Palembang.Berita Suara Rakyat.Com
Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) yang mewakili dari Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya yakni Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) provinsi Sumsel menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumsel.
Adapun Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sumsel membuka langsung dialog tokoh adat, budaya, dan agama dalam mendukung kondusivitas dan stabilitas dalam mewujudkan Sumsel zero konflik dengan pemukulan gong. Dan kegiatan ini sendiri dipusatkan di ballroom Sriwijaya Hotel Swarna Dwipa Palembang, Senin (25/9/2023).
Dikatakan Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (RI) Tahun 1945.
Dimana keduanya menjadi dasar untuk membentuk persatuan dan kesatuan bangsa. Hal ini termaktub dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda namun satu jua.
“Bahwa keberagaman bangsa ini yang dibingkai dalam Negara Kesatuan Ideologi Pancasila merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa untuk negara dan bangsa Indonesia,” ujarnya.
Kemudian, bukan hanya itu saja dari pulau Sumatera hingga pulau Papua terdiri dari suku, bangsa, bahasa dan agama yang berbeda. Namun semuanya berikrar menjadi satu kesatuan yang utuh untuk membentuk sebuah NKRI.
Pelaksanaan kegiatan Dialog Tokoh Adat, Budaya dan Agama dengan tema “Dialog Tokoh Adat, Budaya dan Agama dalam Mendukung Kondusifitas dan Stabilitas Daerah Mewujudkan Sumsel Zero Conflict”.
“Ini bertujuan untuk merekatkan seluruh generasi bangsa melalui tokoh adat, tokoh budaya dan tokoh agama dari waktu ke waktu dan zaman ke zaman yang ada di Sumatera Selatan yang terus maju, tumbuh, dan berkembang menjadi bagian bangsa yang besar,” ungkapnya.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumsel Dr H Al Fajri Zabidi, S.Pd.,M.M.,M.Pd, adapun dasar pelaksanaan yaitu Undang-Undang Nomer 25 Tahun 1959 Keputusan Gubernur Sumsel Nomer 453 KPTS BPKAD/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang standar biaya umum tahun 2023 di lingkungan Pemprov Sumsel.
Kegiatan pelaksanaan ini di laksanakan di hotel Swarna Dwipa Palembang dengan tema dialog tokoh adat, budaya, dan agama dalam mendukung kondusivitas dan stabilitas dan sinergitas daerah mewujudkan Sumsel zero konflik.
“Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah menjaga nilai-nilai Pancasila, menggelorakan semangat Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika,” katanya.
Begitu juga menurut ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumsel Firdaus, S.H, dimana saya belum melihat langsung terkait ada aktivitas di masjid yang diisi oleh kandidat bakal calon legislatif (Bacaleg) yang memanfaatkan masjid untuk kampanye.
Tapi kalau pun ada saya menghimbau kepada siapa pun juga bukan cuma kader BKPRMI yang calon legislatif (caleg) tapi semua Bacaleg untuk menjaga wibawa masjid dengan tidak melaksanakan kampanya terbuka dilingkungan masjid di provinsi Sumsel.
“Dimana saya tidak tahu batasan dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) seperti apa larangannya, mungkin yang kami himbau untuk tidak menyebut langsung ajakan memilih dia atau kandidat tersebut,” ucapnya.
Masih dilanjutkannya, yang pertama memang saya sepakat untuk tidak menggunakan masjid sebagai bagian dari gelanggang kampanye Bakal Calon Anggota Legislatif. Apalagi nanti pas kampanye terbuka memanfaatkan masjid untuk kegiatan kampanye.
Bukan hanya itu saja termasuk sekolah, tempat pemerintahan, dan lain-lain tempat, dimana tempat-tempat yang dilarang oleh Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saya fikir sah-sah saja kalau misalkan seorang Bacaleg mengadakan sebuah event pengajian dan sebagainya.
“Tetapi dengan tidak mencantumkan atau mengumumkan bahwa dia calon legislatif untuk meminta di pilih, ketika dia mengadakan sebuah event pengajian dan sebagainya ketika dia hadir disana baik berada diatas panggung ataupun dibawah, saya fikir sah-sah saja,” imbuhnya.
Masih disampaikannya, kalau dia memang ngajak memilih dalam bentuk sticker atau bentuk lainnya itu yang sangat kami sayangkan. Tapi kalau sekedar dia datang, atau dia yang mengadakan, dia mengajak jamaah untuk hadir di pengajian tidak apa-apa.
Tanpa ada pengumuman bahwa dia akan mencalonkan diri dan memohon untuk dipilih pada saatnya. Andaikan itu ada itu yang sangat kami sayangkan jika mereka melakukan itu. “Pertama kita jaga bersama terkait netralitas masjid khususnya masjid dalam proses pemilihan umum ini, jadi dia menimbulkan percikan gejolak ditengah masyarakat karena memanfaatkan rumah ibadah sebagai sarana untuk sosialisasi,” bebernya. (Anton)