Jakarta. Berita Suara Rakyat. Com
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 lebih mudah, berikut ketentuannya, di mana Pemberi kerja kini dapat menghitung pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 lebih mudah. Hal ini diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023. “Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh, demikian diutarakan Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.
Dikatakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti, Pasal 13 PMK-168 tahun 2023 secara khusus mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Lebih lanjut tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
Secara umum skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh, sebagai berikut: Penerima Penghasilan Ketentuan berdasarkan PMK.
“Penerima penghasilan dari pegawai tetap berdasarkan ketentuan berdasarkan PMK-168/202 tarif efektif bulanan digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir,” ujarnya.
Kemudian, tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir., sedangkan untuk Dewan Pengawas /Komisaris menurut ketentuan berdasarkan PMK-168/2023 Menggunakan tarif efektif bulanan.
Pegawai tidak tetap menurut ketentuan berdasarkan PMK-168/2023 yakni tarif efektif harian untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian sampai dengan Rp 2,5 juta.
“ Di mana tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian lebih dari Rp 2,5 juta, dan tarif efektif bulanan untuk penghasilan yang diterima bulanan,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, bukan pegawai, peserta kegiatan, peserta program pensiun, dan mantan pegawai menurut ketentuan berdasarkan PMK-168/2023 yakni menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh. Pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pensiunannya menurut ketentuan berdasarkan PMK-168/2023 yakni tarif efektif digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir.
Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir, bukan hanya itu saja ada perincian atas tarif efektif bulanan sebagai berikut Kategori A yakni Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) Nilai PTKP sebesar Rp 54.000.000.
“Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1) Nilai PTKP Rp 58.500.000, kawin tanpa tanggungan (K/0) Nilai PTKP Rp 58.500.000. Kategori B yakni tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2) sebesar Rp63.000.000,” katanya.
Masih dilanjutkannya, Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3) sebesar Rp 67.500.000, kawin dengan satu tanggungan (K/1) sebesar Rp 63.000.000, kawin dengan dua tanggungan (K/2) sebesar Rp67.500.000, dan Kategori C yakni kawin dengan tiga tanggungan (K/3) sebesar Rp 72.000.000. Guna semakin memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, DJP juga menyiapkan dua instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja.
Dua instrumen tersebut adalah alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024 dan penerbitan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui tautan berikut yakni pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126.
“Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh dari laman landas pajak.go.id,” ucapnya.(Anton)