PALEMBANG. Berita Suara Rakyat. Com
Polemik terkait beredarnya dokumen Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Rektor Universitas PGRI Palembang (Universitas PGRI Palembang) Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, MM., M.Si., mendapat tanggapan tegas dari Pembina UPGRIP Dr. H. Ahmad Zulinto, S.Pd., MM.
Zulinto menegaskan, dokumen yang mengatasnamakan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (YPLP PT PGRI) tersebut dinilai tidak memiliki dasar kewenangan untuk memberhentikan Rektor UPGRIP.
Pernyataan itu disampaikan Zulinto dalam konferensi pers Pengurus PGRI Provinsi Sumatera Selatan yang digelar di Gedung Guru, Palembang, Senin (31/8/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Ketua PGRI Sumsel sekaligus Rektor UPGRIP Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, MM., M.Si., Wakil Ketua BPH UPGRIP Drs. Djamaani Djakfar, SH., para wakil rektor, serta Penasehat Hukum UPGRIP Dabi K Gumayra, SH., bersama tim hukum.
Zulinto mengatakan, pihaknya memang menerima dokumen yang mengatasnamakan YPLP PT PGRI dan berisi keputusan PTDH terhadap Bukman Lian. Namun, setelah melihat dasar pengangkatan Rektor Univeritas PGRI Palembang, pihaknya menilai keputusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan Rektor.
“Kami menerima yang mengatasnamakan YPLP PT PGRI yang isinya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kami sampaikan itu tidak benar, karena pengangkatan Rektor Universitas PGRI Palembang sudah ditetapkan oleh PB PGRI melalui SK PB PGRI Pusat Nomor 41/Kep/BPLP/XXII/2022,” ujar Zulinto.
Menurutnya, pengangkatan Bukman Lian sebagai Rektor UPGRIP dilakukan berdasarkan keputusan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI). Karena itu, pihak yang memiliki kewenangan dalam pengangkatan tersebut juga harus menjadi rujukan dalam setiap proses terkait jabatan rektor.
Zulinto kemudian menjelaskan bahwa terdapat perubahan mendasar terhadap badan hukum yang menjadi dasar penyelenggaraan UPGRIP.
Ia menyebut perubahan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53/E/0/2022 tentang Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia di Kota Palembang.
Dengan adanya keputusan tersebut, kata Zulinto, penyelenggaraan UPGRIP tidak lagi berada dalam struktur YPLP PT PGRI seperti sebelumnya.
“Sehingga sejak SK tersebut, secara otomatis YPLP PT PGRI tidak berlaku lagi,” tegasnya.
Zulinto menilai, perubahan tersebut menjadi bagian penting yang harus dipahami dalam melihat polemik yang saat ini terjadi. Menurutnya, tidak tepat apabila kewenangan yang sudah berubah secara kelembagaan kemudian digunakan kembali untuk mengambil keputusan terhadap pimpinan perguruan tinggi.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan mengenai kepengurusan dan kewenangan penyelenggara perguruan tinggi seharusnya diselesaikan berdasarkan dokumen hukum dan ketentuan yang berlaku, bukan melalui klaim sepihak.
“Yang menjadi dasar kami adalah keputusan yang sudah ada. Kalau memang ada pihak yang merasa memiliki kewenangan, tentu harus dibuktikan dengan dasar hukum yang jelas,” katanya.
Zulinto berharap polemik yang terjadi tidak mengganggu kegiatan pendidikan di UPGRIP. Menurutnya, kepentingan mahasiswa dan keberlangsungan proses akademik harus tetap menjadi prioritas.
Di tempat yang sama, Rektor Universitas PGRI Palembang Bukman Lian memastikan kegiatan akademik dan pelayanan kepada mahasiswa tetap berjalan seperti biasa.
Ia meminta seluruh civitas akademika agar tidak terpengaruh oleh situasi yang berkembang dan tetap menjalankan tugas masing-masing.
“Saya mengimbau civitas akademika UPGRIP tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada pergantian proses akademik, bahkan besok akan digelar PKKMB untuk ribuan mahasiswa baru, yang saat ini sedang dilakukan gladi bersih,” ujar Bukman.
Bukman juga meminta para dosen tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing serta tidak terpengaruh oleh informasi yang berkembang di luar mekanisme resmi universitas.
“Dosen silakan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Mahasiswa berada pada koridor hukum, sehingga tidak ada yang perlu diragukan,” katanya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Universitas PGRI Palembang Dabi K Gumayra, SH., menegaskan pihaknya berpandangan Bukman Lian masih menjabat sebagai Rektor UPGRIP secara sah.
Dabi menjelaskan, perubahan badan hukum penyelenggara PGRI telah berlangsung sejak 2019. Perubahan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Tinggi yang mengatur badan hukum yang dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi.
“Sejak 2019 merubah badan hukum dari organisasi PGRI menjadi perkumpulan. Kenapa menjadi perkumpulan? Karena sejak 2012 keluar UU Sistem Pendidikan Tinggi, dimana Pasal 60 yang dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi adalah yayasan dan perkumpulan,” jelas Dabi.
Menurut Dabi, dasar hukum penyelenggaraan UPGRIP kemudian diperkuat dengan Keputusan Mendikbudristek Nomor 53/E/0/2022 tentang Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia di Kota Palembang.
Ia mempertanyakan munculnya kembali klaim pihak yayasan yang disebut mengelola PGRI pada April 2026.
“Dari 2022 sampai 2026 tidak ada masalah. Kemudian tiba-tiba pada April 2026 ada yang mengklaim yayasan mengelola PGRI. Ini yang mengacaukan,” ujarnya.
Dabi menegaskan, apabila terdapat pihak yang merasa memiliki kewenangan atau merasa dirugikan oleh kebijakan UPGRIP, persoalan tersebut semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum.
Termasuk terkait evaluasi dan pemberhentian sejumlah pegawai UPGRIP yang sebelumnya menjadi persoalan. Menurut Dabi, kebijakan tersebut telah melalui prosedur internal.
“Kalau ada kabar pemberhentian pegawai, kemudian tidak terima, silakan lakukan dengan langkah hukum. Jangan kemudian mengambil langkah demo,” katanya.
Pihak UPGRIP berharap persoalan kelembagaan tersebut tidak berkembang menjadi gangguan terhadap proses pendidikan. Dengan tetap berlangsungnya kegiatan akademik, pihak universitas memastikan mahasiswa tetap dapat mengikuti perkuliahan, pelayanan administrasi, serta agenda penerimaan mahasiswa baru sesuai jadwal.
Zulinto kembali menekankan bahwa kepastian hukum dan keberlangsungan pendidikan harus menjadi perhatian bersama. Ia mengajak seluruh pihak menyelesaikan perbedaan pandangan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak mengorbankan kepentingan mahasiswa.
(Yanti)
















