Dinas PUBMTR Sumsel Gelar Rapat Pembahasan Substansi Raperda Kabupaten Banyuasin, Berikut Beberapa Poin Disampaikan

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi, S.H., MSE yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Ir Basyaruddin Akhmad, M.Sc menghadiri sekaligus membuka kegiatan rapat pembahasan substansi rancangan peraturan daerah (Raperda) rencana tata ruang wilayah kabupaten Banyuasin Tahun 2024-2044, Selasa (29/10/2024).

 

Turut hadir didalam kegiatan ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) Provinsi Sumsel Ir Muhammad Affandi, S.T., M.Sc., IPU., ASEAN.Eng, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel Ir H Novian Aswardani, S.T., M.M., IPM., ASEAN.Eng, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Ir Apriansyah, S.T., M.Si, Perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Jajaran OPD Di provinsi Sumsel, dan undangan lainnya.

 

Dikatakan Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Provinsi Sumsel Ir Basyaruddin Akhmad, M.Sc dalam kata sambutannya mengatakan, bahwa pada kesempatan ini atas nama Pemprov Sumsel saya mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada semua peserta yang telah hadir pada kesempatan hari ini.

 

Rencana tata ruang wilayah (RTRW) merupakan acuan bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam melaksanakan pembangunan wilayahnya, dan RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah

 

“Di mana RTRW memberikan arahan pembangunan yang bersifat tarsial dan berimplikasi kepada keruangan, sedangkan rencana pembangunan lainnya merupakan perencanaan secara tersial,” ujarnya.

 

Kemudian, di mana pelaksanaan pembangunan daerah membutuhkan arahan, ruang, sehingga perlu pengaturan didalam rencana tata ruang wilayah. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang sebagaimana yang telah diubah sebagian dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengamanatkan bahwa RTRW dalam perencanaan berlaku 20 tahun dan dapat ditinjau satu kali dalam 5 tahun.

 

Dalam proses peninjauan kembali RTRW dilakukan untuk melakukan kajian, evaluasi dan penilaian terhadap dokumen dan Perda RTRW yang telah mematuhi masa 5 tahun serta rekomendasi apakah RTRW tersebut direvisi atau tidak perlu dilakukan revisi.

 

“Proses revisi RTRW yang merupakan salah satu dokumen perencanaan strategis ini tentu saja menyangkut multi dimensi, multi wilayah, multi sektor, multi periode, dan multi pemangku kepentingan, sehingga perlu dikoordinasikan dengan sektor-sektor terkait melalui forum penataan ruang,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, pada dasarnya tujuan dari rapat ini adalah sinkronisasi rencana tata ruang provinsi dan kabupaten untuk itu diperlukan masukan dari dinas, dan instansi terkait di provinsi Sumsel dalam rangka penerbitan berita acara pembahasan dari provinsi Sumsel mengenai Raperda RTRW kabupaten Banyuasin Tahun 2024-2044.

 

Sebagai dasar pengajuan Raperda RTRW kabupaten Banyuasin Tahun 2024-2044, dari Bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten. Di mana sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.

 

“Saya mengapresiasi kepada seluruh instansi vertikal, organisasi perangkat daerah provinsi, asosiasi, akademisi, asosiasi profesi, dan mitra pemerintah lainnya yang telah hadir dan diharapkan dapat memberikan saran serta masukan penyempurnaan Raperda RTRW kabupaten Banyuasin ini,” katanya.

 

Menurut Kepala Dinas PUBMTR Provinsi Sumsel Ir Muhammad Affandi, S.T , M.Sc., IPU., ASEAN.Eng, kita kan supaya apa yang dilakukan kemudian melaksanakan tata ruang kabupaten ini kemudian langsung dengan provinsi. Kita RTRW provinsi revisi 2024-2044 sekarang sudah proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI). Tinggal sebentar lagi terbit surat persetujuan evaluasi itu dari Kemendagri RI kemudian akan di Perda kan, dan inilah perlunya sinkronisasi.

 

Pemerintah kabupaten/kota dengan pemprov Sumsel khusus teruntuk tata ruang wilayah, jadi ada TRR itu artinya detailnya kalau detail bicara tata ruang itu ada di kabupaten, sehingga pemprov wilayah makronya, akan tetapi sinkronisasi ini penting.

 

“Jadi apa yang sudah kita buat, tapi rasanya dia tetap mengakomodir apa yang ingin ditentukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Sinkronisasi ini sudah ada, dan kita selalu melakukan konsultasi publik setiap tahapan itu, kemudian ujian klinik ke pemerintah pusat itu melalui Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” ucapnya.

 

Masih dilanjutkannya, mengenai Tanjung Carat itu tetap berjalan, nanti untuk detailnya itu berada di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumsel, itu kan Project Strategis Nasional dari provinsi tetap didukung oleh Pemprov Sumsel sekarang kan dari kalau akses jalannya ada 3,6 Kilometer, kita dari Pemprov itu kemudian juga ada 5,5 plus 1 menuju kesana kita tetap minta bantuan pemerintah pusat untuk melakukan alokasian dana untuk pelaksanaan pembangunan disana.

 

Bukan belum, tapi akan di bangunlah disana, kan designnya sudah ada design, kemudian kita minta untuk pemerintah pusat untuk membantu pelaksanaan jalan mozaik 6 itu yang sepanjang 5,5 kilometer, dan mudah-mudahan di tahun 2025 itu sudah bisa berjalan.

 

“Itu untuk dipelabuhan sendiri sudah melalui kajian-kajian, di mana itu ada di Kementerian Perhubungan Republik, sedangkan untuk anggarannya sendiri sampai sekarang belum ada angka pastinya, karena melalui by data,” imbuhnya. (ANTON)

 

Pos terkait