Kabid SMK Disdik Melalui Kasi Peserta Didik Sampaikan Ini Terkait Bahaya Serta Cara Dilakukan Untuk Penanganan Judi Online Disekolah

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

 

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini mewakili dari Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Disdik Provinsi Sumsel Mondiyaboni, S.E., S.Kom.,.M.Si yang diwakili oleh Kepala Seksi (Kasi) Peserta Didik Bidang SMK Disdik Provinsi Sumsel Misral, S.SN, di mana dari Disdik Provinsi Sumsel membuat surat edaran kesekolah-sekolah untuk pengawasan baik di sekolah maupun ke orang tua. Kalau seandainya pokoknya mereka seandainya berhubungan dengan hukum dengan kepolisian silahkan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, demikian diutarakannya saat ditemui di kantor Disdik Provinsi Sumsel.

 

Dikatakan Kasi Peserta Didik Bidang SMK Disdik Provinsi Sumsel, kemarin kita juga minta untuk sekolah itu buat spanduk ada tulisan mengenai pencegahan serta pengawasan judi online. Tapi belum ada k dengeran kalau sekolah itu siswa kita itu atau mungkin juga guru yang melakukan judi online itu.

 

Kalau seandainya berhubungan dengan rana hukum, silahkan langsung berhubungan dengan itu dengan yang berwajib, kalau seandainya mereka atau anak-anak itu tergantung kepada yang melakukan, umpamanya mereka ke dapatan, ya silahkan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

“Pencegahan itu kan mereka memang sekolah-sekolah itu kan mereka setiap hari Jumat ada pembinaan kerohanian, ada dari ceramah, kadang mereka juga mengundang dari kepolisian, dari Polres, atau dari Polsek setempat, ada pembinaan,” ujar Misral, S.Sn

 

Kemudian, kalau kita kemarin dengan di sekolah sekaligus kita menghimbau, bila perlu mereka ini di periksa handpone (Hp) nya itu untuk di sekolah untuk dilakukan razia kebijakan kita seperti itu. Kalau kita melihat, sebenarnya kan secara ini kan tidak boleh juga itu kan kalau kita melihat Hp mereka secara langsung nanti kena Undang-Undang IT pula.

 

Tetapi pada dasarnya karena itu berada di sekolah, maka sekolah diharapkan untuk melakukan razia itu yakni razia terhadap gadget mereka. Itulah makanya dalam surat edaran itu kita menghimbau sekolah untuk dapat berkoordinasi dengan orang tua untuk pengawasan diluar sekolah.

 

“Mereka kadang-kadang kan kita tidak tahu yang mereka lakukan d luar sekolah itu, seperti tawuran-tawuran anak kita juga banyak di luar lingkungan sekolah, atau di luar waktu sekolah,” ungkapnya.

 

Dilanjutkannya, kalau kita tetap menghimbau pada sekolah-sekolah itu, kalau berhubungan dengan hukum ya sudah kita serahkan ke yang melakukan pembinaan terhadap anak-anak itu,  biasanya kan mereka di bina.

 

Kalu terbukti mereka di pulangkan ke orang tua, mereka mungkin di peringatkan dahulu, sudah diperingatkan satu, dua atau pun peringatan ke tiga kalau tidak ya sudah di balikkan kepada orang tua.

 

“Karena mereka pada waktu mereka akan masuk sekolah itu ada perjanjian, yakni perjanjian sekolah dengan siswa, serta ada aturan-aturan yang dibuat sekolah yang dibuat sesuai dengan  masing-masing sekolah,” kata Kasi Peserta Didik Bidang SMK Disdik Provinsi Sumsel ini.

 

Masih dilanjutkan Kasi Peserta Didik Bidang SMK Disdik Sumsel, diterima atau tidaknya disekolah, kalau kita melihat berat atau tidaknya, kalau sudah berhubungan dengan kriminal ini maka kita kembali saja kepada orang tua, tapi hak anak tetap sekolah, mungkin bisa melalui kejar paket, yakni paket C kalau di SMK atau SMA.

 

Kalau ekstrakulikuler bisa mencegah salah satunya, karena itu kan bentuk kegiatan yang dibutuhkan oleh siswa, kita kan memang kalau di SMK itu banyak kegiatan dalam memacu kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh bidang SMK.

 

“Seperti O2SN, LKS, olahraga dan sebagainya, di mana mereka juga ada lomba-lomba yang lain, kita selalu berikan motivasi untuk mengurangi mereka untuk kesibukan dengan gadget tadi, dan sebagainya, serta ini berlaku untuk seluruhnya baik siswa ataupun siswi,” imbuhnya. (ANTON)

 

Pos terkait