM), IT & Basis Data dan Proses Bisnis, dan Peraturan. Alur pemeriksaan pajak berdasarkan PMK 184/PMK.03/2015, dilakukan berdasarkan data dan informasi yang diperoleh oleh DJP dimulai dari penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang tidak di respon oleh Wajib Pajak,” bebernya. (Anton)

 

Pos terkait