Pj Gubernur Elen Setiadi Buka Sosialisasi Regulasi dan Coaching Clinic Pemenuhan HGU dan FPKM Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit di Sumsel

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, S.H, M.S.E,  yang juga selaku  anggota Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara
membuka Sosialisasi Regulasi dan Coaching Clinic Pemenuhan Hak Guna Usaha (HGU) dan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) diselenggarakan oleh Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, bertempat  Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Kamis (25/7/2024).

Sosialisasi ini ditujukan kepada para pelaku usaha perkebunan sawit yang ada di Sumsel. Dengan harapan  perkebunan sawit  yang ada memenuhi prosedur dan mempunyai HGU yang jelas.

“Ini sangat penting pagi Provinsi Sumatera Selatan, mengingat  sawit menjadi  komoditas unggulan dan mempunyai nilai yang luar biasa.  Demikian ruang regulasi yang ada saat ini dapat memberikan optimalisasi terhadap industri sawit,” katanya.

Menurut Elen,  HGU dan FPKM adalah dua regulasi penting yang harus dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di bidang perkebunan  di Sumsel.

“HGU menentukan hak dan kewajiban pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dalam mengelola lahan, sedangkan FPKM mengatur kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat oleh karena itu ini amat sangat penting,” ujarnya.

Untuk mempercepat pemenuhan regulasi HGU dan FPKM menurut dia, diperlukan beberapa langkah, diantaranya adalah melaksanakan akselerasi dan edukasi bagi perusahaan dan masyarakat tentang pentingnya regulasi ini dan mendorong kerja sama antara perusahaan dan masyarakat dalam mengelola lahan yang telah diberikan.

“Manfaatkan kegiatan ini dengan baik. Kita juga serius mengawal ini,” jelasnya.

Dia menilai keterbatasan informasi, data dan sinkronisasi tidak akan menjadi alasan dalam memperlambat pemenuhan regulasi HGU dan FPKM. Dikarenakan Satgas sawit, Kementerian dan Lembaga sudah sangat konsen memberikan penjelasan edukasi terkait hal tersebut.

“Peran pemerintah disini sudah ada, telah difasilitasi dengan kegiatan yang sedang kita hadiri saat ini yang menjadi solusi, sehingga bapak ibu sekalian yang mempunyai usaha sawit bisa mempedomani ini,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Investasi Bidang Jasa, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Investasi, Farah Heliantina mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola kelapa sawit di Sumsel.

“Banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum mempunyai HGU oleh karena itu kegiatan ini kami lakukan untuk memberikan sosialisasi di Sumsel sebagai upaya mengoptimalisasi tata kelola di industri sawit,” katanya.

Farah mengatakan Desember 2024 HGU harus dipunyai oleh para  pelaku usaha sawit di Sumsel.

“Di Sumsel yang belum melakukan pemenuhan HGU ada 50 perusahaan dan ini diharapkan Desember nanti semuanya sudah mempunyai HGU,” tegasnya.

Diketahui, usaha perkebunan kelapa sawit di Sumsel seluas 1,23 hektar terdiri dari Perusahaan perkebunan seluas 711.012 hektar (53%) dan Perkebunan rakyat (plasma dan swadaya) seluas 534.755 (47%), Produksi CPO sebesar 3,4 juta ton pertahun dengan jumlah petani sawit sebanyak 227.521 Kepala Keluarga, Jumlah Perusahaan Perkebunan sebanyak 277 perusahaan dan Industri pengolahan kelapa sawit sebanyak 88 pabrik dengan total kapasitas terpasang 47.200 ton/jam.

Selain itu, Sumsel juga sebagai produsen minyak sawit terbesar nomor 5 secara Nasional dan nomor 3 di pulau Sumatera dengan volume ekspor sebesar 192.214 ton dengan Nilai Ekspor sebesar 209.661 ribu US$.

Turut hadir pula dalam kesempatan tersebut, Pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Provinsi  Sumsel dan anggota, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Kementerian Pertanian, Prayudhi Syamsuri, Kakanwil BPN Sumsel  Asnawati.

Pos terkait