Jakarta. Berita Suara Rakyat. Com
Ketua Forum Aspirasi Dan Kepedulian Rakyat (Fakar) Lematang Laporkan PT Musi Prima Coal (MPC) ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan ilegal mining
Seperti yang disampaikan Aka Cholik Darlin, Rabu (01/10/2025), dirinya membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan PT MPC ke Bareskrim Polri.
” Memang benar kami telah melaporkan PT MPC ke Bareskrim Polri terkait dugaan melakukan ilegal mining atau penambang ilegal”, kata Aka Cholik Darlin
Dilanjutkannya, Laporan ini dilayangkan karena PT MPC diduga telah melakukan pengalihan izin pertambangan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari menteri.
Dalam kesempatan ini Aka Cholik Darlin menyampaikan yang dimaksud ilegal bukan izin operasional tapi lebih tepatnya pengalihan izin pertambangan seperti yang dilakukan PT MPC dan ini melanggar undang – undang
” PT MPC diduga telah melakukan pengalihan Hak Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara ilegal kepada PT GH EMM Indonesia berdasarkan Nota Kesepahaman dengan PT EMM, yang diduga melanggar Pasal 161 A UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ungkap Aka Cholik.
Selain melanggar undang – undang dan menimbulkan kerugian negara, Aka Cholik juga mengungkapkan konflik sosial
” Bahwa jika pengalihan IUP ilegal ini terbukti, maka bukan hanya negara yang akan mengalami kerugian finansial, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas di masyarakat.” Beber Aka Cholik Darlin
Menutup pesannya, Aka Cholik Darlin mengungkapkan bahwa akan berkomitmen mengawal laporan tersebut.
” Tentu saja kami akan berkomitmen akan mengawal laporan tersebut, dan pastinya kami pun meminta keseriusan dan ketegasan pihak Kepolisian memproses laporan terkait dugaan pelanggaran PT. MPC”, tandas Aka Cholik Darlin Ketua Fakar Lematang. (Yanti/rilis)