PRESIDIUM JARINGAN AKSI 98 SUMATERA SELATAN AJUKAN AMICUS CURIAE ke Mahkamah Konstitusi

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

PRESIDIUM JARINGAN AKSI 98 SUMATERA SELATAN AJUKAN AMICUS CURIAE ke Mahkamah Konstitusi. PRESIDIUM JARINGAN AKSI 98 SUMATERA SELATAN yakni RAMOGERS,S.H, MUHAMMAD ALI,S.E.,M.S, ANTONI RIZAL.

Muhammad Ali SE,MS mengatakan, pihaknya menyatakan mendukung Yang Mulia Majelis Hakim MK untuk membuat Pertimbangan yang memenuhi Rasa Keadilan masyarakat umum akibat penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tidak mengindahkan konstitusi, Peraturan perundang-undangan dan etika moral sejak proses perencanaan, pelaksanaan dan pasca pemilu 2024.

 

 

“Kami juga mendukung Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk membuat Pertimbangan bahwa hasil Pemilu bukan hanya sebatas masalah selisih angka. Namun Pemilu sebagai sebuah proses demokrasi yang harus dijunjung tinggi dan yang justru saat ini dilanggar oleh Penyelenggara Pemilu dan bahkan oleh Penyelenggara Negara sehingga meruntuhkan sendi-sendi demokrasi dan etika moral,” ujarnya, Minggu (20/4/2024).

 

 

Ali menuturkan, pihaknya juga menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam atas putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon Wakil Presiden telah mencederal prinsip-prinsip Penyelenggara Negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta mencederal nilal etika moral dalam kehidupan berbangsa dan bemegara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang harus dijalankan secara murni dan konsekuen. Sehingga berdampak negatif terhadap kehidupan Demokrasi di Indonesia dan merusak mental generasi muda dengan lebih mengedepankan jalan pintas dalam meraih cita- cita. Selain itu Penetapan Pasangan Calon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melalui Keputusan KPU Nomor: 1632/2023 tanpa melalui Prosedur dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, hal ini menunjukkan KPU sebagai Penyelenggara Pemilu yang tidak Profesional dan tidak Netral yang akan menjadi contoh yang buruk bagi penyelenggara PEMILU yang akan datang.

 

 

“Kemudian Keterlibatan dan Cawe-cawe Presiden Joko Widodo dan para Pembantu Presiden dalam berbagai kegiatan yang diduga menguntungkan pasion 02 seperti pemberian bansos secara besar-besaran, pengerahan ASN, aparat desa, penunjukkan Pejabat Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, walikota) dengan kewenangan yang berlebih serta ketidaknetralan aparat TNI-POLRI yang diarahkan untuk memenangkan pasion 02 hal itu merupakan Penyelenggara Negara yang diskriminatif dan manipulatif serta merusak tata Kelola Pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” katanya.

 

“Kami mendukung yang mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Ri agar membuat Keputusan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memulihkan Kembali kepercayaan Publik terhadap marwah MK dan keberadaan Indonesia sebagai Negara Hukum serta untuk memulihkan kehidupan demokrasi yang tercederai, etika moral yang dilanggar dan rasa keadilan yang terzholimi. Kami menyadari bahwa para hakim MK yang mulia merupakan wakil Tuhan didunia yang memiliki tanggungjawab bukan hanya kepada masyarakat tetapi kepada ALLAH.Demikianlah Surat dari Sahabat Pengadilian / Amicus Curiae ini kami sampaikan atas kesadaran dan kesungguhan yang mendalam,” tandasnya. (Yanti)

Pos terkait