Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menandai fase penting reformasi hukum pidana nasional, khususnya dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Di satu sisi, regulasi ini menghadirkan perluasan pengakuan terhadap berbagai bentuk kekerasan. Namun di sisi lain, KUHP baru juga menguji kesiapan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menerjemahkan norma hukum menjadi perlindungan yang nyata bagi kelompok rentan.
Isu tersebut mengemuka dalam peluncuran buku Realitas: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Tantangan dan Harapan di Palembang yang digelar di Palembang, Selasa (16/12). Buku ini disusun oleh tiga akademisi dan praktisi hukum perempuan, yakni Dr. Hj. Nurmalah, S.H., M.H., CLA; Dr. Ira Kharisma, S.H., M.Kn., C.Med; serta Dr. Henny Natasha Rosalina, S.I.Kom., S.H., M.H.
Para penulis menempatkan KUHP baru bukan semata sebagai pembaruan hukum pidana, melainkan sebagai instrumen koreksi atas praktik penegakan hukum yang selama ini dinilai belum sepenuhnya berpihak pada korban. Melalui pendekatan akademik dan pengalaman praktis, buku ini memotret kesenjangan antara norma hukum dan realitas yang dihadapi perempuan dan anak korban kekerasan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa secara normatif, regulasi perlindungan perempuan dan anak di daerah telah tersedia. Namun, ia mengakui bahwa berlakunya KUHP baru menuntut penyesuaian kebijakan di tingkat daerah, termasuk penguatan kapasitas aparat serta sinkronisasi aturan turunan agar sejalan dengan semangat perlindungan korban.
Salah satu perubahan krusial dalam KUHP baru adalah pengakuan yang lebih luas terhadap berbagai bentuk kekerasan, tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis, seksual, dan ekonomi. Menurut Henny Natasha Rosalina, perluasan norma ini membuka ruang intervensi negara terhadap relasi domestik yang selama ini kerap dianggap sebagai urusan privat. “Negara kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk hadir dalam relasi yang timpang dan merugikan korban,” ujarnya.
Meski demikian, perluasan norma hukum tersebut juga membawa tantangan tersendiri, terutama dalam aspek pembuktian. Ira Kharisma menilai bahwa tanpa perubahan perspektif aparat penegak hukum, KUHP baru berisiko berhenti sebagai teks normatif. Ia menekankan pentingnya keberanian penyidik, jaksa, dan hakim dalam menafsirkan serta menilai alat bukti secara progresif agar hukum benar-benar berpihak pada korban.
Sementara itu, Nurmalah menyoroti masih kuatnya hambatan struktural dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Faktor relasi kuasa, ketergantungan ekonomi, serta stigma sosial membuat banyak korban enggan melapor. Dalam konteks ini, ia menegaskan bahwa KUHP baru harus dibarengi dengan kebijakan perlindungan korban yang bersifat operasional, seperti pendampingan hukum, layanan psikologis, dan jaminan keamanan korban.
Dari perspektif kebijakan publik, pemberlakuan KUHP baru menuntut sinergi lintas sektor antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga layanan korban. Tanpa koordinasi yang kuat, pembaruan hukum berisiko berhenti pada simbol reformasi tanpa perubahan substantif di lapangan.
Peluncuran buku ini menjadi pengingat bahwa KUHP baru bukanlah titik akhir reformasi hukum pidana, melainkan awal dari fase krusial implementasi. Bagi Sumatera Selatan, tantangannya bukan hanya menyesuaikan regulasi, tetapi memastikan bahwa perubahan hukum benar-benar diterjemahkan menjadi rasa aman dan keadilan bagi perempuan dan anak. (DNL)











