Empat Lawang. Berita Suara Rakyat. Com
Penasihat hukum terdakwa Aprizal, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk desa-desa di Kabupaten Empat Lawang, melakukan pengembalian dana sebesar Rp500 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, Senin (10/11/2025).
Pengembalian dana tersebut dilakukan langsung oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Empat Lawang, Hendra, di Kantor Kejari Empat Lawang.
Dalam keterangannya kepada wartawan usai penyerahan, Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk itikad baik dan komitmen pihaknya untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami atas nama klien, saudara Aprizal, menyerahkan dana sebesar lima ratus juta rupiah kepada Kejaksaan Negeri Empat Lawang. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan kesadaran hukum dari pihak kami agar perkara ini dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan objektif,” ujar Hasanal.
Lebih lanjut, Hasanal menyampaikan bahwa pengembalian dana ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses penyelesaian perkara, sekaligus menjadi pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam menilai sikap kooperatif terdakwa selama proses penyidikan dan persidangan.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Subrata, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan bersalah dari pihak terdakwa.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pengembalian ini tidak berarti mengakui kesalahan, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk membantu pemulihan keuangan negara dan menunjukkan sikap kooperatif dari klien kami,” tegas Subrata.
Di sisi lain, Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang, Hendra Febrianto, S.H, M.H membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dana titipan sebesar Rp500 juta dari penasihat hukum terdakwa Aprizal.
“Benar, kami telah menerima pengembalian dana sebesar Rp500 juta dari penasihat hukum terdakwa Aprizal. Dana tersebut telah kami titipkan ke rekening penampungan Kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berlangsung,” jelas Hendra.
Hendra menambahkan, meskipun pengembalian dana telah dilakukan, proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi tersebut tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi langkah kooperatif yang dilakukan oleh penasihat hukum terdakwa. Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut, dan pengembalian dana tidak serta merta menghentikan jalannya perkara,” tutupnya.
Langkah pengembalian dana kerugian negara ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab hukum sekaligus menunjukkan itikad baik dari pihak terdakwa dalam menghadapi proses peradilan yang sedang berjalan.
(Yanti)











