Pernyataan Sikap SHS Law Firm Terhadap Dugaan Ketidakadilan Tenaga Pengajar Dosen Universitas Multi Data Palembang

oplus_2

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Dr. Wijang Widhiarso seorang mantan dosen di salah satu universitas di Palembang merasa terzolimi, gara-gara diancam akan di pidanakan oleh univeritas swasta tempat dia bekerja. Hal itu terjadi lantaran Dr. Wijang mengajukan permohonan pensiun dini, karena harus mengurus isterinya yang sedang sakit dan perlu perawatan instensif.

 

Kuasa hukum Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom dari SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H. di dampingi Sigit Muhaimin, S.H., M.H. Akbar Sanjaya, Septiani, dan Muhamad Khoiry Lizani, S.H. mengatakan, kliennya ini diancam akan di pidanakan dan di perdatakan oleh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tempat dia bekerja.

“Klien kami sudah bekerja dan mengabdi di PTS Universitas MDP selama 22 tahun 8 bulan. Beliau adalah dosen professional bahkan jabatan terakhinya sebagai dekan,” kata Sigit Muhaimin saat di jumpai di kantor Disnaker Kota Palembang, senin (28/7/2025).

 

Para advokat SHS Law Firm melakukan mediasi dengan UMDP di kantor Disnaker Kota Palembang, sayangnya mediasi tersebut gagal karena pihak UMDP tidak hadiri.

“Hari ini kami melakukan upaya mediasi dengan pihak UMDP di kantor Disnaker kota Palembang. Sayangnya mereka tidak hadir,” kata Sigit.

 

 

Sigit mengatakan, DR Wijang sudah berkerja selama 22 tahun dan 8 bulan dan bekerja secara professional. Namun pada suatu waktu, isteri Dr. Wijang mengalami sakit hingga memerlukan pendampingan secara khusus sebagai suami. Keadaan isterinya yang kini bertugas di luar kota Palembang, mengharuskannya untuk mengurusnya di tempat tersebut.

Menurut pimpinan SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah, setelah kliennya memberikan permohonan pensiun dinini, tiba-tiba DR Wijang diduga dengan “dipaksa” di suruh menuliskan surat pengunduran diri. Bahkan setelah dinyatakan diberhentikan dari pekerjaannya, hingga kini DR Wijang tidak mendapatkan kepastian dan tidak pernah mendapat surat PHK dari UMDP.  Bahkan DR Wijang mendapat somasi dari pihak UMDP dengan diancaman akan di pidanakan.

“Klien kami telah memenuhi seluruh kewajiban hukum dan kontraktual. Adanya dugaan Tindakan Menunda Proses Kenaikan Pangkat Lektor Kepala sebagai syarat menjadi Guru Besar dan Penolakan Pensiun Dini, Terutama dugaan Pemaksaan Pengunduran Diri terkesan Kuat sebagai Rekayasa PHK TERSELUBUNG,” kata Sofhuan Yusfiansyah.

 

 

Menurut Sofhuan Yusfiansyah, dari hasil pertemuan tripartid maka kliennya harus mendapatkan haknya dengan dihitung hak-hak pekerja dan sembari menunggu hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan. Dalam hal ini seyogyanya pihak Pemberi Kerja (Yayasan Multi Data Palembang) untuk memberikan hak-hak pekerja (Dr. Wijang Widhiarso, S.Kom., M.Kom) yang belum diselesaikan sebagai tenaga pengajar di Universitas Multi Data Palembang (hak-hak normatif, hak BPJS Ketenagakerjaan, Hak mendapatkan Surat Keterangan Bekerja sebagai Dosen (sesuai pengangkatan dosen tetap Yayasan MDP).

 

“Bahwa dalam bekerja selama 22 Tahun klien kami diduga tidak mendapatkan hak-hak normatif (sebagai contoh Hak Cuti yang tidak diambil tidak pernah dibayar, Hak Lembur tidak pernah dibayar, dan lain-lain,” tegas Sofhuan.

Selain itu, sejak tanggal 09 Juli 2025 klien kami tidak diperbolehkan untuk menunaikan tanggungjawab sebagai Dosen MDP dan tidak mendapatkan SK pemberhentian secara resmi, serta Pihak Universitas MDP tidak mengeluarkan data Dosen Dr. Wijang Widhiarso, S.Kom., M.Kom. dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDIKTI) yang mengakibatkan ketidakadilan nasib karir sebagai tenaga pengajar (dosen) kliennya. Dan jika hak-hak DR Wijang, jelas Sofhuan, tidak terpenuhi, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum Pidana dan/atau jalur hukum Perdata.

 

Sementara Rektor Universitas MDP Dr. Yulistia, S.Kom, M.T.I. Ketika di hubungi wartawan via WA nya pada senin (28/7/2025) mengkonfirmasi bahwa persoalan tersebut sudah masuk keranah hukum dan sudah di hadle oleh pengacara Yayasan MDP yakni Sutiyono. Dia mengarahkan, agar wartawan mengkonfirmasi hal tesebut ke tim pengacara Yayasan MDP.

 

 

Sementara, kuasa hukum Yayasan UMDP Sutiyono Ketika di konfirmasi melalui ponselnya mengatakan, pihaknya tidak tahu kalau ada mediasi di Disnaker kota Palembang.

“Saya tidak tahu itu,” katanya singkat.

Menanggapi konflik mantan dosen UMDP, menurut dia, pihaknya sudah mengirimkan somasi kepada pihak yang bersangkutan. Dan dalam somasi tersebut sudah ada fakta hukumnya.

“Statmen dia terserah, semua sudah jelas dia mengundurkan diri dan silahkan konfirmasi kepengacaranya, yang namanya sudah ada surat fakta hukumnya yang jelas dia sudah mengundurkan diri,” kata Sutiyono.

 

 

Selain itu, tambah dia, ada hal lainnya yakni ada ikatan perjanjian antara UMDP dengan mantan dosen tersebut. Dia menyarankan, agar pihak kuasa hukum mantan dosen menjelaskan, adanya rincian perjanjian hingga lebih terang dalam menjelaskan fakta hukumnya.(Yanti)

 

Pos terkait