Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta yang menghimbau agar pemilik fasilitas maupun penyelenggara acara menyediakan ruangan khusus bagi pengunjung yang ingin merokok,
Koordinator Koaliasi Smoke-free Jakarta, Dollaris Riauaty Suhadi, menolak keras adanya ruangan
khusus merokok di dalam gedung.
“Di Jakarta sudah tidak ada ruangan khusus merokok di dalam gedung sejak 2010. Sudah 15 tahun!
Peraturannya sudah lama berlaku (PERDA NO. 5/2005, PERGUB No. 75/2005, PERGUB 88/2010) dan
sudah dilaksanakan oleh masyarakat. Mengapa Jakarta mau mundur lagi?”, ujar Dollaris yang dikenal
dengan nama Waty.
“Merokok ya dilakukan di luar gedung, di udara luar, tidak dekat pintu keluar
masuk sesuai dengan peraturan yang berlaku tersebut”, ujarnya.
Sudah lama terbukti bahwa asap rokok dari ruangan khusus merokok di dalam gedung akan menyebar ke ruangan-ruangan lain di dalam gedung karena orang lalu Lalang masuk keluar ruangan tersebut karena pintu menjadi selalu terbuka.
Penelitian pada tahun 2009 oleh Universitas Johns Hopkins, Amerika Serikat bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan kadar
partikel halus PM2,5 mendekati 2.000 µg/m3 di beberapa restoran dimana terdapat tempat khusus
merokok di dalam restoran.
Angka tersebut 10 kali lebih tinggi dari ambang batas yang ditetapkan
oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), yaitu 25 µg/m3 yang mengancam kesehatan. Kadar nikotin juga
ditemukan di 86% lokasi restoran.
“Jangan bunuh kami dengan asap rokok! Karena sekecil apapun kadar asap rokok, sangat berbahaya.
Asap rokok juga menempel pada kursi, sofa, meja, tirai, karpet, dan lain-lain yang menjadi sumber
partikel halus berbahaya bagi bayi, anak-anak, perempuan hamil, lansia dan orang-orang yang rentan”, kata Titi Suharyati, Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
(Yanti/rilis)