Eksekusi Lahan di Babatan Saudagar Ogan Ilir Gagal, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

 

OGAN ILIR. Berita Suara Rakyat. Com

 

Eksekusi   Lahan milik warga di jalan Lingkar Selatan Desa Babatan Saudagar kabupaten Ogan ilir, Gagal di lakukan penyitaan setelah Pembacaan sita, Oleh Kuasa hukum pemilik rumah dan lahan yang bersengketa Areal di jalan lingkar selatan babatan saudagar Ogan ilir, Rabu (15/1/2025)

 

Kuasa hukum M.Aminudin SH,.MH menerangkan bahwa hal itu gagal di lakukan karna pihaknya menolak adanya sita eksekusi dalam hal pembacaan tahapan lahan yang jadi sengketa.

 

“Sita ini kita pastikan gagal karna pihak

-pihak yang berperkara dalam kasus perkara lahan ini tidak hadir sehingga kita keberatan dengan hal ini, terangnya.

 

“Sehingga jurusita dari pengadilan segera untuk balik kanan, dan tidak bisa dengan semena mena untuk menyita lahan ini. Melalui Waka polres ogan ilir Kompol Helmi Ardiyansah SH,.MH, kita meminta juru sita dari pengadilan untuk balik kanan karna kita sangat keberatan,” katanya.

 

Dimana pemilik tanah ini tidak hadir, apa lagi saat ini, sedang melakukan upaya hukum dengan dua laporan pidana pasal 263 KUHP dan memberikan keterangan palsu di persidangan.

 

“Untuk saat ini sedang dilakukan laporan kepolisiannya di polda sumsel. Kita meminta hal ini bisa di hormati, bahkan kita juga melaporkan hal ini ke komisi Yudisial,” tambahnya.

 

Hal ini juga untuk melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang saat itu memimpin persidangan. apa lagi di lahan yang jadi sengketa ini banyak para pihak dan sementara itu, pemilik rumah di lahan sengketa Anwar menerangkan bahwa sehubungan dengan ada permasalahan sengketa lahan Antara Sunardi dan Hadi Suroyo, yang saat ini sedang berlangsung di Mahkamah Agung Republik Indonedia.

 

“Demi keadilan dan kebenaran bahwa ini saya dengan dasar surat yang di miliki oleh bastiar bin Ahyat yang saat ini di gunakan oleh Hadi Suroyo, dengan regristrasi nomor:593/P// 1996 tanggal 26 Februari 1996 yang di tanda tangani oleh Kepala desa Pemulutan ilir samsuddih A.hamid dan Regrister nomor: 593/04/SR/I/1996 tanggal 26 Februari 1996 yang di tanda tangani oleh sadri A. Roni Selaku kepala desa sungai rasau saat itu. Sedangkan Areal lahan terletak di sungai lais bukan terletak di babatan saudagar lokasi yang di sengketakan ini,

 

Pasalnya yang bersangkutan kepala desa Pemulutan ilir sedangkan yang di tanda tangani merupakan surat prinsip tentang surat berharga bukan tanggung jawab hukum dalam wilayahnya karna desa sungai rasau sudah menjadi desa difinitif pada tahun 1996. Sementara Register 953/P/II/ tanggal 26 Februari yang di tanda tangani oleh kepala desa Sungai Rasau dengan secara jelas menyatakan bahwa tanda tangan tersebut di palsukan.

 

Apalagi tanggal penandatangan tersebut tanggal 26 Februari tahun 1996 itu hari minggu hari libur kantor.

Bahkan di dalam surat pengakuan tersebut secara jelas dinyatakan Areal lahan yang di maksut terletak di Lebak sungai lais, yang secara jelas bukan terletak di Babatan saudagar.

 

Sungai lais terletak di sebelah selatan Babatan saudagar, sementara Babatan saudagar sendiri bersebelahan langsung dengan perbatasan kota palembang dan kabupaten Ogan ilir.

Sedangkan Sungai lais tidak berbatasan dengan kota palembang bahwa dasar surat yang di miliki oleh Bastiar bin Ahyat yang saat ini di gunakan oleh Sunardi dengan Register Nomor: 593/05/1/1990 tanggal 17 Januari 1990 yang di tanda tangani oleh kepala desa Pemulutan ilir Samsuddin A. Hamid benar adanya dan sah secara Administrutif wilayah.

 

Hal ini karna pada tahun 1990 desa Sungai Rasau dan sekitarnya belum jadi desa dan jadi satu kesatuan dengan desa pemulutan ilir.

 

“Sehingga kita simpulkan Lebak sungai lais bukanlah Lebak babatan saudagar, ke dua Lebak tersebut hanya perbatasan, akan tetapi bukan menjadi satu kesatuan, artinya ini dua tempat yang berbeda,” ucapnya.

 

”Untuk Surat Register Nomor: 395/P/I/1996 tanggal 26 Februari 1996 yang di tanda tangani oleh kepala desa pemukutan ilir Samsudin A.Hamid, dan Register Nomor: 593/04/SR/I/1996 tanggal 25 Februari 1996 yang di tanda tangani A Roni Selaku kepala desa Sungai Rasau patut di pertanyakan Berarti tanda tangan palsu bukan tanda tangan Asli,” tandasnya. (Yanti/ril)

 

Pos terkait