Kuasa Hukum UPGRIP Tegas: YPLP PT PGRI Tak Berizin Penyelenggara, Tak Punya Hak Berhentikan Rektor

oplus_2

PALEMBANG. Berita Suara Rakyat. Com

Tim Kuasa Hukum Universitas PGRI Palembang (UPGRIP) menegaskan bahwa YPLP PT PGRI Provinsi Sumatera Selatan tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Rektor Universitas PGRI Palembang apabila tidak memiliki izin dan kedudukan hukum sebagai badan penyelenggara perguruan tinggi yang sah.

 

Penegasan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Universitas PGRI Palembang, Dhabi K. Gumayra, S.H., M.H. Menurutnya, kewenangan untuk mengangkat maupun memberhentikan rektor tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pihak yang tidak memiliki dasar kewenangan yang sah.

 

“Kalau memang tidak memiliki izin sebagai penyelenggara Universitas PGRI Palembang, lalu atas dasar apa YPLP PT PGRI merasa memiliki kewenangan untuk memberhentikan rektor?” tegas Dhabi.

 

Ia menilai, persoalan kewenangan tidak boleh dibangun berdasarkan klaim ataupun tindakan sepihak. Dalam tata kelola perguruan tinggi, setiap keputusan harus memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas. Tidak cukup hanya mengaku sebagai pihak penyelenggara, tetapi harus mampu membuktikan legalitas dan kewenangannya secara sah.

 

Menurut Dhabi, tindakan yang mengarah pada pemberhentian rektor tanpa dasar kewenangan yang jelas justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dan mengganggu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Apalagi UPGRIP merupakan institusi pendidikan yang menyangkut kepentingan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni, dan masyarakat.

 

“Universitas bukan objek yang bisa diperlakukan semaunya. Rektor juga bukan jabatan yang dapat diberhentikan hanya berdasarkan kehendak pihak tertentu. Semua harus tunduk pada hukum dan kewenangan yang sah,” ujarnya.

 

Kuasa hukum UPGRIP juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap tindakan apa pun yang dinilai mengganggu keberlangsungan kegiatan akademik. Menurutnya, perbedaan kepentingan atau persoalan kelembagaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tekanan, intimidasi, ataupun tindakan sepihak.

“Kalau merasa memiliki kewenangan, silakan buktikan secara hukum. Jangan bertindak seolah-olah memiliki kewenangan kalau dasar hukumnya sendiri tidak jelas,” tegas Dhabi.

 

Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak mengorbankan kepentingan mahasiswa serta civitas akademika. “Yang harus dilindungi adalah keberlangsungan pendidikan. Jangan karena kepentingan segelintir pihak, aktivitas akademik dan masa depan mahasiswa justru menjadi korban,” pungkasnya.

(Yanti)

Pos terkait