Mabes Polri Perintahkan Bidropam Polda Sumsel Sidang Ulang Atas Putusan Propam Polrestabes, Hanya Beri Sanksi Permintaan Maaf Terhadap Kasus KDRT Yang Dilakukan Oknum Polisi A

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Kuasa hukum Melisa, korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh oknum anggota Polrestabes Palembang berinisial “A”, memastikan laporan kliennya kini telah ditindaklanjuti oleh Mabes Polri. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat resmi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri yang melimpahkan penanganan laporan ke Bidpropam Polda Sumatera Selatan.

 

Surat dengan nomor B/4554-b/WAS.2.4/2025/Ditpropam tertanggal 9 September 2025 itu menegaskan bahwa laporan Melisa telah diterima dan diproses. Selanjutnya, Divpropam Mabes Polri menyerahkan penanganan kasus ke Bidpropam Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kuasa hukum Melisa, Subrata, S.H., M.H., mengapresiasi tindak lanjut dari Mabes Polri. Namun ia menyoroti langkah yang sebelumnya dilakukan oleh Propam Polrestabes Palembang yang dianggap tidak profesional.

 

“Yang dilakukan Propam Polrestabes Palembang itu tidak benar karena hanya memberikan sanksi berupa permintaan maaf saja. Kami menduga ada intervensi, sebab ayah dari oknum A juga seorang polisi. Ini jelas tidak profesional,” tegas Subrata.

 

Lebih lanjut, Subrata meminta agar Bidpropam Polda Sumsel mengkaji ulang laporan yang sudah dilimpahkan. Ia menekankan bahwa oknum polisi “A” saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkaranya sudah P21, dan dalam waktu dekat segera menjalani persidangan.

 

“Oleh karena itu, kami meminta keadilan. Tidak cukup hanya dengan permintaan maaf, karena sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi pengayom, bukan malah melakukan KDRT. Kami mendesak agar oknum A diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH),” tambahnya.

 

Menurutnya, jika Polri ingin menjaga marwah institusi, kasus ini harus menjadi perhatian serius.

 

“Bagaimanapun, polisi harus menunjukkan ketegasan dan netralitas, bukan justru melindungi anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum,” pungkas Subrata.(Yanti/rilis)

 

Pos terkait