Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH mengatakan, pada hari Senin tanggal 10 November 2025, diinformasikan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penyelidikan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022 s.d. 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 29 Oktober 2025.
Selanjutnya setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup kemudian proses penanganan perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 03 November 2025.
“Dalam rangkaian kegiatan Penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang (pihak bank sebanyak 6 orang, dan dari pihak nasabah sebanyak 25 orang),” ujarnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, adapun Estimasi Kerugian Negara sebesar Rp. 12.210.000.000,- (dua belas milyar dua ratus sepuluh juta rupiah).
(Yanti/ril)











