Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Ikatan Keluarga Mahasiswa Musi Rawas Utara Universitas Sriwijaya (IKM MURATARA UNSRI) menyampaikan sikap tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai semakin mengkhawatirkan di tengah kondisi musim kemarau dan menurunnya ketersediaan sumber air masyarakat.
Aldi Bareto selaku Ketua IKM MURATARA UNSRI menegaskan bahwa wacana Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan aktivitas PETI terus berlangsung saat masyarakat sedang menghadapi persoalan krisis air bersih. WPR dan IPR merupakan instrumen tata kelola pertambangan yang memiliki persyaratan dan mekanisme hukum tersendiri, sedangkan PETI tetap merupakan aktivitas pertambangan tanpa izin yang harus ditindak sesuai ketentuan hukum.
“Dalam kondisi seperti sekarang, masyarakat membutuhkan air bersih, bukan pembenaran terhadap aktivitas PETI. WPR dan IPR bukan solusi instan untuk membiarkan PETI berjalan. Yang harus dilakukan sekarang adalah menghentikan aktivitas PETI yang berpotensi memperparah tekanan terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat,” tegas Aldi.
IKM MURATARA UNSRI juga menyoroti kondisi masyarakat yang sangat bergantung pada Sungai Rawas. Di tengah musim kemarau, sejumlah sumber air bersih masyarakat disebut telah mengalami kekeringan sehingga sungai menjadi salah satu tumpuan penting untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena itu, keberlangsungan dan kualitas Sungai Rawas bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan menyangkut hak dan keselamatan masyarakat untuk memperoleh sumber air yang layak.
Menurut IKM MURATARA UNSRI, aparat penegak hukum harus melihat persoalan PETI secara menyeluruh. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja atau pelaku yang berada di lapangan, sementara pihak yang terbukti menjadi pemodal, pengendali, penyandang dana, atau aktor lain dalam rantai aktivitas ilegal tidak tersentuh.
IKM MURATARA UNSRI mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk menelusuri pihak-pihak yang apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terbukti berperan sebagai aktor intelektual atau pengendali kegiatan PETI.
“Kami tidak ingin penegakan hukum hanya berhenti pada orang yang berada di lokasi tambang. Kalau memang ada pihak yang mengendalikan, membiayai, atau mengambil keuntungan dari aktivitas PETI, maka sepanjang dapat dibuktikan secara hukum, mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak yang paling mudah dijerat, sementara rantai di atasnya tidak pernah disentuh,” ujar Aldi.
IKM MURATARA UNSRI juga menyerukan agar pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum memprioritaskan penyelamatan Sungai Rawas selama musim kemarau. Pemeriksaan terhadap kualitas air, perlindungan sumber air masyarakat, penghentian aktivitas PETI yang melanggar hukum, serta pengawasan terhadap wilayah yang rentan terdampak harus dilakukan secara nyata dan berkelanjutan.
IKM MURATARA UNSRI menyatakan stop PETI, tegakkan hukum secara adil, telusuri seluruh pihak yang terbukti terlibat, dan selamatkan Sungai Rawas. Jangan sampai kepentingan ekonomi jangka pendek mengorbankan sumber air dan keselamatan masyarakat Muratara.
Bagi IKM MURATARA UNSRI, ketika sumber air masyarakat mulai mengering, menyelamatkan Sungai Rawas bukan lagi sekadar agenda lingkungan, tetapi merupakan kebutuhan mendesak untuk mempertahankan kehidupan masyarakat.(ril)
















