Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSE yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H menghadiri dan membuka acara rapat invetarisasi peraturan kepala daerah kabupaten/kota se Sumsel tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel bertempat di ruang meeting Swarna Dwipa Hotel Palembang, Rabu (23/10/2024).
Dikatakan Sekda Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H, sudah cukup lama kaitan dengan hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang sesaat lagi akan kita laksankan. Banyak yang kami sampaikan, bahwa kegiatan ini sebagai bagian tindak lanjut dari PP Nomor 33 Tahun 2018 tentang pelaksana tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah.
Jadi Gubernur ini ada dua fungsi, sebagai kepala daerah melaksanakan tugas-tugas otonomi daerah, dan juga sebagai Gubernur yaitu perwakilan dari pemerintah pusat dan daerah. Dimana dalam pelaksanaan tugas Gubernur ini ada tiga yang pokok, mulai dari koordinasi, koordinasikan, tugas pengawasan, tugas pembinaan.
“Tugas koordinasi mungkin bisa kita lihat bagaimana pemprov ini mengkoordinasikan berbagai program-program baik program dari pusat maupun program dari provinsi yang menyasar kepada seluruh kabupaten/kota, misalnya tata cara program pengendalian inflasi, yaitu dikoordikan baik di tingkat pusat, dan Gubernur sangat untuk koordinasikan ke tngkat kabupaten/kota” ujarnya.
Kemudian, seperti yang kita laksanakan juga pengendalian bencana misalnya, kemudian juga kebakaran hutan dan lahan yang kita juga beberapa kabupaten/kota, kemudian juga seperti yang beberapa tahun yang lalu yakni Covid-19, Gubernur sangat berperan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk mengkoordinasikan kabupaten/kota agar terkoordinasi berbagai kebijakan dari pusat itu.
Untuk pengawasannya sendiri yakni pengawasan baik dilakukan untuk memastikan jalannya kegiatan atau program-program kabupaten/kota, seperti dana-dana pusat juga ada di kabupaten/kota termasuk juga pengawasan terhadap berbagai peraturan yang dilaksanakan atau dibuat kabupaten/kota untuk di sesuaikan atau di lakukan harmonisasi dengan aturan-aturan yang lebih tinggi.
“Terutama aturan dari pemerintah pusat dan aturan juga dari provinsi, kemudian menyangkut fasilitasi/pembinaan adanya perhatian-perhatian misalnya, termasuk juga ini juga bagian dari pembinaan, kita duduk bersama melihat bagaimana persoalan-persoalan yang kita hadapi terutama dalam kaitan dengan produk hukum, peraturan kepala daerah, peraturan bupati, peraturan walikota ataupun peraturan daerah,” ungkapnya.
Menurut Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumsel Dedi Harapan, S.H., S.E., M.Si., C.MSP, hari ini kita melaksanakan kegiatan rapat invetarisasi peraturan kepala daerah kabupaten/kota di Sumsel, dimana hari ini hadir seluruh kepala bagian (kabag) hukum kabupaten/kota se Sumsel, dan kepala bapenda kabupaten/kota se Sumsel.
Adapun maksud serta tujuannya yakni kita melakukan pembinaan terhadap kabupaten/kota terhadap Kabag hukum kabupaten/kota, dengan kepala Bapenda kabupaten/kota tentang tata cara retribusi pungutan pajak di provinsi Sumsel.
“Sifatnya kita pembinaan, mengingatkan kabupaten/kota, alhamdulillah sampai hari ini koperatif bagus, akan tetapi ada hal-hal aturan-aturan baru yang mungkin mereka harus pahami yang harus mereka sesuaikan terutama terkait dengan Opsen pajak,” katanya.
Dilanjutkannya, jadi mereka harus dilakukan pembinaan kembali agar regulasi-regulasi terkait itu tidak terlambat untuk mereka tindak lanjuti. Alhamdulillah hari ada tiga narasumber yang kita hadirkan yakni dari akademisi yakni dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumsel, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Karena penting dari BAPENDA ini, karena terkait dengan mereka yang dari BAPENDA provinsi Sumsel, karena mereka paham betul ini keterkaitan dengan pajak. Kita paham peraturan daerah-peraturan daerah itu bukan belum dijalankan, tetapi memang peraturan daerah itu yang sebenarnya harus ditindaklanjuti dengan aturan turunan dibawahnya.
“Misalnya ada peraturan daerah terkait dengan peraturan daerah pajak, biasanya turunannya dengan keputusan bupati atau peraturan bupati, ini yang belum ditindaklanjuti pada juknis atau juklat dilapangan, akan tetapi itu tidak mengurangi dalam pelaksanaan ketentuan peraturan daerah itu sendiri,” ucapnya.(Anton)