BANYUASIN, Berita Suara Rakyat. Com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Ekspres mengaku menerima kuasa dari korban dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Senin, 8 November 2021. Laporan Polisi, nomor : LP/B-42/XI/2021/ SUMSEL /BANYUASIN/SEK BTG, Tanggal 8 November 2021.
LSM tersebut mempertanyakan penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan kepastian hukum setelah berjalan hampir empat tahun.
Ketua LSM Nusantara Ekspres, Ismail Abdullah, mengatakan pihaknya telah menerima surat kuasa dari korban untuk mengawal proses hukum kasus tersebut. Menurutnya, hingga kini terduga pelaku masih bebas dan belum berstatus sebagai tersangka maupun menjalani penahanan.
“Korban (Rustamba Bin Kodir Jus) sudah empat tahun menanti kejelasan hukum dari Polres Banyuasin. Diduga pelaku pengeroyokan belum ditahan. Ada apa ini?” ujar Ismail Abdullah.
Ia meminta Polres Banyuasin segera memanggil dan memeriksa kembali para terduga pelaku serta mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Ismail, proses mediasi sebelumnya telah dilakukan dan unsur-unsur perkara dinilai telah terpenuhi.
“Kami yakin Polres Banyuasin bekerja secara profesional dalam menegakkan hukum di Kabupaten Banyuasin. Kami meminta agar terduga pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Jika perkara belum dinyatakan lengkap (P-21) maupun belum dihentikan secara resmi, maka korban berhak memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.
LSM Nusantara Ekspres berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan keresahan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Banyuasin terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Irwan)
















