Layanan Rawat Jalan Eksekutif bagi Pasien BPJS non PBI Hadir Di RSUP Dr Mohammad Hossein, Ini Harapan dari Pemprov Sumsel

 

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Penjabat Gubernur Sumsel Dr Drs H A Fathoni, M.Si., GRCE yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Sumsel Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Kurniawan Abadi, S.E., M.M menghadiri undangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Provinsi Sumsel.

 

Adapun tujuannya sendiri yakni menghadiri acara Soft Opening Layanan Rawat Jalan Eksekutif bagi Pasien BPJS non PBI bertempat di Gedung Graha Eksekutif lantai 8 Rumah Sakit Umum Palembang (RSUP) Dr Mohammad Hossein atau RSMH Palembang

 

Dikatakan Penjabat Gubernur Sumsel melalui Staf Ahli Gubernur Sumsel Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Provinsi Sumsel Kurniawan Abadi, S.E., M.M, alhamdulillah kita masih diberikan nikmat kesehatan dan kesempatan sehingga kita dapat menyaksikan bersama soft opening layanan rawat jalan eksekutif bagi pasien non PBI di RSUP Dr Mohammad Hoessein Palembang.

 

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa negara menjamin hal setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin demi tercapainya tujuan nasional dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum.

 

“Di mana pembangunan kesehatan masyarakat memerlukan upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataan, non diskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

 

Kemudian, dalam rangka pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan produktif, mengurangi kesenjangan, memperkuat pelayanan kesehatan bermutu, meningkatkan ketahanan kesehatan, menjamin kehidupan yang sehat, serta memajukan kesejahteraan seluruh warga negara dan daya saing bangsa bagi pencapaian tujuan pembangunan nasional.

 

Berdasarkan Peraturan presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan pada Pasal 51 Ayat 1 bahwa peserta BPJS Kesehatan dapat meningkatkan perawatan yang lebih dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

 

“Pelayanan rawat jalan eksekutif merupakan pemberian pelayanan kesehatan rawat jalan non reguler di rumah sakit yang diselenggarakan melalui pelayanan dokter spesialis-subspesialis dalam satu fasilitas ruangan terpadu secara khusus tanpa menginap di rumah sakit dengan sarana dan prasarana di atas standar,” ungkapnya.

 

Dilanjutkannya, secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan rawat jalan eksekutif di rumah sakit. Berdasarkan data capaian kepesertaan jaminan kesehatan bulan Juni 2024, peserta BPJS Kesehatan non PBI di Provinsi Sumsel mencapai 31 persen dari total seluruh peserta atau 2.719.500 jiwa.

 

Karenanya Pemprov Sumsel menyambut baik soft opening layanan rawat jalan eksekutif bagi pasien non PBI di RSUP Dr Mohammad Hossein ini sebagai upaya mendukung optimalisasi layanan dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, khususnya di provinsi Sumsel.

 

“Semoga dengan dilaksanakannya soft opening layanan rawat jalan eksekutif bagi pasien non PBI di RSUP Dr Mohammad Hossein ini akan makin memudahkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas,” katanya.(Anton)

 

Pos terkait