FAMS Sumsel Talk Show Dampak Judi Online Terhadap Kaum Milenial

Palembang, BeritaSuaraRakyat.Com | Forum Admin Media Sosial (FAMS) Sumsel bekerjasama dengan Polda Sumsel menggelar talk show dengan tema “Dampak Judi Online Terhadap Kaum Mileniel” dilaksanakan di Hotel Swarna Dwipa, Kamis (22/9/2022).

Hadir sebagai narasumber Direktur Krimninal Khusus Polda Sumsel diwakili Kanit Cyber Ipda Yudi Cahyadi SPd, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumsel diwakili Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik (PKB) Imansyah SE MM, Kepala OJK VII Sumbagsel diwakili Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Wahyu Kreznanto, Ketua MUI Sumsel diwakili Sekretaris Umum KH Ayik Farid Alaydrus.

Direktur Krimninal Khusus Polda Sumsel diwakili Kanit Cyber Ipda Yudi Cahyadi SPd mengatakan, Kominfo telah memblokir 118.320 konten judi online hingga Agustus 2022.

Pengertian judi berdasarkan pasal 303 KUHP ayat 3 yang disebut permainan judi adalah tiap tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih teelatih dan lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain lainnya yag tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. Sedangkan pasal 27 ayat 2 UU ITE berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

“Contoh perkara yang ditangani terkait conten jo pada pasal 27 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU ITE tersangka Lubuklinggau yakni modus endorse, chanel Youtube subcribers ribuan, jutaan jam tayang. Kemudian, content judi diamankan Lk 1 TB, berlangsung dua tahun, masif dan keuntungan 30 views mencapai 4 juta setiap hari wajib content,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, judi online marak karena faktor sosial dan ekonomi, ingin tahu dan situasi.

“Cara menanggulanginya yakni dengan subdit siber UU ITE pasal 27ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2. Kemudian, pencegahan dengan upaya bloking conten patrol siber sinergisitas Kominfo, upaya bersama pemerintah dan masyarakat, pranata sosial ,agama, keluarga, dan terpenting kesadaran pribadi,” katanya.

“Situs judi online sulit diberntas di Indonesia karena permintaan yang besar, legalitas di luar negara, murah dan kemudahan akses, kesulitan blokir yang dilakukan Kominfo karena whitelist, blacklist dan Vpn,” tambahnya.

Untuk kriteria unsur pasal yang memenuhi pasal, sambung Yudi, Pasal 303 ayat 3 ancaman hukum maksimal hingga 10 tahun, sedangkan untuk pasal 27 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dinas Kominfo Provinsi Sumsel diwakili Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik (PKB) Imansyah SE MM menuturkan ,perkembangan judi online pada tahun 2020 hingga sekarang judi online mulai bermunculan dan menjadi kegemaran baru dikalangan anak muda, karena selain aplikasinya yang mudah didapatkan, judi online ini juga mudah dimainkan sehingga penyebarannya sangat cepat dikalangan masyarakat.

“Judi online menjadi primadona permainan baru membawa kenikmatan tersendiri bagi yang memainkannya,karena berbagai keuntungan yang ditawarkan aplikasi tersebut,” katanya.

Kepala OJK VII Sumbagsel diwakili Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Wahyu Kreznanto menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba konten yang negatif termasuk yang berhubungan dengan judi online.

“Tahun ini OJK menggandeng instansi PKK keliling ke desa desa. Tugas OJK melindungi konsumen dan masyarakat. Terkait judi online, itu tugas kami melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak terpengaruh judi online,” katanya.

Sementara itu, Ketua MUI Sumsel diwakili Sekretaris Umum KH Ayik Farid Alaydrus menerangkan, saat ini lebih dari 30 juta kaum milenial yang aktif dalam permainan game online , dan judi online merupakan bagian dari aktivitas tersebut. “Pada hakikatnya perjudian perbuatan yang bertentangan dengan norma dan hukumnya haram karena dapat menimbulkan dampak negatif,” bebernya.

“Kepada bapak polisi dan OJK kalau ada laporan dari masyarakat terkait judi online. Tolong cepat ditindaklanjuti,” ucap Ayik Farid.

Ketua Forum Admin Media Sosial (FAMS) Sumsel M Ridwan mengatakan, pihaknya menggelar talk show ini karena sangat banyak dampak dari judi online ini. “Kita tidak ingin masyarakat apalagi generasi muda terjerumus dengan judi online. Karena akan berdampak merusak masa depan mereka,” tandasnya. (Yanti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *