Kuasa Hukum: Penahanan H. Alim Tidak Manusiawi, Klien Kami Sakit Parah

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Tim kuasa hukum Kemas H. Alim, yang dipimpin oleh Lisa Merida, bersama sejumlah ulama Kota Palembang, mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Pakjo Palembang untuk mengajukan permohonan pembantaran bagi kliennya. H. Alim, yang saat ini menjalani masa tahanan, masih dalam kondisi sakit, menggunakan tabung oksigen, dan terbaring lemas dengan pendampingan tim medis Rutan Pakjo, Selasa (11/3/2025) dikutip dari media sumek.co

 

Lisa Merida menilai tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) yang menahan kliennya dalam kondisi sakit parah sebagai tindakan tidak manusiawi.

 

“Pak Haji masih terbaring lemas, bahkan saat kami melihatnya, selang infus masih menempel di tubuhnya. Kami sangat prihatin. Apa yang dikhawatirkan oleh pihak Kejaksaan terhadap klien kami?” ujar Lisa dengan nada geram.

 

Lisa menjelaskan bahwa H. Alim bukan berpura-pura sakit, mengingat usianya yang sudah 86 tahun dan kesehatannya yang memburuk sejak lama. Ia mengungkapkan bahwa dalam sehari, kliennya membutuhkan hingga 26 tabung oksigen.

 

“Di Rutan, hanya tersedia dua tabung oksigen per hari, sementara Pak Haji membutuhkan jauh lebih banyak. Seharusnya ada perawatan yang layak dan pendampingan medis 24 jam, tetapi tenaga medis di Rutan sangat terbatas,” tambahnya.

 

Lisa juga menegaskan bahwa penahanan terhadap H. Alim terkesan dipaksakan. Menurutnya, kliennya tidak memiliki potensi untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

 

“Beliau sudah sakit sejak tahun 2020 dan sering keluar masuk rumah sakit. Penyakitnya mencakup radang paru-paru, jantung, darah tinggi, kolesterol tinggi, sesak napas, dan asma. Setelah terpapar COVID-19, kondisinya semakin memburuk,” jelasnya.

 

Terkait tuduhan pemalsuan dokumen yang dikenakan kepada H. Alim, Lisa mempertanyakan dasar tuduhan tersebut.

 

“Klien kami memiliki izin dalam aktivitasnya dan belum pernah menerima ganti rugi sepeser pun. Lalu, di mana letak kerugian negaranya? Tuduhan ini tidak tepat dan terkesan prematur,” tegasnya.

 

Lisa juga menuding tindakan Jaksa sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan berencana menempuh jalur hukum untuk melawan keputusan tersebut.

 

“Ada tindakan sewenang-wenang dalam proses penahanan ini. Kami akan mengambil langkah hukum untuk membela hak klien kami,” pungkasnya.

 

Sementara itu, KH. Agog Syarifudin, perwakilan ulama yang turut hadir, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Kejaksaan.

 

“Penahanan terhadap H. Alim, yang merupakan tokoh ulama di Palembang, sangat tidak manusiawi. Kami merasa prihatin dan akan bergerak mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai bentuk solidaritas,”tandasnya. (Yanti)

 

Pos terkait