Kayuagung. Berita Suara Rakyat. Com.
Mediasi sengketa lahan dan jalan antara PT Martimbang Jaya Utama (MJU) dengan pihak Tambunan di Kecamatan Pedamaran, Ogan Komering Ilir (OKI) digelar Pemkab OKI, Selasa (26/8/2025).
Namun, rapat yang dipimpin Sekda OKI Asmar Wijaya itu berakhir tanpa kesepakatan setelah kedua belah pihak tetap bertahan pada posisi masing-masing.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi yang diajukan oleh Kuasa Hukum PT MJU, Muhammad Yusuf Amir, SH., MH, mewakili kliennya, Dra. Nelly Triana Siregar, terkait permintaan pemulihan akses jalan umum yang digali oleh pihak Tambunan, sehingga menyulitkan warga Desa Teluk Toman, Padamaran 5 dan Padamaran 6.
Menurut Asmar Wijaya, masing-masing pihak tetap bersikukuh pada argumen masing-masing. Pihak Nelly melalui PT MJU tidak mengizinkan lahan kebunnya dilalui kendaraan roda empat, sementara pihak Tambunan tidak mau membuka kembali jalan alternatif yang telah digali.
“Belum ada titik temu dan masing-masing memiliki pandangan yang kuat. Kami berharap camat dan kepala desa bisa mencari solusi jalan alternatif agar aktivitas masyarakat tidak terganggu,” ujar Asmar.
Pihak Pemkab OKI, lanjutnya, akan menyusun berita acara mediasi dan merekomendasikan penyelesaian melalui jalur hukum apabila kedua pihak tetap tidak mencapai kesepakatan.
Dalam mediasi, Kuasa Hukum Nelly Triana Siregar, Muhammad Yusuf Amir menjelaskan bahwa klaim jalan yang ingin dilewati pihak Tambunan adalah bagian dari lahan milik sah PT MJU. Jalan tersebut hanya diberikan izin untuk dilewati kendaraan roda dua dan roda tiga.
“Dalam forum saudara Siti Aisyah dari pihak Tambunan mengakui tanah yang dimintai oleh Tambunan benar tanah milik Nelly (PT MJU),” tegasnya.
Dikatakan Yusuf bahwa pihaknya keberatan jika tanah kebun milik Nelly dilewati roda empat dimana pihaknya sudah berikan akses, namun hanya untuk roda dua dan tiga.
“Kalau mobil dilewatkan, bisa merusak jalan dan kebun kami. Bahkan pihak Yoyon dan Nurman pemilik kebun satu hamparan juga tegas menolak mobil masuk lewat jalan itu,” ujarnya.
Yusuf juga menyinggung penggalian jalan oleh pihak Tambunan berdasarkan hasil pengecekan GPS dan drone mapping instansi terkait di OKI diketahui bahwa jalan tersebut berada di wilayah yang merupakan jalan lingkungan umum.
“Artinya jalan itu bisa diakses oleh masyarakat sekitar. Tindakan penggalian itu membuat warga kesulitan membawa hasil panen dan sangat berdampak secara ekonomi,” paparnya.
Nelly: Jalan Khusus Sudah Disiapkan Sejak 2006
Sementara itu, Direktur PT Martimbang Jaya Utama, Dra. Nelly Triana Siregar bersyukur karena mediasi hari ini mengungkap fakta bahwa lahan yang menjadi pokok sengketa memang milik PT MJU. Hal itu juga diakui langsung oleh Siti Aisyah, perwakilan dari pihak Tambunan dalam forum resmi.
“Mediasi ini memperjelas semuanya. Tidak benar kami menghambat jalan masyarakat. Kami justru sudah siapkan collection road sejak 2006 dan terbuka jika pemilik kebun belakang ingin menyambungkannya ke jalan utama kami,” ungkap Nelly.
Ia juga menilai bahwa narasi yang selama ini beredar di media sosial dan dalam aksi demonstrasi tanggal 29 Juli lalu yang seolah PT MJU menghambat akses warga, akar dari masalah tersebut adalah permintaan pribadi dari Tambunan.
“Padahal faktanya, ini hanya persoalan permintaan pribadi dari Tambunan. Akses jalan umum tidak pernah kami tutup. Yang kami keberatan adalah penggunaan lahan kebun kami untuk roda empat,” tambahnya.
Meski belum ada titik temu, Nelly menyatakan tetap terbuka pada dialog dan solusi yang tidak merugikan siapapun, selama hak atas tanah mereka dihormati.
“Masalah ini sudah menjadi terang dan kami berharap masalah penggalian jalan yang ditutup oleh pak Tambunan bisa diselesaikan dengan baik,” tukasnya.(Yanti/ril)