Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Tim kuasa hukum Irza Prasetya, yakni Afdhal Azmi Jambak, S.H., Abu Karim Tamem, S.H., M.H., dan Nazar Busra, S.E., S.H., menyatakan keberatan terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang tetap melanjutkan persidangan perkara Nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg.
Keberatan tersebut disampaikan setelah tim kuasa hukum mengajukan Hak Ingkar sekaligus permohonan pergantian majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Afdhal Azmi Jambak mengatakan, pihaknya meminta agar persidangan dihentikan sementara hingga ada keputusan dari Ketua PN Palembang terkait permohonan pergantian hakim.
“Sidang harus dihentikan dulu sampai ada jawaban atas permohonan ganti hakim tersebut. Sebab, kalau dilanjutkan, menurut kami tidak akan bagus, tidak akan netral dan adil,” kata Afdhal usai persidangan, Senin (28/9/2026).
Menurut Afdhal, permohonan tersebut diajukan karena pihaknya telah melaporkan hakim yang menangani perkara ke sejumlah lembaga, termasuk Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY).
Ia juga menyebut pihaknya telah membuat laporan polisi terkait dugaan penyesatan proses peradilan.
Selain mengajukan Hak Ingkar dan permohonan pergantian majelis hakim, Afdhal mengaku telah menyerahkan surat kepada Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady, S.H., agar bersama dua hakim anggota mengundurkan diri dari perkara tersebut.
“Pengunduran diri itu bagus agar majelis hakim tidak terkena dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Namun, Afrizal Hady dan dua hakim lainnya tetap tidak mau mundur dengan alasan penunjukan mereka dilakukan oleh Ketua PN,” ujarnya.
Afdhal menilai keberatan tersebut perlu diperhatikan karena pihaknya menduga terdapat persoalan terkait pengetahuan hakim terhadap fakta atau bukti dalam perkara yang sedang disidangkan.
Menurut dia, Hak Ingkar yang diajukan pihaknya didasarkan pada ketentuan hukum serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“Kami menggunakan hak klien kami, yaitu hak ingkar. Karena hakim ini sudah mengetahui sebagian persoalan antara Irza dengan Ajun dan menurut kami diduga memihak Ajun dalam perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg,” katanya.
Afdhal kemudian merujuk pada Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Ia menyoroti ketentuan mengenai integritas hakim, khususnya bagian yang mengatur tentang prasangka dan pengetahuan atas fakta.
“Pada penerapan angka 5.2.4, hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila hakim tersebut telah memiliki prasangka yang berkaitan dengan salah satu pihak atau mengetahui fakta atau bukti yang berkaitan dengan perkara yang akan disidangkan,” ujarnya.
Afdhal juga menanggapi pernyataan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady yang sebelumnya menyebut dirinya merasa terintimidasi.
Menurut Afdhal, pihaknya tidak pernah melakukan intimidasi terhadap majelis hakim.
“Kawan-kawan wartawan bisa melihat sendiri siapa yang mengintimidasi Afrizal Hady. Ketua majelis sebelumnya sudah menyatakan akan menunda sidang besok (Selasa, 29/9/2026), tetapi kemudian ada sejumlah orang yang berteriak dan akhirnya sikap tersebut berubah,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya meminta pergantian majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Abu Karim Tamem, menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan tim hukum Irza Prasetya ditempuh melalui jalur hukum.
“Kami menyampaikan laporan dan permintaan dengan dasar hukum yang jelas dan dalil-dalil yang kuat. Tidak pernah kami menekan hakim dengan mengerahkan massa, meneror hakim, ataupun mengajak preman untuk mengintimidasi hakim,” tegas Abu Karim.
“Kami bekerja sesuai dasar hukum, bukan dengan teror. Tidak ada teror, tekanan maupun demo. Kami bekerja berdasarkan aturan hukum,” sambungnya.
Nazar Busra juga meminta Ketua PN Palembang mempertimbangkan permohonan pergantian majelis hakim yang dipimpin Afrizal Hady.
“Kami tetap meminta dengan hormat kepada Ketua PN Palembang untuk mengganti majelis hakim Afrizal Hady dan kawan-kawan,” katanya.
Nazar mengatakan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut apabila permohonan tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
Dalam kesempatan tersebut, Abu Karim juga mempersoalkan tindakan majelis hakim yang menurutnya memasukkan advokat dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang ke ruang persidangan.
Menurut Abu Karim, pihak Irza Prasetya telah memiliki kuasa hukum sendiri, yakni Afdhal Azmi Jambak dan rekan-rekan.
“Kami keluar dari ruang sidang dan meminta agar persidangan dihentikan serta dakwaan tidak dibacakan sampai ada jawaban dari Ketua PN Palembang mengenai permohonan pergantian hakim,” katanya.
Ia menilai penunjukan advokat lain dalam persidangan tersebut tidak tepat karena Irza Prasetya telah didampingi tim penasihat hukum.
Abu Karim menambahkan, tim kuasa hukum Irza sebelumnya juga telah menempuh sejumlah langkah hukum, termasuk mendatangi Mahkamah Agung RI di Jakarta untuk meminta petunjuk terkait putusan praperadilan yang menurut mereka kontradiktif.
Ia menyebut hakim tunggal dalam perkara praperadilan, Corry Oktarina, sebelumnya menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Menurut Abu Karim, meski demikian, perkara pidana terhadap Irza tetap berlanjut di PN Palembang.
Sementara itu, seluruh keberatan, laporan, maupun dugaan pelanggaran yang disampaikan tim kuasa hukum tersebut merupakan pernyataan dan langkah hukum dari pihak mereka. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun etik tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang sesuai proses yang berlaku.(tk)

















