PN Palembang Buka Suara soal Perkara Ajun, Kuasa Hukum Korban Balik Pertanyakan Penahanan

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Pengadilan Negeri (PN) Palembang akhirnya memberikan penjelasan terkait sejumlah persoalan yang mencuat dalam persidangan perkara penganiayaan dengan terdakwa Junaidi alias Ajun, pengusaha dump truck di Palembang, dengan saksi korban Irza Prasetya.

 

Setelah tiga kali didatangi untuk meminta konfirmasi sejak Jumat, 21 Agustus 2026, tim media akhirnya memperoleh kesempatan melakukan konfirmasi langsung dengan pihak PN Palembang pada Senin, 31 Agustus 2026.

 

Konfirmasi dilakukan bersama Juru Bicara PN Palembang, Dr Hendri Agustian SH,MH dan Candra Gautama. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg dan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady, SH, MH.

 

Sejumlah persoalan sebelumnya disampaikan kuasa hukum saksi korban, Afdhal Azmi Jambak. Di antaranya dugaan ketidaknetralan hakim, tidak diputarnya rekaman video penganiayaan dalam persidangan, serta persoalan barang bukti berupa kayu yang dinilai tidak sesuai dengan benda yang terlihat dalam rekaman video.

 

Afdhal juga telah menyampaikan laporan terkait dugaan tersebut kepada Komisi Yudisial (KY).

 

Menanggapi persoalan tidak diputarnya rekaman video, Hendri Agustian mengatakan pihak PN Palembang perlu terlebih dahulu memeriksa berita acara persidangan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi di ruang sidang.

“Benar atau tidaknya ada pemutaran video di persidangan bisa dilihat dari berita acara persidangan. Seluruh kegiatan, aktivitas dan proses persidangan dicatat oleh panitera pengganti,” ujar Hendri.

 

Menurutnya, pihak pengadilan juga perlu mengetahui apakah sebelumnya terdapat permohonan untuk memutar rekaman tersebut dalam persidangan.

Hendri menjelaskan, suatu rekaman atau benda dapat diperiksa dalam persidangan apabila telah diajukan sebagai alat bukti.

 

“Perlu diketahui apakah rekaman video tersebut sudah disita dan menjadi alat bukti oleh penyidik. Pengadilan hanya menerima, memeriksa dan mengadili apa yang diajukan sebagai alat bukti,” katanya.

Ia menegaskan, apabila suatu benda atau rekaman tidak diajukan sebagai barang bukti maupun alat bukti, pengadilan tidak dapat begitu saja memutarnya di persidangan.

 

“Barang bukti yang tidak diajukan, bagaimana bisa dibuka di persidangan?” tegasnya.

Mengenai adanya perbedaan antara keterangan terdakwa dengan rekaman video penganiayaan yang beredar, Hendri mengatakan terdakwa memiliki hak untuk memberikan keterangan di persidangan.

Dalam perkara tersebut, terdakwa disebut memberikan keterangan bahwa dirinya hanya memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan kayu kecil. Sementara rekaman video yang beredar memperlihatkan dugaan pemukulan dilakukan berkali-kali menggunakan benda menyerupai bilah kayu.

 

“Terdakwa punya hak untuk memberikan keterangan. Tetapi yang menilai nantinya adalah hakim. Apa saja yang diajukan sebagai alat bukti, itulah yang diperiksa dan dinilai dalam persidangan,” jelas Hendri.

Sedangkan terkait perbedaan barang bukti berupa kayu kecil dengan benda yang terlihat dalam rekaman video, Hendri meminta persoalan tersebut dikonfirmasi kepada pihak penyidik.

“Silakan tanyakan kepada penyidik kenapa kayu kecil yang diajukan. Biarkan majelis hakim yang menilainya karena perkara ini masih dalam proses,” ujarnya.

 

Hendri juga menegaskan mengenai kewenangan masing-masing pihak dalam proses pembuktian perkara pidana.

“Pembuktian di persidangan bukan tugas hakim, itu tugas jaksa. Seharusnya jaksa yang mengejar pembuktian itu. Pengadilan menerima apa yang disajikan oleh polisi dan diracik oleh jaksa, kemudian pengadilan yang menilai,” katanya.

Menurut Hendri, pengadilan tidak dapat menolak perkara yang telah dilimpahkan untuk diperiksa.

 

“Pengadilan dan hakim tidak boleh menolak perkara. Apa yang diajukan, itulah yang disidangkan,” tegasnya.

Hendri juga dimintai tanggapan mengenai dugaan adanya pertemuan antara kuasa hukum terdakwa dengan hakim di masjid yang berada di lingkungan PN Palembang pada 19 Agustus 2026, selepas salat Asar.

Menurut Hendri, masjid merupakan fasilitas umum sehingga pihak pengadilan tidak mengetahui secara pasti isi pembicaraan antara pihak-pihak yang berada di lokasi tersebut.

