PALEMBANG. Berita Suara Rakyat. Com
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum terus berupaya memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu melalui peningkatan kapasitas aparatur di daerah. Salah satunya dilakukan melalui kegiatan diseminasi penguatan kapasitas tim pemeriksa daerah yang digelar di Ballroom Novotel Palembang, Senin (20/4/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk mendorong profesionalitas sekaligus integritas penyelenggara pemilu, terutama di tingkat daerah yang menjadi garda terdepan dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumatera Selatan, Apriyadi, menilai peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) tim pemeriksa daerah merupakan kebutuhan mendesak dalam menjaga kualitas demokrasi.
Menurut dia, penguatan tersebut tidak hanya berfokus pada aspek teknis penyelenggaraan, tetapi juga menyangkut integritas, etika, serta tanggung jawab moral para penyelenggara pemilu dari unsur Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
“Penguatan kapasitas ini penting agar penyelenggara pemilu mampu menjaga amanah masyarakat. SDM yang berkualitas dan berintegritas akan menentukan lahirnya pemimpin yang berkualitas pula,” kata Apriyadi.
Ia juga mengapresiasi kepercayaan yang diberikan kepada Sumatera Selatan sebagai tuan rumah kegiatan regional Sumatera. Menurutnya, pembekalan sejak dini merupakan langkah antisipatif terhadap potensi pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu.
Sementara itu, Ketua DKPP RI periode 2022–2027, Heddy Lugito, mengungkapkan bahwa pelanggaran etik penyelenggara pemilu masih didominasi oleh persoalan profesionalitas.
Ia menjelaskan, meskipun regulasi teknis seperti Peraturan KPU (PKPU) telah disusun secara rinci, implementasinya di lapangan kerap tidak berjalan optimal. Pelanggaran masih ditemukan pada tahapan krusial, mulai dari pendaftaran pemilih, proses pemungutan suara, hingga penetapan hasil pemilu.
“Secara aturan, semuanya sudah jelas. Namun dalam praktik, masih banyak yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Heddy.
Selain itu, DKPP juga menyoroti lemahnya ketelitian dalam proses verifikasi administrasi calon. Dalam sejumlah kasus, masih ditemukan dokumen yang tidak sah namun lolos dalam tahapan pencalonan.
Padahal, menurut Heddy, pemilu merupakan proses yang sakral dalam sistem demokrasi, sehingga setiap tahapan harus menjamin keabsahan dan akuntabilitas.
Ia juga mengungkapkan tingginya jumlah pengaduan yang diterima DKPP dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada terakhir. Ratusan perkara tercatat, dengan puluhan penyelenggara dijatuhi sanksi pemberhentian karena terbukti melanggar kode etik.
Lebih jauh, Heddy menyoroti adanya tekanan dari pihak eksternal, termasuk peserta kontestasi politik, yang kerap menjadi tantangan serius bagi penyelenggara pemilu di daerah.
“Tekanan politik itu nyata. Bagi penyelenggara yang tidak memiliki integritas dan ketahanan mental yang kuat, ini bisa menjadi celah terjadinya pelanggaran,” katanya.
Melalui kegiatan ini, DKPP mendorong tim pemeriksa daerah tidak hanya berperan dalam persidangan etik, tetapi juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada penyelenggara pemilu.
Upaya tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi pelanggaran serta meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
(Dnl)















