Penjabat Gubernur Sumsel Sampaikan Ini Terkait Optimalisasi Pendataan dan Peningkatan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Pemanfaatan SIPD

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Penjabat Gubernur Sumsel Dr Drs H A Fathoni, M.Si menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan dan Keuangan Daerah tahun 2023. Adapun tema yang diambil dalam Rakornas kali ini adalah “Optimalisasi pendataan dan peningkatan pajak kendaraan bermotor dan pemanfaatan SIPD”.

 

Turut hadir didalam acara tersebut Pelaksana Harian (PLH) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Dr Drs Horas Panjaitan, M.Ec.Dev, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Irjen Pol Drs Firman Shanyabudi, M.Si, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi Sumsel H Achmad Rizwan, S.STP, M.M, para peserta Rakornas dan undangan lainnya.

 

Dikatakan Penjabat Gubernur Sumsel Dr Drs H A Fathoni, M.Si dengan didampingi Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Drs Firman Shanyabudi, M.Si, di mana saya hadir didalam rapat koordinasi pendapatan dan keuangan daerah yang juga sekaligus Rakornas Samsat Nasional, rakor Nasional Samsat. Hadir pembina Samsat yakni Kepala Korlantas Polri, Direktur Utama Jasa Raharja, (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), dan juga dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

 

“Sedangkan untuk pesertanya sendiri adalah Bupati/Walikota, Kepala Bapenda Seluruh Indonesia, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) seluruh Indonesia, serta jajaran Polri, dan juga dari Jasa Raharja,” ujarnya.

 

Kemudian, di mana mereka hadir bersama-sama di Sumsel ini untuk membahas berbagai substansi, baik terkait dengan ke Samsatan, terkait dengan pengelolaan pendapatan daerah, dan sebagainya. Di dalam Rakor ini juga tadi disampaikan kebijakan-kebijakan yang sudah ditempuh oleh tim pembina Samsat, di antaranya bahwa BBN2 yang berada di kendaraan bermotor tangan kedua itu dibebaskan, jadi tidak perlu dibayar lagi.

 

“Silah kan yang sudah membeli kendaraan bermotor untuk dibalik namakan, di Sumsel ataupun di provinsi lain ini sudah tidak membatalkan,” ungkapnya.

 

Dilanjutkannya, di mana yang kedua terkait dengan kebijakan pajak progresif, di mana pajak progresif itu pajak yang dikenakan bertingkat, semakin tinggi untuk kendaraan yang lebih dari satu. Pajak progresif itu tidak menjadi kewenangan kepala daerah dan Kemendagri RI, dan tim Samsat juga sudah memberikan kebijakan bahwa Kepala Daerah bisa menghapus ini.

 

“Sehingga siapa pun yang membeli kendaraan bermotor lebih dari satu, boleh langsung atas namanya sendiri dan tidak dikenakan pajak, ini untuk lebih menertibkan lagi data kendaraan bermotor,” katanya.

 

Masih dilanjutkannya, dan ada juga nanti bisa dipertegas lagi oleh Kepala Korlantas Polri, bahwa di Undang-undang Lalu Lintas Pasal 74 di sana disebutkan bahwa masyarakat atau siapa pun yang punya kendaraan bermotor tidak membayar pajaknya 2 tahun itu diblokir, dan menjadi ilegal, tidak mempunyai surat menyurat, sehingga tidak bisa digunakan lagi.

 

“Ini adalah kebijakan di bidang ke Samsatan antara lain seperti itu, dan yang lain terkait dengan pendapatan, di mana biasanya pendapatan daerah itu akan digenjot di akhir tahun,” ucapnya.

 

Masih disampaikannya, maka Rakor ini dilaksanakan untuk lebih mengoptimalkan lagi pendapatan daerah di akhir tahun, dan Kemendagri RI juga sudah meminta agar pendapatan itu dirasionalisasi. Biasanya pendapatan itu ditarget lebih tinggi dari potensi. Ini yang perlu dirasionalisasi sehingga tidak terjadi defisit.

 

“Dari sisi pengelolaan keuangan juga seperti itu, akuntabilitasnya perlu dijaga sekarang sudah ada SIPD yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah ini bisa digunakan oleh semua daerah, dan ini mengintegrasikan seluruh data,” imbuhnya. (Anton)

 

Pos terkait