Dugaan Penyalahgunaan Dana KONI Sumsel Tahun 2024, Forum Cabor Sumsel Melaporkan KONI Sumsel Ke BPKP Sumsel

Palembang.Berita Suara Rakyat. Com

Setelah melaporkan ke Kejati Sumsel, kali ini Forum Silaturahmi Cabang Olahraga (Cabor) Sumatera Selatan, kembali melapor ke BPKP Sumsel terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran hibah APBD 2024 serta dana bantuan pihak ketiga yang diterima oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan.

 

Laporan disampaikan langsung ke Kantor BPKP Sumsel, (11/3/2025).

Dalam laporannya, Forum Cabor Sumsel menyerahkan dokumen terkait dugaan rekening ganda dalam pengelolaan anggaran KONI Sumsel. Ada dua rekening yang kami anggap janggal, yaitu rekening atas nama KONI dan rekening atas nama Komite Olahraga Nasional Sumatera Selatan.

 

“Kita melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran hibah APBD PERUBAHAN 2024 sebesar Rp 10 Miliar dan dana bantuan dari pihak ketiga yang diterima KONI Sumsel,” ujar Lidayanto S.Sos. Msi ketua Forum didampingi Cik Naya sekretaris forum.

 

Menurut Lida, pihaknya menerima informasi bahwa KONI Sumsel mendapatkan bantuan dana dari pihak ketiga berupa bantuan CSR dengan nominal sekitar Rp. 250 juta.

 

Dampak pengelolaan anggaran yang dinilai tidak transparan, terutama bagi para atlet. “Tujuan kami untuk minta klarifikasi penggunaan anggaran. Diawal pengurus terbentuk pengurus KONI Sumsel tidak menerima gaji ternyata ada alokasi peruntukannya. Jadi kami minta BPKP dapat  melakukan klarifikasi kepada KONI Sumsel,” ujarnya.

 

 

Faktanya, banyak atlet yang harus berangkat ke ajang PON XXI ACEH-SUMUT Tahun 2024 secara mandiri.

Jika memang ada dana, seharusnya bisa dialokasikan untuk kepentingan atlet.

 

“Kami ingin mengetahui untuk apa anggaran tersebut digunakan dan siapa pihak yang memberikan bantuan. Apakah ada kaitannya dengan pihak tertentu atau ini murni bantuan yang dapat dipertanggungjawabkan?” lanjutnya.

 

 

Ditambahkan Lidayanto, menjelaskan bahwa sesuai aturan, organisasi penerima hibah tidak diperbolehkan menerima bantuan dari CSR atau pihak ketiga karena anggaran tersebut sudah diputuskan oleh eksekutif dan legislatif dalam APBD.

 

 

Sementara Cik Naya menjelaskan, ada tidak transparan dalam penggunaan dana KONI Sumsel tahun 2024 yakni peruntukannya bagi kepentingan atlet tidak mendapat perhatian. Sehingga banyak Pengprov Cabor di Sumsel tidak mendapat bantuan hanya ditawari Rp 2 juta sementara pengurus KONI Sumsel mendapat gaji puluhan juta. “Kami minta aparat penegak hukum dapat memproses laporan kami ini,”tandasnya. (Yanti)

 

Pos terkait