Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus begal yang menimpa mahasiswa Unsri di Tanjung Senai Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku begal adalah Herly Diansyah (36) warga Gelumbang, Muara Enim dan Nopriandi (27) warga Kecamatan Lembak, Muara Enim.
Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, dan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham Jatanras Polda pada giat ungkap kasus, Kamis (08/02/2023).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, Polda Sumsel mengucapkan duka untuk keluarga almarhumah Nazwa mahasiswa Unsri. “Semoga almarhum Husnul khatimah, keluarga diberi kesabaran. Dengan ditangkapnya para pelaku, ini upaya kami menindak tegas kejadian curas di wilayah Polda Sumsel,” ujarnya.
” Polres Ogan Ilir bersama Jatanras Polda Sumsel berhasil mengungkapkan pelaku curas, dan menangkap 2 pelaku beserta barang bukti di wilayah tidak jauh dari polres Ogan Ilir.Para pelaku memang mengincar orang yang sedang melintas di tempat kejadian perkara dan akan mengambil motor dan barang milik korban,” tambah Sunarto.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menjelaskan, kronologi kejadian adalah kedua korban Nazwa Keyzha Safira (18) dan Aldo Prasetio (19) duduk di pinggir jembatan Tanjung Senai. Kemudian, kedua korban lalu didekati oleh para pelaku lalu menodongkan senjata api namun korban Aldo mencoba melawan tersangka. Dan kepalanya dipukul oleh Nopriadi menggunakan senjata api sedangkan Korban Nazwa yang juga menghentikan aksi pelaku Herly namun korban ditusuk oleh pelaku Herly di bagian punggung kiri,” bebernya.
Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menerangkan, setelah kejadian tersebut para pelaku kembali kabur membawa motor hasil bengalnya dan meninggalkan korban dengan keadaan luka parah.”Korban Nazwa dibawa ke Rumah Sakit terdekat, namun sayang nyawanya tidak tertolong,”ucapnya.
Lebih lanjut Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan, atas kejadian tersebut pihak kepolisian yang terdiri dari tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Ogan Ilir, Polsek Indralaya, Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Sumsel , dan Polsek Gelumbang langsung melakukan penyelidikan.
“Pelaku ditangkap di salah satu rumah tersangka di Gelumbang Kabupaten Muara Enim pada 7 Februari 2024. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api diduga rakitan jenis revolver milik pelaku Nopriandi, satu buah sarung senjata tajam jenis pisau milik pelaku Herly, pakaian korban Nazwa yang sudah berlumuran darah, para pakaian para pelaku, dan 1 unit sepeda motor merk yamaha xerox milik korban. Untuk senjata tajam jenis pisau milik pelaku Herly pelaku buang ke sungai sekitar tempat kejadian. Untuk barang bukti lainnya yaitu senjata tajam jenis pisau yang digunakan korban untuk menusuk korban,” tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menjelaskan, para pelaku merupakan residivis beberapa tindak pidana kriminal dan keluar dari sel tahanan Muara Enim pada tahun 2022.
“Pelaku Herly Diansyah pernah 3 kali menjalani hukuman penjara atas kasus 2 kasus perkara narkoba dan 1 kasus kepemilikan senpi ilegal. Untuk tersangka Nopriadi pernah 2 kali menjalani hukuman terkait kasus kepemilikan senjata ilegal,” tuturnya.
Untuk pelaku, sambung dia, akan dikenakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana di maksud dalam pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ditempat yang sama, Herly dirinya tega menusuk korban Nazwa karena panik korban menarik lengannyaa “Krena panik, saya langsung menusuk korban pakai pisau. Setelah itu saya buang pisau ke sungai,”tandasnya. (Yanti)