PERCEPAT PEMBANGUNAN KAWASAN DAN TERTIB ASET, DAN REKOMENDASI KAWASAN KADISNAKERTRANS MUBA KOORDINASI INTENSIF KE KEMENTERIAN TRANSMIGRASI

JAKARTA. Berita Suara Rakyat. Com

 

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan audiensi dan koordinasi strategis dengan Kementerian Transmigrasi RI guna mendorong percepatan pembangunan kawasan serta penyelesaian berbagai hambatan di lapangan.

Dalam pertemuan dimaksud, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, AP, yang didampingi oleh Kepala Bidang Transmigrasi Rubyanti, KUPTD Transmigrasi Edwardlakasi, dan Fitri Kurniawati diterima langsung oleh Direktur Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Elis Sampe Andi, S.E., M.M. Turut hadir mendampingi dari pihak kementerian yakni Dodi dari Bidang Perencanaan serta Zahra dari Direktorat Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan.

 

Optimalisasi Aset dan Kejelasan Status Hukum

Herryandi Sinulingga menyampaikan koordinasi khusus terkait status aset rumah dinas eks Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan yang berlokasi di Jl. Merdeka, Kelurahan Serasan Jaya, Sekayu. Langkah ini diambil untuk memastikan kepastian status aset dimaksud agar dapat dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

 

Menjamin Legalitas Investasi dan Rekomendasi Kawasan Trasnmigrasi

Selain urusan aset, Disnakertrans Muba melakukan koordinasi pencermatan terhadap rekomendasi Kementerian Transmigrasi terkait usulan PT Pratama Palm Abadi. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah area perusahaan tersebut masuk ke dalam kawasan transmigrasi atau tidak, mengingat terdapat lahan seluas kurang lebih 734 Ha yang masuk dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
“Pencermatan ini dilakukan agar kebutuhan perusahaan dapat segera ditindaklanjuti bersama untuk menjamin legalitas aset investor sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sinulingga.
Sinkronisasi Data SHM di Seluruh Wilayah Musi Banyuasin
Herryandi Sinulingga juga memaparkan kondisi aktual mengenai sebaran kawasan transmigrasi di seluruh wilayah Musi Banyuasin yang hingga kini masih menyisakan beban tugas berdasarkan data yang ada sebanyak 2.115 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat. Diperlukan sinkronisasi data yang mendalam dengan pihak Kementerian Transmigrasi untuk menyelesaikan hambatan legalitas ini.

 

Permasalahan utama yang dihadapi di lapangan meliputi:

• Adanya tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan, area pertambangan, dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.
• Belum dilakukannya Inventarisasi Penguasaan Lahan (IPL) pada beberapa lokasi.
• Sebagian masyarakat merasa keberatan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai syarat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari BPN.
• Adanya sengketa klaim lahan masyarakat dengan pihak perusahaan di beberapa lokasi penempatan.
Pemkab Muba Memohon Dukungan Pusat Untuk:
• Sinkronisasi data dan percepatan penerbitan SK Hak Pengelolaan Lahan (HPL) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi masyarakat transmigrasi di seluruh wilayah Muba.
• Penjelasan batasan kewenangan pengelolaan dan bantuan hukum terkait pemanfaatan ruang di dalam kawasan transmigrasi.
• Dukungan digitalisasi arsip kawasan guna mendukung tata kelola data yang lebih akurat dan transparan ke depan.

 

Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat mewujudkan kawasan transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung ketahanan pangan daerah.

 

Kontak Media:
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin

 

 

(Yanti)

Pos terkait