#Kepatuhan PP 35 Tahun 2021 Pasal 15 tentang Kompensasi PKWT
MUBA. Berita Suara Rakyat. Com
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga AP, mengajak seluruh jajaran pimpinan perusahaan di wilayah Muba untuk terus memperkuat sinergi dan harmoni antara manajemen dan pekerja.
Dalam keterangannya hari ini, Sinulinga menekankan pentingnya pemahaman bersama terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah kewajiban perusahaan memberikan Uang Kompensasi bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) saat masa kontrak berakhir.
Mengedepankan Dialog dan Musyawarah
Kadisnakertrans Muba ini yang akrab disapa Bang Lingga ini mengimbau agar setiap dinamika hubungan industrial diselesaikan dengan kepala dingin melalui forum Bipartit.
“Kami sangat berharap setiap hak dan kewajiban didiskusikan secara terbuka di internal perusahaan. Utamakan musyawarah mufakat. Jika komunikasi berjalan baik di tingkat bipartit, kita bisa meminimalisir adanya pengaduan formal maupun aksi orasi yang justru dapat mengganggu produktivitas kedua belah pihak,” ujar Sinulinga.
Langkah Prosedural Hubungan Industrial
Namun demikian, Sinulinga juga menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah prosedural sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jika jalur musyawarah internal tidak mencapai titik temu.
“Jika jalur Bipartit menemui jalan buntu, kita siapkan mekanisme Tripartit melalui mediasi. Kami akan memfasilitasi dialog hingga mengeluarkan anjuran resmi. Apabila masih diperlukan kepastian hukum lebih lanjut, langkah terakhir dapat ditempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, sebelum sampai ke sana, kami ingin memastikan hak pekerja tetap terlindungi tanpa merugikan keberlangsungan usaha,” tegasnya.
Landasan Hukum Kompensasi PKWT
Sebagai pengingat bagi seluruh pelaku usaha, kewajiban pembayaran uang kompensasi telah diatur secara gamblang dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 15, yang berbunyi:
Ayat (1): “Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.”
Ayat (2): “Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh pada saat berakhirnya PKWT.”
Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus, berhak mendapatkan kompensasi ini secara proporsional sesuai Pasal 16 ayat (1) dalam regulasi yang sama.
Sinergi Kepemimpinan Muba
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di bawah kepemimpinan Bupati Muba HM Toha Tohet bersama Wakil Bupati Muba Kiai Abdur Rohman Husen berkomitmen penuh untuk menciptakan iklim investasi yang sehat namun tetap memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak pekerja lokal.
“Kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan investasi jangka panjang untuk menjaga loyalitas pekerja dan stabilitas operasional perusahaan. Mari kita jadikan Muba contoh daerah dengan hubungan industrial yang paling kondusif dengan semangat Muba Maju Lebih Cepat,” tambah Sinulingga.
Layanan Konsultasi & Hotline
Guna memastikan transisi kontrak berjalan mulus dan membantu perusahaan dalam tata cara perhitungan kompensasi yang benar, Disnakertrans Muba membuka jalur konsultasi dan Pengaduan Resmi melalui nomor WhatsApp berikut:
Hotline 1: [ +62 813-6690-0084]
Hotline 2: [+62 813‑7333‑3323]
Disnakertrans Muba senantiasa siap memfasilitasi dialog demi tercapainya kesepakatan yang adil bagi pengusaha maupun pekerja di Bumi Serasan Sekate.
(Yanti)
















