Pangkalan Balai. Berita Suara Rakyat. Com
AS (16 tahun) selaku korban rudapaksa yang terjadi wilayah Banyuasin (BETUNG) pada tanggal 19 November 2024 lalu, bersama ibunya didampingi kuasa hukum dari kantor Hukum “ POSBAKUMADIN KORWIL SUMSEL (HAIRUL AMAN.,S.H., ULUL AZMI.S,.H., dan SITI FATONA.,S.H) mendatangi Polres Banyuasin guna memberikan keterangan tambahan dan atau mengkompertir, guna untuk mengungkapkan keterlibatan pelaku lain (AI) dan suaminya (AG) yang telah berhasil diamankan oleh Polres Banyuasin dan Polres Musi Banyuasin.
“Klien kami hari ini telah hadir mendampingi anaknya AN selaku korban permerkosaan di Betung dilakukan (YT), alhamdullilah hari ini telah diamankan pelaku lain dan telah di kompertir kesaksiaannya dengan korban,” ucap Advokat ULUL AZMI.,S.H
“Malam ini penyidik unit PPA Polres Banyuasin, akan gelar perkara terhadap (AI) untuk peningkatan statusnya menjadi tersangka.”kata Advokat SITI FATONA.,S.H.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres Banyuasin yang telah menindaklanjuti atas laporan kami dengan sigap dan cepat serta berhasil menagkap pelaku lain yaitu (AI) dan suaminya (AG), merupakan diduga komplotan terdakwa (YT) saat ini telah sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dalam perkara perlindungan perempuan dan anak, sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Diperbarui Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” tambah Advokat SITI FATONA.,S.H.
“Kami selaku kuasa hukum mengharapkan penegakan hukum atas perbuatan terdakwa dkk, dalam proses dipersidangan nanti, baik pihak JPU dan majelis hakim, memberikan tuntutan maksimal serta putusan yang seberat-beratnya untuk para pelaku,” tandas ULUL AZMI.,S.H. (Yanti/rilis)