JAKARTA. Berita Suara Rakyat. Com
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengajak insan media untuk memperkuat perannya dalam mendukung kebijakan pelarangan total Iklan, Promosi, dan Sponsorship Produk Tembakau (IPSR) sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Media Workshop bertema “Memperkuat Peran Media dalam Mendukung Kebijakan Pelarangan Total IPSR sebagai Upaya Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak” yang digelar LPAI secara daring melalui aplikasi Zoom, Jumat (11/9/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang peningkatan kapasitas bagi jurnalis, jurnalis muda, perwakilan media, serta jaringan organisasi media untuk memahami lebih jauh persoalan Iklan, Promosi, dan Sponsorship Produk Tembakau serta kaitannya dengan pemenuhan hak dan perlindungan anak.
LPAI menilai, paparan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau yang hadir melalui berbagai media dan saluran komunikasi berpotensi memengaruhi pengetahuan, sikap, persepsi, hingga perilaku anak terhadap produk tembakau.
Karena itu, persoalan IPSR tidak semata-mata dipandang sebagai isu kesehatan dan pengendalian tembakau. Lebih dari itu, persoalan tersebut juga berkaitan erat dengan hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat, aman, serta mendukung kepentingan terbaik mereka.
Ketua Umum LPAI, H. Samsul Ridwan, M.H., menekankan pentingnya membangun kolaborasi yang kuat antara lembaga perlindungan anak dengan media dalam memperjuangkan dan memperkuat perlindungan terhadap anak.
Menurut dia, media memiliki posisi yang sangat strategis dalam membentuk opini dan pemahaman publik. Media juga memiliki peran penting dalam mengawal kebijakan pemerintah agar semakin berpihak pada kepentingan terbaik anak.
“Media bukan hanya berfungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dalam mengangkat berbagai persoalan yang berpotensi mengancam tumbuh kembang dan masa depan anak,” ujarnya.
Melalui Media Workshop tersebut, LPAI mendorong para jurnalis untuk semakin kritis dalam melihat berbagai bentuk pemasaran produk tembakau yang menyasar atau berpotensi menjangkau anak.
Samsul menegaskan, pemberitaan yang berkaitan dengan anak harus selalu ditempatkan dalam perspektif perlindungan anak.
“Pemberitaan mengenai anak harus ditempatkan dalam perspektif perlindungan anak, dengan tetap menjaga identitas, privasi, martabat, dan keselamatan anak,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ni Made Dian Kurniasari, S.KM., M.PH. dari Udayana Central, memberikan pemahaman mengenai isu perlindungan anak dan dampak paparan Iklan, Promosi, dan Sponsorship Produk Tembakau.
Menurutnya, paparan IPSR menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius karena anak merupakan kelompok yang masih berada dalam tahap pertumbuhan dan perkembangan.
Pada fase tersebut, anak dinilai memiliki kerentanan terhadap berbagai pengaruh yang berasal dari lingkungan sekitarnya, termasuk pesan-pesan pemasaran produk tembakau yang disampaikan melalui berbagai bentuk dan saluran komunikasi.
Oleh karena itu, perlindungan anak dari paparan produk tembakau harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.
Salah satu langkah yang dinilai penting adalah melalui kebijakan yang mampu membatasi, bahkan melarang secara total, iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi anak, sekaligus meminimalkan kemungkinan anak terpapar pesan-pesan yang dapat membentuk persepsi positif terhadap produk tembakau.
Dalam konteks pemberitaan, isu pengendalian tembakau juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak anak.
Hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan aman, menurut LPAI, harus menjadi salah satu perspektif penting dalam membangun narasi pemberitaan.
Media juga didorong untuk tidak menjadikan anak sebagai objek eksploitasi dalam sebuah pemberitaan.
Sebaliknya, setiap produk jurnalistik yang melibatkan atau membahas persoalan anak harus memastikan hak, privasi, identitas, martabat, dan keselamatan anak tetap terlindungi.
Perspektif anak juga dinilai penting dalam membangun narasi mengenai kebijakan perlindungan anak. Dengan demikian, pembahasan mengenai kebijakan tidak hanya berhenti pada aspek regulasi dan aturan semata, tetapi benar-benar berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Perkuat Jejaring Jurnalis Peduli Anak
Media Workshop LPAI tersebut diikuti oleh jurnalis, jurnalis muda, perwakilan media, serta jaringan dan organisasi media yang memiliki perhatian terhadap isu anak, kesehatan, kebijakan publik, dan berbagai persoalan sosial.
Selain meningkatkan pemahaman peserta, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk membangun jejaring komunikasi dan kolaborasi antara LPAI dengan para jurnalis dan media.
Salah satu hasil yang diharapkan dari kegiatan tersebut adalah terbentuknya Koalisi Wartawan Perlindungan Anak Peduli Bahaya Tembakau.
Koalisi ini diharapkan menjadi wadah kolaborasi dan sinergi antara jurnalis, media, dan berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap masa depan anak.
Melalui wadah tersebut, isu pengendalian tembakau atau tobacco control diharapkan dapat diintegrasikan dengan lebih kuat ke dalam berbagai isu perlindungan anak di media.
LPAI memandang media memiliki peran penting untuk membangun kesadaran publik mengenai bahaya paparan produk tembakau terhadap anak serta pentingnya kebijakan yang memberikan perlindungan secara maksimal.
Sebagai tindak lanjut dari Media Workshop tersebut, LPAI juga menargetkan lahirnya sedikitnya 30 artikel pemberitaan yang mengangkat isu perlindungan anak, bahaya paparan produk tembakau, serta urgensi kebijakan pelarangan total Iklan, Promosi, dan Sponsorship Produk Tembakau.
Melalui pemberitaan yang informatif, kritis, dan berperspektif perlindungan anak, media diharapkan mampu menjadi bagian penting dalam mendorong lahirnya kebijakan yang lebih kuat untuk melindungi generasi muda.
Bagi LPAI, perlindungan anak dari paparan produk tembakau bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau lembaga tertentu. Perlindungan tersebut membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk media sebagai salah satu pilar penting dalam membangun kesadaran dan mengawal kepentingan publik.
Dengan kolaborasi yang semakin kuat antara lembaga perlindungan anak, jurnalis, dan media, kebijakan pelarangan total IPSR diharapkan dapat menjadi salah satu langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan berpihak pada masa depan anak Indonesia.
(Yanti)
















