Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir KPPN Palembang Sampaikan Ini terkait Penyaluran Dana Desa Pada KPPN Palembang

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

 

Evaluasi Penyaluran Dana Desa pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palembang, di mana penyaluran dana desa dilakukan melalui KPPN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. KPPN mempunyai peran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran dana desa sesuai wilayah kerjanya masing-masing.

 

KPPN juga melakukan monitoring dan evaluasi dokumen melalui OMSPAN dan melakukan one on one meeting dengan pemerintah daerah (pemda), serta berkolaborasi dengan Kementerian Desa dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan dana desa tersalur sesuai dengan peruntukannya, demikian diutarakan Thomy Aribima, S.M Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir KPPN Palembang.

 

Dikatakan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir KPPN Palembang demikian diutarakan Thomy Aribima, S.M, dimana KPPN Palembang adalah unit kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, yang bertanggungjawab kepada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan.

KPPN Palembang memiliki peran selaku KPA penyaluran dana desa pada wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kota Prabumulih. KPPN Palembang juga bertugas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran dana desa di wilayah kerjanya.

 

“Pemantauan dan evaluasi tersebut diarahkan pada penyediaan informasi dan hambatan pelaksanaan penyaluran, penyediaan data analisis, identifikasi permasalahan, dan rekomendasi atas permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan penyaluran dana desa,” ujarnya.

 

Kemudian, pemerintah daerah (pemda) yang memiliki desa di lingkup wilayah kerja KPPN Palembang terdiri dari kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebanyak 314 desa, kabupaten Ogan Ilir (OI) sebanyak 227 desa, serta Kota Prabumulih sebanyak 12 desa.

 

Pagu dana desa pada wilayah kerja KPPN Palembang untuk Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp 488.572.572.000 terdiri dari Pemda kabupaten OKI sebesar Rp 287.251.325.000, Pemda Kabupaten OI sebesar Rp 191.238.310.000, Pemda Kota Prabumulih sebesar Rp 10.082.937.000.

“Di mana sampai dengan Bulan September 2023, penyaluran dana desa telah direalisasikan sebesar Rp 348.097.462.700 atau sebesar 71,25 persen. Hambatan penyaluran dana desa, Terdapat kendala yang mengakibatkan gagal salur atau terlambatnya permintaan penyaluran dana desa bantuan langsung tunai (BLT) dan Non BLT,” ungkapnya.

 

Dilanjutkannya, di mana terdapat pergantian/transisi kepala desa yang telah habis masa jabatan dan ada masa vakum antara penghentian kepala desa (kades) sebelumnya sampai dengan penetapan Pelaksana Tugas (Plt) hal ini menyebabkan proses penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang menjadi syarat salur dana desa menjadi mundur dari jadwal yang ditentukan.

 

Pergantian Kades diikuti dengan pergantian perangkat desa, terutama operator dana desa. Pergantian operator tersebut mayoritas tidak disertai dengan sharing knowledge antara operator lama dan operator baru, sehingga operator yang baru masih harus memahami teknis pelaporan dan penyaluran dana desa.

 

“Beberapa desa masih belum memiliki infrastruktur yang layak seperti akses internet dan akses jalan serta secara geografis masih menggunakan angkutan air (kapal) yang menyebabkan penyampaian dokumen persyaratan penyaluran terhambat/memerlukan waktu lebih,” katanya.

 

Masih dilanjutkannya, pada lingkup KPPN Palembang terdapat 6 desa dengan status tertinggal, yaitu satu desa di kabupaten OKI yaitu Desa Simpang Tiga Makmur dan lima desa pada kabupaten OI yaitu Desa Ulak Segelung, Desa Sungai Rasau, Desa Sarang Lang, Desa Arisan Jaya dan Desa Kumbang Ulu.

 

Jaringan seluler di desa-desa tersebut masih sangat lemah, serta tidak memiliki akses internet untuk warga maupun kantor desa. Hal ini tentu menyulitkan pengiriman/penyampaian dokumen yang di persyaratkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

 

“Terdapat permasalahan hukum di desa, yakni Kades Pulau Betung kecamatan Pampangan kabupaten OKI telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa oleh Pengadilan Negeri Palembang sesuai Surat Nomor 11/Pid-Sus-TPK/2023/PN PLG,” ucapnya.

 

Masih disampaikannya, dikarenakan permasalahan hukum tersebut, Desa Pulau Betung Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI tidak menyampaikan peraturan Desa tentang APBDes dan tidak melakukan perekaman KPM BLT sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagai syarat penyaluran dana desa.

 

Penajaman fungsi KPPN sebagai Treasury, Regional Economist and Financial Advisor dalam rangka penyaluran Dana Desa sebagai Treasury, Regional Economist dan Finansial Advisor (TREFA), KPPN Palembang terus meningkatkan perannya dalam pelaksanaan penyaluran dana desa kepada pemda.

 

“Guna mencapai hal tersebut, beberapa hal yang dilaksanakan adalah sebagai berikut meningkatkan pemahaman pejabat pengelola keuangan dana TKD agar melakukan penyaluran dana desa secara tepat dan akurat mulai dari verifikasi dokumen penyaluran hingga penerbitan SP2D,” bebernya.

 

“Melakukan monitoring secara berkala dan menyampaikan hasil monitoring penyaluran dana desa kepada pemda untuk memitigasi terjadinya resiko gagal salur dana desa. Dan Meningkatkan koordinasi antara DPMD, BPKAD, dan KPPN dalam bentuk FGD/Rapat Koordinasi guna menghimpun kendala yang terjadi serta mencari solusi yang terbaik guna kelancaran penyaluran dana desa,” bebernya. (Anton)

 

Pos terkait