Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi bersama Kapolda Sumsel, A. Rachmad Wibowo memimpin Rapat Koordinasi Upaya Pencegahan, Penanganan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Terhadap Kegiatan Ilegal Migas di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), bertempat di Ruang Rapat Bina Praja Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (24/7/2024).
Pada rapat tersebut Pj Gubernur Elen Setiadi menegaskan tindakan Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Kabupaten Muba harus ditangani dengan serius. Dikarenakan dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan dan banyak merugikan masyarakat.
Karena itu Pemprov bersama Polda Sumsel sepakat untuk membuat Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery dengan melibatkan 50 unit satuan kerja (Satker) yang beranggotakan unsur Pemerintah Daerah, TNI, Polri, SKK Migas, Pertamina, Pengadilan, Kejaksaan dan pihak terkait lainnya.
“Dalam rapat tadi kita telah menyepakati untuk membentuk satgas yang bertugas untuk menangani kegiatan illegal drilling maupun refinery yang sudah sangat meresahkan banyak masyarakat. Ini sangat perlu dilakukan karena atas tindakan ini sudah ada yang memakan korban jiwa dan dampak pencemaran yang sangat berat sehingga mengganggu ekonomi masyarakat,” kata Elen.
Dia menambahkan dalam pencegahan illegal drilling dan refinery ini bersifat komprehensif, sehingga membutuhkan banyak pihak dan anggota yang terlibat untuk menuntaskannya.
“Karena sifatnya sangat komprehensif maka kita melibatkan banyak pihak dan instansi jadi bukan hanya sekedar aspek penegakan hukum tapi paling penting kita tangani aspek penanganan sosial dan fokus terhadap dampaknya,” ujarnya.
Dengan adanya satgas tersebut, Elen mengharapkan masyarakat yang melakukan illegal Drilling dan Refinery akan berkurang sejalan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery dalam waktu dekat.
“Teknisnya akan kita selesaikan beberapa hari dan akan langsung bekerja sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban atas perbuatan ilegal ini,” tegasnya.
Terkait penanganan hukum, Elen mengatakan akan dilakukan secara humanis dan dilakukan secara komprehensif.
“Update selanjutnya kita akan sampaikan lagi, kita libatkan banyak pihak di dalam satgas ini bahkan sampai ke pusat dalam hal ini Kementerian ESDM, dan Kejaksaan yang fungsinya akan melakukan tindakan-tindakan hukum tentunya secara humanis,” tandasnya.
Sementara itu Kapolda Sumsel, A Rachmad Wibowo mengatakan dalam Satgas terdapat 4 Dan Subsatgas diantaranya Dansub Satgas Preemtif, Dan Subsatgas Preventif, Dan Sub Satgas Gakkum, Dan Subsatgas Rehabilitasi.
“Dalam waktu beberapa hari Pak Gubernur akan menandatangani SK Pembentukan Satgas dan ada 4 Dan Subsatgas di dalamnya,” kata Kapolda.
Kapolda juga mengatakan pihaknya juga akan mengamankan barang yang dianggap berbahaya untuk melakukan illegal drilling hal ini akan dilakukan bersama instansi-instansi terkait.
“Pak Gubernur telah memberi arahan untuk mengajak instansi-instansi pengelolaan barang berbahaya karena alat dan peralatan lain yang digunakan untuk tindakan ilegal ini sangat berbahaya yang sewaktu-waktu dapat menimbulkan ledakan sehingga penggunaannya memang secara khusus” ujarnya.
Selanjutnya, Kapolda menyebut untuk penegakan hukum nantinya akan ditindaklanjuti oleh Dansub Satgas Gakkum secara menyeluruh dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penegakan hukum juga kita lakukan, kita akan melakukan penangkapan dan pembongkaran lahan, setiap tahun ini kita lakukan secara terus menerus namun data lahan ilegal yang datang juga semakin banyak jadi targetnya tahun 2024 ini kita juga harus lebih banyak menangkap para pelaku-pelaku illegal drilling ini,” tegasnya.
Setelah satgas terbentuk dan bekerja, nantinya akan ada sosialisasi terkait pemberhentian tindakan illegal drilling. Mengingat ada banyak sekali masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan tindakan ini maka nanti juga dari pihak satgas akan memberikan pencerahan terkait pekerjaan yang lebih baik.
“Pemerintah daerah sudah bersama-sama stakeholder yang lainnya membentuk Satgas, oleh karena itu mulai dari sekarang harapannya bagi individu-individu yang melaksanakan kegiatan illegal drilling maupun ilegal refinery bersiap untuk mencari profesi yang lain ,dan dari Dinas Ketenagakerjaan maupun satgas yang menangani akan kita berikan sosialisasi terkait ini,” pungkasnya.