 

“Soal masjid merupakan fasilitas umum. Mengenai isi pertemuannya kami tidak tahu, apa yang dibicarakan mereka kami tidak sampai sejauh itu untuk mengetahuinya. Sebaiknya media mengonfirmasi kepada kuasa hukumnya,” katanya.

Namun demikian, Hendri menegaskan bahwa pertemuan antara hakim dan kuasa hukum yang berkaitan dengan perkara memiliki ketentuan tersendiri.

“Kalau dalam konteks hubungan perkara, hakim dan kuasa hukum bertemu, jelas tidak diperbolehkan,” ujarnya.

 

Mengenai laporan dugaan ketidaknetralan hakim yang disampaikan kuasa hukum korban kepada KY, Hendri mengatakan PN Palembang masih menunggu perkembangan proses tersebut.

“Untuk sementara PN Palembang masih bersifat pasif karena laporannya ke lembaga KY. Kalau benar sudah dilaporkan, nantinya pihak yang melaporkan maupun yang dilaporkan akan dimintai verifikasi oleh lembaga tempat mereka melaporkan,” katanya.

Sementara mengenai surat atau laporan yang disebut telah disampaikan kepada berbagai lembaga, termasuk Mahkamah Agung, Hendri mengatakan pihak PN Palembang masih menunggu proses administrasi internal.

 

“Kalau memang sudah bersurat, tidak mungkin lembaga ini diam. Apalagi zaman sekarang keterbukaan informasi. Tetapi untuk surat laporan di PN kami belum bisa mengomentari lebih lanjut karena itu masuk melalui bagian umum dan proses disposisinya seperti apa,” jelasnya.

Terkait tudingan adanya “pesanan” dalam penunjukan majelis hakim karena nama Afrizal Hady, SH, DR Rimdan dan Pitriadi, SH disebut juga menangani perkara lain yang berkaitan dengan Irza Prasetya, Hendri membantah adanya penunjukan hakim berdasarkan pesanan.

“Tidak ada pesanan hakim di pengadilan, apalagi sekarang semuanya by system. Ketika dimasukkan nomor perkara, sistem yang menentukan siapa majelis hakimnya,” katanya.

Mengenai kemungkinan pergantian majelis hakim, Hendri menjelaskan hal tersebut dimungkinkan apabila terdapat alasan yang dibenarkan, misalnya hubungan kekerabatan atau alasan lain yang dapat menjadi dasar pergantian.

 

Soal penahanan, Hendri juga menjelaskan bahwa kewenangan penahanan berada pada masing-masing aparat penegak hukum sesuai tahapan proses perkara.

“Polisi punya hak, jaksa punya hak dan hakim punya hak. Sejauh apa kepentingannya, ada alasan-alasan subjektif dan objektif dalam penahanan,” ujarnya.

Terkait pernyataan mengenai kerugian sekitar Rp600 ribu dan dikaitkan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012, Hendri mengatakan proses perkara tetap berjalan sepanjang belum terdapat perdamaian atau dasar hukum lain yang memengaruhi proses perkara.

“Apakah ada perdamaian antara kedua belah pihak? Kalau belum ada perdamaian, perkara tetap berjalan. Proses ini masih berjalan dan hakim tentunya mempunyai penilaian,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum saksi korban, Afdhal Azmi Jambak, memiliki pandangan berbeda.

 

Afdhal mempertanyakan penerapan Perma Nomor 2 Tahun 2012 apabila dikaitkan dengan perkara yang disebutnya berkaitan dengan pencurian, penggelapan dan penadahan dengan nilai di bawah Rp2,5 juta.

Menurut Afdhal, apabila ketentuan tersebut memang relevan dengan perkara yang dimaksud, terdapat sejumlah konsekuensi hukum yang perlu diperjelas, termasuk mengenai kewenangan penahanan dan mekanisme pemeriksaan perkara.

 

“Pencurian, penggelapan dan penadahan kurang dari Rp2,5 juta, Ketua Pengadilan tidak boleh melakukan penahanan atau melakukan perpanjangan penahanan dan Ketua PN harus menunjuk hakim tunggal untuk mengadili dalam pemeriksaan cepat,” kata Afdhal.

Karena itu, Afdhal mempertanyakan alasan Ketua PN Palembang justru menunjuk Afrizal Hady, SH dan anggota majelis lainnya dalam perkara tersebut.

“Kenapa Ketua PN justru menunjuk Afrizal Hady, SH dan majelis lainnya? Mengapa Afrizal Hady dan majelis melakukan penahanan terhadap Irza Prasetya?” ujarnya.

Perbedaan pandangan antara pihak PN Palembang dan kuasa hukum saksi korban tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan.

 

Publik pun masih menunggu bagaimana majelis hakim menilai seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan dalam persidangan, termasuk rekaman video, keterangan para pihak, serta barang bukti yang telah diajukan secara resmi dalam perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg.

 

 

(Yama)

Pos terkait