Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Ditengah penyampaian aspirasi dan perjuangan mempertahankan tanah, Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang, Sumatera Selatan pada tanggal 13 Nopember 2025.
Kejadian penangkapan dinilai syarat krimanilisasi, Dimana lokus Plasma yang terletak di Desa Umo Jati Empat Lawang tersebut, Andika bersama Masyarakat yang telah memperjuangkan haknya terhadap monopoli atas penguasaan plasma yang dilakukan PT Sawit Sinar Perkasa (PT SSP) dan anak perusahaan PT Empat Lawang Agro Perkasa (PT ELAP) / KKST.
Ridwan dari Koalisi Rakyat Empat Lawang (KREL) pada malam (15/11) melakukan diskusi, telaah dan persiapan aksi massa, menuntut pembebasan saudara Andika.
“PT ELAP/ KKST telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan diperjelas melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan perkebunan menyediakan minimal 20% dari total luas HGU” terang Riduan.
Selanjutnya, Kepala Sekretariat KREL, Ki Edi Susilo menyampaikan kekecewaannya atas insiden penanggakapan yang dilakukan oleh kepolisian Kabupaten Empat Lawang.
“Di era reformasi Polri harusnya Polres Empat Lawang berprilaku bijak, mengingat antara masyarakat plasma dan koperasi sedang berkonplik dengan PT ELAP/ KKST” geram Ki Edi.
Didapati penangkapan Andika didasari atas pengaduan PT ELAP/ KKST di Polda Sumatera Selatan dengan dalih pengelapan. Atas kejadian tersebut, KREL bermufakat akan melakukan aksi kepung Pemkab Empat Lawang pada awal pekan depan.
“Kami yakin, saudara Bupati M. Joncik Muhammad merupakan sosok yang lahir dari Rahim aktivis, kita mendesak beliau untuk segera mencabut IUP PT Ecap/KKST sebagai buntut di tangkapnya Andika Ketua Koperasi” tegas Ki Edi.
Dalam kajian KREL menstimulasi beberapa langkah sebagai tahapan aksi pihaknya, dimana Penangkapan dan Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Empat Lawang jelas dilakukan secara serampangan dan tidak dilakukan secara proporsional.
Hal tersebut karena pihak kepolisian diduga tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menetapkan Andika sebagai tersangka sebagaimana Putusan MK No 21/PUU-XII/2014 menyebutkan “agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas Lex Certa dan asas Lex Stricta, harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya”
“atas inseden kriminalisasi ini kami juga akan menuntut Bapak Kapolri untuk segera memecat Kapolda Sumatera Selatan dan memberhentikan secara tidak hormat Kapolres Empat Lawang” Pungkas Ki EdiHadapi Peneroran hingga Penangkapan, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang
Palembang.
Ditengah penyampaian aspirasi dan perjuangan mempertahankan tanah, Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang, Sumatera Selatan pada tanggal 13 Nopember 2025.
Kejadian penangkapan dinilai syarat krimanilisasi, Dimana lokus Plasma yang terletak di Desa Umo Jati Empat Lawang tersebut, Andika bersama Masyarakat yang telah memperjuangkan haknya terhadap monopoli atas penguasaan plasma yang dilakukan PT Sawit Sinar Perkasa (PT SSP) dan anak perusahaan PT Empat Lawang Agro Perkasa (PT ELAP) / KKST.
Ridwan dari Koalisi Rakyat Empat Lawang (KREL) pada malam (15/11) melakukan diskusi, telaah dan persiapan aksi massa, menuntut pembebasan saudara Andika
“PT ELAP/ KKST telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan diperjelas melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan perkebunan menyediakan minimal 20% dari total luas HGU” terang Riduan.
Selanjutnya, Kepala Sekretariat KREL, Ki Edi Susilo menyampaikan kekecewaannya atas insiden penanggakapan yang dilakukan oleh kepolisian Kabupaten Empat Lawang.
“Di era reformasi Polri harusnya Polres Empat Lawang berprilaku bijak, mengingat antara masyarakat plasma dan koperasi sedang berkonplik dengan PT ELAP/ KKST” geram Ki Edi.
Didapati penangkapan Andika didasari atas pengaduan PT ELAP/ KKST di Polda Sumatera Selatan dengan dalih pengelapan. Atas kejadian tersebut, KREL bermufakat akan melakukan aksi kepung Pemkab Empat Lawang pada awal pekan depan.
“Kami yakin, saudara Bupati M. Joncik Muhammad merupakan sosok yang lahir dari Rahim aktivis, kita mendesak beliau untuk segera mencabut IUP PT Ecap/KKST sebagai buntut di tangkapnya Andika Ketua Koperasi” tegas Ki Edi
Dalam kajian KREL menstimulasi beberapa langkah sebagai tahapan aksi pihaknya, dimana Penangkapan dan Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Empat Lawang jelas dilakukan secara serampangan dan tidak dilakukan secara proporsional.
Hal tersebut karena pihak kepolisian diduga tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menetapkan Andika sebagai tersangka sebagaimana Putusan MK No 21/PUU-XII/2014 menyebutkan “agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas Lex Certa dan asas Lex Stricta, harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya”
“atas inseden kriminalisasi ini kami juga akan menuntut Bapak Kapolri untuk segera memecat Kapolda Sumatera Selatan dan memberhentikan secara tidak hormat Kapolres Empat Lawang” Pungkas Ki Edi
(Yanti/ril)











