Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, menyampaikan perkembangan terbaru dua perkara besar yang tengah ditangani oleh penyidik bidang tindak pidana khusus, Selasa (28/4/2026).
*Kasus Obstruction of Justice DPMD Muba
Dalam perkara pertama, tim penyidik menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan obstruction of justice dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019–2023.
Kedua tersangka tersebut adalah:
RC, Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala Dinas PMD (Oktober 2018 – Juni 2023)
RS, seorang advokat
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. Sebelumnya, keduanya telah diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya ditingkatkan.
Tersangka RS langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Sementara itu, RC diketahui tengah menjalani pidana dalam perkara lain.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi.
Modus operandi yang dilakukan yakni dengan menyusun skenario bersama untuk mempengaruhi para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik, sehingga fakta hukum menjadi kabur.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait upaya menghalangi proses hukum dalam tindak pidana korupsi.
Kasus Korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) OKUT
Pada perkara kedua, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur periode 2020–2023.
Ketiga tersangka yakni:
KS, pimpinan bank tahun 2021–2022
SF, pimpinan bank tahun 2022–2024
FS, pengguna dana KUR
Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan kredit.
Dua tersangka, KS dan FS, ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Sementara tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalankan ibadah haji.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 41 saksi dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp3,9 miliar.
Modus operandi yang dilakukan yaitu dengan merekayasa kelayakan kredit. Para pimpinan bank diduga memerintahkan bawahannya untuk meloloskan pengajuan kredit milik FS dengan menggunakan 16 nama debitur sebagai kedok pengajuan pinjaman untuk proyek tertentu.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan kedua perkara ini serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain guna menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara.
(Yanti/ril)
















