Kepala Dinas Perikanan Dan Kelautan Sampaikan Ini Terkait Rapat Pembahasan P 3 D

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Penjabat Gubernur Sumsel Dr Drs H A Fathoni, M.Si yang diwakili oleh Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H menghadiri rapat tentang pembahasan pengalihan personil, pembiayaan sarana dan prasarana, dan dokumen (P 3 D) dan pengelolaan aset PP Jakabaring Palembang bertempat di ruang rapat Setda Provinsi Sumsel, Senin (12/2/2024).

 

Dikatakan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumsel Aries Irwan Wahyu, S.STP, i., M.Si, dimana untuk proses P 3 D ini sendiri ada lahan seluas 4,2 hektar yang di daerah Jakabaring itu di tahun 2004 dan oleh melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel 2004 itu di pinjamkan, dan itu bahasa saya di pinjamkan ke kota Palembang.

 

“Dimana Undang-Undang Nomer 23 tahun 2014 itu mengamanatkan pelabuhan dan laut itu kewenangan pengelolaannya itu ada di provinsi,” katanya.

 

Dilanjutkannya, sehingga pelabuhan itu harus diserah terimakan atau diserahkan lagi oleh kabupaten/kota ke provinsi. Di mana yang Banyuasin sudah dilaksanakan, tinggal Ogan Komering Ilir (OKI) sedang dalam proses, sekarang ini yang kita lagi didiskusikan ini adalah untuk yang Jakabaring kota Palembang.

 

“Mudah-mudahan prosesnya cepat, sehingga pengelolaannya nanti kembali ke provinsi, dan untuk segi manfaatnya tentu sangat banyak sekali,” ucapnya.

 

Masih dilanjutkannya, dari sisi manfaatnya sendiri yakni penganggaran, karena kalau dia masih di kota Palembang maka itu tidak bisa dianggarkan, karena itu merupakan kewenangannya provinsi. Sehingga kalau dia sudah menjadi kewenangan provinsi, maka bisa dianggarkan.

“Pembangunannya, misalnya kita bisa buat pelabuhan, bisa buat kantor, bisa buat pasar yang  bermanfaat untuk masyarakat. Dan dimana selama ini dikelola oleh kota Palembang,” imbuhnya.

 

Masih disampaikannya, dimana di sana ada tempat pelelangan ikan, ada terminal, afa dermaga pelabuhan dinas perhubungan, dan ada banyak juga bangunan-bangunan liar. Kalau di kelola oleh provinsi pasti sesuai dengan peruntukkannya, kalau yang kelautan dan perikanan, itu tentu saja untuk pelabuhan perikanan itu yang akan kita perbanyak.

 

“Selain itu untuk cold storage – colt storage, kemudian untuk Dinas Perhubungan (Dishub) mungkin lebih akan digiatkan kembali, karena itu merupakan transportasi antar kabupaten,” bebernya. (Anton)

 

Pos terkait