Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Kesultanan Palembang Darussalam Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin Sultan Palembang bersama dengan Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini mewakili daripada Pemerintah Provinsi Sumsel menghadiri acara Fokus Group Discussion yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).
Adapun tema yang diambil pada FGD kali ini yakni “Inventarisasi dan identifikasi Tanah Ulayat di provinsi Sumsel” yang dipusatkan di Hotel Santika Radial Palembang, Senin (26/6/2023).
Kesultanan Palembang Darussalam Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin Sultan Palembang mengatakan didalam sambutannya di FGD dalam sambutannya mengungkapkan keberadaan Marga itu sudah ada sejak zaman Kerajaaan Palembang dan Kesultanan Palembang Darussalam dalam hal ini Tentu berkaitan dengan hal Ulayat.
“Dimana didalam PP No 5 Tahun 1979 menghapus sistem Marga dan mengadopsi seperti Distrik di Jawa seperti Kades dan Kadus, dan pada tahun 1983 keputusan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) keberadaan Pasirah, Kerio, Proatin dihapus dan digantikan dengan Kepala Desa atau Kepala Dusun,” ujarnya.
Kemudian, dalam masa sekarang ini banyak hal yang terjadi yang merugikan terhadap tanah Marga atau tanah Ulayat yang dimiliki oleh Marga di Provinsi Sumsel, untuk itu harapan Sultan Palembang agar Riset yang dilakukan oleh USU bekerjasama dengan Kementrian ATR/ BPN tentang Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat di Provinsi Sumsel benar-benar valid dan memberikan kontribusi besar terhadap tanah Ulayat dan pengakuan Pemerintah akan hal tersebut.
“Dimana kami dari Kesultanan Palembang Darussalam sangat mendukung daripada kegiatan ini, dimana kegiatan ini sangat bermanfaat sekali bagi semua yang hadir disini. Dimana kita bisa mengetahui dimana saja untuk tanah Ulayat yang ada diprovinsi Sumsel ini, semoga kegiatan seperti ini sering dilaksanakan,” ungkap Sultan Palembang yang kharismatik ini.
Menurut Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H, dimana provinsi Sumsel memiliki beberapa wilayah yang masih kental akan adat istiadat yang diwariskan secara turun temurun. Bahkan pada masanya, di sejumlah wilayah di Sumsel sempat menerapkan sistem pemerintahan marga yang dipimpin oleh pesirah. Oleh sebab itu, keberadaan tanah ulayat masih dimungkinkan ada di Sumsel.
“Dimana pemprov Sumsel sangat mengapresiasi karena Sumsel dipilih untuk menjadi objek penelitian inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat yang dilaksanakan oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum USU bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan jajarannya,” katanya.
Masih dilanjutkannya, dimana pemprov Sumsel sangat mendorong langkah Kementerian ATR/BPN khususnya kantor wilayah (kanwil) BPN Provinsi Sumsel dan kantor-kantor Pertanahan di kabupaten/kota se-provinsi Sumsel untuk mengupayakan pendaftaran tanah ulayat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Pengakuan hak-hak masyarakat adat merupakan satu hal penting yang perlu diperoleh untuk mengurangi konflik agraria dan menjaga kelestarian lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat itu sendiri,” imbuhnya.
Masih diungkapkannya, tentunya saya atas nama pemprov Sumsel dan masyarakat provinsi Sumsel menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada USU dan Kementerian ATR/BPN terkhusus kepada Kanwil BPN Provinsi Sumsel beserta jajarannya atas peran aktif dan positif seluruh jajarannya di Provinsi Sumsel. Dimana dalam menyelesaikan kegiatan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat, dan berharap keakuratan data yang dihasilkan.
“Data tersebut nantinya tidak hanya berguna bagi ATR/BPN, tapi juga dibutuhkan Pemprov Sumsel untuk pengembangan daerah,” bebernya.
Begitu juga disampaikan Ketua Team Pelaksana, Ketua Program Studi Magister Kenotariatan, Prof DR Hasim Purba, S.H.,M.Hum, program riset inventarisasi dan identifikasi tanah wilayah dan masyarakat hukum adat untuk wilayah provinsi Sumsel ini didasarkan atas yang pertama adalah Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian ATR/BPN dengan USU yang ditandangani pada bulan Maret tahun 2022 yang lalu.
“Selain itu juga perjanjian kerjasama antara pemerintah suku MUSU dengan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN. Untuk itu USU dipercayakan melakukan riset di tiga provinsi yang ada di Indonesia,” jelasnya.
Masih disampaikannya, dimana yang pertama yakni provinsi Sumatera Utara pada bulan Desember tahun 2022, kedua dilaksanakan di provinsi Sumsel dan provinsi Riau tahun 2023. Oleh karena itu, khusus untuk provinsi Sumsel kegiatan inventarisasi ini dilakukan di 12 kabupaten/kota. Diantaranya kabupaten Banyuasin, kabupaten Musi Banyuasin, kabupaten Empat Lawang, kabupaten Musi Rawas, kabupaten Musi Rawas Utara, kota Lubuk Linggau, kabupaten Ogan Komering Ilir, dan sebagainya.
“Untuk itu pada acara FGD ini kami dari team USU akan memaparkan secara ringkas hasil daripada mapping ataupun identifikasi yang kami lakukan di 12 kabupaten/kota di provinsi Sumsel. Pada waktu itu kami mengadakan peningkatan ataupun komunikasi dengan pemprov 3 bulan yang lalu,” tegasnya. (Anton)