Kuasa Hukum Irza Prasetya Kembali Walk Out, Persoalkan Penolakan JPU Bacakan Dakwaan

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

 

Tim kuasa hukum Irza Prasetya, yang terdiri dari Afdhal Azmi Jambak, S.H., Abu Karim Tamen, S.H., M.H., dan Nazar Busra, S.E., S.H., kembali melakukan walk out dari persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (1/10/2026).

Langkah tersebut dilakukan setelah permintaan kuasa hukum agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali membacakan surat dakwaan terhadap Irza Prasetya tidak dikabulkan.

 

JPU beralasan dakwaan terhadap Irza Prasetya telah dibacakan pada persidangan sebelumnya. Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa sebelumnya meninggalkan ruang sidang sehingga mengaku tidak mengetahui secara langsung isi dakwaan yang telah dibacakan.

 

Kuasa hukum kemudian meminta agar dakwaan kembali dibacakan agar proses persidangan dapat berjalan dengan terbuka dan pihaknya dapat memahami secara utuh materi dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara.

 

Usai persidangan, Afdhal Azmi Jambak menyampaikan bahwa pihaknya tetap mempersoalkan keberadaan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Menurut Afdhal, pihaknya telah menyampaikan permohonan pergantian majelis hakim kepada Ketua PN Palembang. Selain itu, pihaknya juga menyatakan telah menyampaikan laporan atau pengaduan kepada sejumlah lembaga terkait persoalan yang mereka persoalkan dalam proses persidangan.

 

“Kami ingin dunia peradilan ini berjalan fair dan sesuai aturan. Kami sudah meminta agar majelis hakim diganti dan saat ini kami masih menunggu jawaban dari Ketua PN Palembang,” ujar Afdhal.

 

Ia juga menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum maupun pengaduan lanjutan apabila permohonan pergantian majelis hakim tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang mereka harapkan.

Afdhal menegaskan, pihaknya tidak bermaksud melakukan tekanan terhadap pihak mana pun.
“Kami tidak pernah takut memperjuangkan kebenaran. Kami ingin persoalan ini ditempatkan sesuai aturan dan relnya,” katanya.

 

Persoalkan Independensi Majelis Hakim
Afdhal juga kembali mempersoalkan posisi hakim yang menurut pihaknya telah mengetahui rangkaian persoalan sebelum perkara Irza Prasetya diperiksa.

Ia berpendapat kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam kaitannya dengan prinsip independensi dan imparsialitas hakim.

Menurutnya, pihaknya telah menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk kepada lembaga pengawasan peradilan.

“Kami mempertanyakan bagaimana proses ini bisa berjalan kalau persoalan yang berkaitan dengan perkara sebelumnya sudah diketahui oleh hakim.

Karena itu kami meminta adanya kepastian dari Ketua PN Palembang,” ujarnya.

Sementara itu, Abu Karim Tamen mengatakan pihaknya masih menunggu jawaban resmi dari Ketua PN Palembang terkait permohonan pergantian majelis hakim.

 

Menurut Abu, permintaan tersebut merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya ketentuan mengenai persidangan dan independensi hakim.

“Kami sedang menunggu surat jawaban dari Ketua PN. Tetapi kami menilai persidangan tetap dipaksakan untuk berlanjut, sehingga kami memilih keluar dari ruang sidang,” kata Abu.

Selain persoalan majelis hakim, kuasa hukum juga kembali menyoroti sejumlah alat bukti yang menurut mereka belum diperlihatkan atau diputar secara utuh dalam persidangan.

Salah satunya terkait rekaman video dan barang bukti berupa kayu yang menurut kuasa hukum memiliki ukuran sekitar 20 sentimeter.

Kuasa hukum menilai lrekaman video penting untuk melihat secara utuh rangkaian peristiwa yang menjadi dasar perkara.

“Yang kami persoalkan adalah bagaimana fakta persidangan itu harus dibuktikan. Video harus dilihat secara utuh, begitu juga dengan barang bukti yang diajukan,” ujar Abu.

Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan berapa pun hukuman yang nantinya dijatuhkan kepada Irza apabila seluruh proses pembuktian dilakukan sesuai hukum.

“Kami ingin peradilan ini fair. Kami tidak tahu Irza akan dihukum berapa. Yang penting prosesnya harus sesuai aturan dan semua alat bukti diperiksa secara utuh,” katanya.

Kuasa hukum juga menyatakan akan terus menggunakan jalur hukum yang tersedia untuk menyampaikan keberatan mereka.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih menjadi bagian dari perkara yang berjalan di PN Palembang. (TK)

Pos terkait