Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal berhasil diungkap oleh petugas Unit 2 Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan. Dalam kasus ini, dua orang sopir tangki milik PT Putra Salsabila Perkasa (PSP) diamankan sebagai tersangka.
Kedua tersangka berinisial HW dan AJ, masing-masing berperan sebagai sopir dan pengantar mobil tangki biru milik perusahaan tersebut ke sebuah gudang penampungan BBM ilegal di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di basement Gedung Utama Presisi Polda Sumsel pada Selasa (6/5/2025), dipimpin oleh Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono SIK, MSi dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono SIK, MH.
“Praktik pengoplosan ini melibatkan pencampuran solar subsidi produksi Pertamina dengan BBM ilegal hasil sulingan, yang kemudian akan dijual ke sejumlah perusahaan di wilayah Muara Enim dan sekitarnya,” ujar AKBP Listiyono.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Subdit Tipidter Polda Sumsel dengan PT Elnusa Petrofin dan Depo Pertamina Kertapati. Modus operandi yang digunakan yaitu dengan menukar dan mencampur BBM jenis solar dari Depo Pertamina dengan minyak hasil sulingan di sebuah gudang di daerah Lembak.
AKBP Ahmad Budi Martono menambahkan, penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui ada kendaraan yang menurunkan solar subsidi dari Depo Pertamina dan menggantinya dengan solar sulingan. Truk tangki milik PT PSP dengan nomor polisi BG-8143-NY bermuatan 16.000 liter diamankan di lokasi,” jelas Ahmad Budi.
Saat diperiksa, sopir mengakui bahwa solar tersebut telah dicampur dan diambil dari gudang di daerah Lembak. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu unit truk tronton tangki merk Nissan warna biru putih, nopol BG-8143-NY
Solar hasil sulingan sebanyak 16.000 liter
Satu lembar STNK atas nama BG-8143-NY
SIM atas nama Duwiyant
Dua unit ponsel milik sopir dan kernet
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 480 ayat (1) KUHP serta/atau Pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp40 miliar. (Yanti)