Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Isu dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama SMAN 9 Palembang resmi ditepis pihak komite sekolah. Sekretaris Komite SMAN 9 Palembang, Asnaini Khamsin, menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar tidak benar dan hanya merupakan kesalahpahaman atau miskomunikasi antara wali siswa dan pihak sekolah, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, bukti kwitansi yang ramai diberitakan bukanlah bukti pungutan liar, melainkan kwitansi sumbangan sukarela dari wali siswa untuk kas komite. Dana tersebut dipergunakan untuk menunjang berbagai kegiatan sekolah serta kebutuhan siswa. Nominalnya pun tidak pernah dipatok, melainkan disesuaikan dengan kemampuan wali siswa masing-masing.
“Aslinya, sejak rapat awal tahun penerimaan siswa baru, komite sekolah sudah menyampaikan wacana anggaran yang diperlukan. Namun angka itu hanya estimasi, bukan angka tetap. Pada praktiknya, semua kembali kepada kemampuan wali siswa. Bahkan, bagi wali siswa yang benar-benar tidak mampu, bisa mengajukan keringanan hingga digratiskan, tentu dengan syarat melampirkan dokumen dan keterangan tidak mampu sebagai data administrasi sekolah,” jelas Asnaini.
Ia juga menegaskan bahwa sumbangan komite sama sekali tidak bersifat memaksa. Jika ada wali siswa yang tidak berkenan atau tidak mampu memberikan sumbangan, hal itu tidak menjadi masalah. “Khusus siswa yang diterima melalui jalur afirmasi, sejak awal memang tidak ada sumbangan komite yang dipungut, karena kondisi mereka sudah menjadi pertimbangan sekolah,” tambahnya.
Asnaini pun mengimbau agar wali siswa tidak serta-merta mempercayai informasi sepihak, apalagi hanya mendengar dari cerita siswa. “Kalau ada hal yang tidak jelas, lebih baik langsung datang ke sekolah untuk memastikan. Jangan hanya mendengarkan kabar yang belum tentu benar,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa keberadaan komite sekolah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa komite bertugas memberikan masukan kebijakan, membantu penggalangan dana, hingga mengawasi pelayanan pendidikan.
“Jadi, komite ini wakil dari wali siswa yang berperan menjembatani sekolah dan orang tua. Misalnya, sekolah butuh perbaikan sarana atau biaya ekstrakurikuler, komite bisa ikut membantu. Bahkan insentif pengajar ekstrakurikuler seperti marching band atau karate, itu juga bisa didukung dari sumbangan sukarela wali siswa,” paparnya.
Terkait isu liar lainnya, seperti sekolah akan menahan ijazah atau melarang siswa mengikuti ujian jika belum menyumbang komite, ia menegaskan hal itu tidak benar dan tidak berlaku di SMAN 9 Palembang.
Asnaini berharap para wali siswa lebih aktif membangun komunikasi dengan pihak sekolah maupun komite. “Kami sangat terbuka dengan aspirasi dan keluhan wali siswa. Jangan segan menyampaikan jika ada yang tidak berkenan. Justru itu akan menjadi bahan evaluasi bagi sekolah maupun komite,” pungkasnya. (Yanti)