Kantor Notaris & PPAT Hana Wastuti Poetri Siap Layani Masyarakat Palembang

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Palembang, Hana Wastuti Poetri, SH, M.Kn, berlangsung di Hotel Batiqa, Jalan Kapten A. Rivai, Senin (25/8/2025). Kehadiran Hana diharapkan mampu memperkuat layanan masyarakat dalam urusan pertanahan, khususnya memastikan legalitas transaksi jual beli tanah.

 

 

Dalam keterangannya, Hana menegaskan tanah merupakan aset bernilai tinggi karena harganya cenderung naik setiap tahun. Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak gegabah ketika berinvestasi.

 

“Tanah adalah aset menjanjikan, tapi jangan sampai niat investasi berujung sengketa. Sebelum membeli, perhatikan lokasi, luas tanah, biaya, hingga status sertifikatnya. Semua ini penting agar transaksi aman dan sah secara hukum,” ujarnya.

 

Hana merinci beberapa hal penting yang wajib diperhatikan calon pembeli tanah, antara lain:

 

1. Bukti Kepemilikan Tanah – Pastikan tanah memiliki sertifikat hak milik (SHM). Waspadai jika masih berstatus letter C atau D.

 

 

2. Status Hak Atas Tanah – Pahami jenis hak tanah, seperti hak milik, HGU, HGB, atau hak pakai.

 

 

3. Kesesuaian Luas Tanah – Cek kesesuaian antara sertifikat dan kondisi riil di lapangan.

 

 

4. Akta Jual Beli (AJB) – Dokumen utama pemindahan hak kepemilikan tanah yang dibuat PPAT.

 

 

5. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) – Dibutuhkan jika ada uang muka/tanda jadi, wajib dibuat di hadapan notaris.

 

Selain harga tanah, calon pembeli juga harus menyiapkan biaya tambahan, seperti pengecekan sertifikat, jasa notaris/PPAT, pajak penghasilan (PPh), biaya balik nama, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

 

Hana menekankan pentingnya kehati-hatian:

 

“Jangan tergesa-gesa mengambil keputusan. Semua harus jelas agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” tegasnya.

 

Ia juga menyampaikan bahwa kantor Notaris & PPAT miliknya di Jalan Taman Siswa No. 88D, depan Lapangan Hatta Palembang, siap melayani masyarakat yang membutuhkan jasa hukum pertanahan.(Deva)

 

Pos terkait