Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sumsel Ir H Amiruddin, M.Si menghadiri kegiatan workshop pengembangan produk hilirisasi kelapa sawit bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan koperasi yang diselenggarakan oleh APKASINDO Provinsi Sumsel yang dipusatkan di ballroom OPI Hotel Palembang, Jumat (16/11/2924).
Dikatakan Kepala Dinas Koperasi dan UKM provinsi Sumsel Ir H Amiruddin, M.Si, saya sangat memperhatikan kita selalu diingatkan terus apalagi petani kelapa sawit wadahnya adalah koperasi, dan ada Asosiasinya dengan perusahaan, ini kan adalah pola kemitraan.
Kita ingatkan sekali lagi bahwa pola kemitraan ini kata dari DPW APKASINDO Sumsel ini kesetaraan, di mana pola kemitraan adalah saling menguntungkan dan menguntungkan.
“Kita kembali ke titah dahulu, bahwa kemitraan itu saling menguntungkan dan saling menguatkan, dan kalau melemahkan bukan pola kemitraan, begitu juga dalam petani sawit tidak menguntungkan,” ujarnya.
Kemudian, permalasahan di provinsi Sumsel itu cukup banyak, sangat banyak sekali, ini agar diselesaikan dan disini tidak perlu kami sebutkan disini, itu seluruh kabupaten/kota di Sumsel. Bahwa APKASINDO ini Asosiasi Petani Kelapa Sawit, jadi dia memperjuangkan hak-hak masyarakat petani kelapa sawit.
Kami harapkan begitu, jangan kita melenceng, jangan lagi kita jauh mohon maaf kita arahkan ke politik, apalagi jangan sampai kaki dua, Asosiasi Petani Kelapa Sawit, petani kelapa sawit, jadi untuk memperjuangkan.
“Bukan berarti ada permasalahan harus ini salah, di sana salah, tidak demikian, kita selesaikan permasalahan itu, karena kita ini adalah pola kemitraan,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, memang benar kita sekarang ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 47 Tahun 2024 yang baru ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia kita saat ini, di mana itu isinya tentang penghapusan piutang macet kepada pelaku UMKM. Silahkan ini baru tahap, dan ini baru ditandatangani pada tanggal 5 November 2024 tadi PP ini. Kami sekarang sudah mulai menginventaris, tapi bukannya serta Merta dihapuskan tapi ada kriterianya.
Kalau misalnya usahanya berjalan, kemudian omsetnya cukup tinggi, dia punya hutang, berarti hutang itu sudah karakter, tidak bayar hutang, padahal bisa dia bayar hutang, itu tidak dihapuskan, berarti itu pelakunya.
“Kecuali, misalnya sudah diatas 5 tahun, usahanya tidak ada lagi itu mungkin yang dihaluskan, atau pelaku UMKM nya sudah meninggal itu kita dihapuskan,” katanya.
Masih dilanjutkannya, kami mendata ini, nanti mereka kan rata-rata punya hutang di bank, kami didalam untuk pinjaman, contoh misalnya Kredit Usaha Rakyat itu dia terdaftar di Sistem Informasi Kredit Program, itu yang password nya kita yang pegang, kami tahu pelaku-pelaku UMKM yang wajar untuk dihapuskan nanti hutangnya.
Jadi mudah-mudahan, karena apa, bagaimana untuk kita menggeliatkan lagi ekonomi para pelaku UMKM ini ke depannya. Karena kalau masyarakat dalam hal ini pelaku UMKM masih terkendala, atau katakanlah kena BI Check-in nya tidak bisa, seumur hidup, catatan hitam istilahnya seperti itu.
“Sumber-sumber pendanaan ini banyak sebenarnya, yang saya perhatikan sumber-sumber pendanaan yang paling menggiurkan itu dari BPBD PKS, kita punya KUR, dan sebagainya, masih sendiri,” ucapnya. (Anton)