PALEMBANG. Berita Suara Rakyat. Com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara pidana secara profesional, objektif, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Kejari Palembang Mohammad Nasir, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palembang, Budi Harahap, S.H., M.H., saat memberikan tanggapan terkait penanganan perkara dugaan pengeroyokan dengan Nomor Perkara 871/Pid.B/2026/PN.Plg.
Perkara tersebut melibatkan Junaidi, ST alias Ajun sebagai terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan korban Irza Prasetya bin Amir Chandra. Saat ini, perkara tersebut tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Budi mengatakan, Kejari Palembang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya senantiasa berpedoman pada hukum serta mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas dan integritas.
“Kejaksaan Negeri Palembang berkomitmen untuk selalu menjalankan tugasnya secara profesional, berintegritas, dan tunduk pada hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, setiap perkara yang ditangani Kejari Palembang diproses berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh serta terungkap dalam tahapan proses hukum.
Menurut Budi, prinsip tersebut menjadi landasan bagi jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum, termasuk dalam perkara yang saat ini sedang bergulir di PN Palembang.
“Setiap perkara yang kami tangani tentunya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Budi juga menegaskan bahwa Kejari Palembang tidak mengesampingkan prinsip-prinsip penegakan hukum dalam menangani perkara tersebut. Seluruh tahapan proses hukum, kata dia, dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab sesuai kewenangan institusi.
“Kami bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menjalankan tugas secara profesional,” tegasnya.
Perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg kini masih menjadi bagian dari proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang. Dalam persidangan, fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut akan diuji melalui keterangan para pihak, alat bukti, serta pertimbangan hukum majelis hakim.
Karena proses persidangan masih berjalan, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan, pembelaan maupun bukti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Kejari Palembang memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur dan tahapan hukum. Penegasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga profesionalitas serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas, Kejari Palembang berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berlangsung secara transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
(Yama)
















