Prof Dr Febrian Resmi Dapat Gelar Guru Besar, Ini Beberapa Hal Yang Disampaikan Terkait Guru Besarnya

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Profesor (Prof) Hikmahanto Juwana, S.H.,LLM.,P.hD Guru besar Hukum Internasional dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang mewakili dari Rektor Universitas Indonesia Jendral Ahmad Yani hadir didalam acara Pengukuhan Guru Besar Dosen dilingkungan Universitas Sriwijaya (UNSRI).

 

 

Turut hadir didalam acara tersebut perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yakni Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sumsel Prof Dr HM Edwar Juliartha, S.Sos.,M.M, Rektor Unsri Prof Dr Taufiq Marwa, S.E.,M.Si, para Wakil Rektor UNSRI, para Dekan Unsri, dan para civitas akademika di jajaran UNSRI.

 

 

Bukan hanya disana saja, di Fakultas Hukum UNSRI juga dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel Hj R A Anita Noeringhati, S.H.,M.H, Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Palembang Zulkifli S Mukti, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palembang Andi Wijaya, dan undangan lainnya, Sabtu (7/10/2023).

 

 

Dikatakan Prof Hikmahanto Juwana, SH.,LLM.,P.hD yang merupakan Guru besar Hukum Internasional dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia hari ini saya hadir di kota Palembang dalam rangka pidato pengukuhan dari salah satu rekan baik saya yakni Prof Dr H Febrian, beliau saat ini adalah Dekan Fakultas Hukum UNSRI dan sekarang menjadi Guru Besar.

 

 

Dalam pidato pengukuhannya ini sungguh sangat luar biasa, beliau bercerita atau menyampaikan terkait dengan legis pudden, ini merupakan suatu istilah yang baru, relatif baru di Indonesia yang beliau introduced.

 

 

“Dimana ini berkaitan dengan pembentukan dari suatu Undang-Undang yaitu metode Omnibuslaw, kita tahu bahwa Indonesia sudah ada beberapa  Undang-Undang yang berkaitan dengan Omnibuslaw,” ujarnya.

 

 

Kemudian, terikat dengan Omnibuslaw yang pertama adalah Undang-Undang Cipta Tenaga Kerja, Undang-Undang Kesehatan, dan  Undang-Undang Sektor Keuangan. Banyak informasi yang beliau sampaikan karena memang beliau adalah ahli dibidang Perundang-undangan serta memberikan pencerahan bagi kita semua.

 

 

Dan tentu ada hal-hal yang mungkin perlu diperhatikan oleh pengambil kebijakan ketika harus membuat Undang-Undang dengan Metode Omnibuslaw ini. Dan pesan saya kepada Prof Dr Febrian, adalah pegang amanah ini dengan baik.

 

 

“Mudah-mudahan sebagai Guru Besar bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat pada umumnya dan terus mengajar kepada para mahasiswa, karena mahasiswa adalah generasi  penerus dan menjadi harapan bagi kita semua,” ungkapnya.

 

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Prof Dr Febrian, S.H.,M.S, dengan didampingi Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Palembang Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Palembang Zulkifli S Mukti, dimana saya mendapat gelar pendidikan yakni Guru Besar di Bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum, alhamdullilah meriah dan banyak dihadiri oleh orang-orang luar biasa dan penting.

 

 

Dimana  mereka sangat antusias sekali, dimana kita bawa dari gedung Graha Sriwijaya UNSRI Bukit Besar ke Fakultas Hukum UNSRI Palembang.

 

 

“Bahkan sampai dengan detik ini masih ramai, semua menikmati baik dari aspek ilmiah maupun party nya. Ini yang kita, saya sangat suka, artinya memang dunia realita itu seperti ini,” ujarnya.

 

 

Kemudian, tidak seluruhnya persoalan teori, ada kita dalam hidup didunia nyata juga kita makan, dan harus berbahagia. Setelah mendapatkan gelar Guru Besar ini yang pertama membenahi Fakultas pastinya, memberikan refleksi kepada masyarakat umum, atau masyarakat keseluruhan.

 

 

Artinya di negara kita ini banyak hal yang masyarakat juga tidak tahu hukum, tapi kita harus sampaikan kepada mereka. Dan terkait dengan Omnibuslaw itu masyarakat harus  paham sebenarnya.

 

 

“Dimana Omnibuslaw itu adalah metode bukan sosok barang yang lalu diartikan sebagai Cipta Kerja. Jadi kalau kita menggunakan metode Omni Bush, salah satunya contohnya adalah Cipta Kerja, jadi Undang-Undang Cipta Kerja itu menggunakan metode Omni Bus,” ucapnya.

 

 

Masih dilanjutkannya, sedangkan sebelum ini banyak juga Undang-Undang yang menggunakan metode Omnibus yakni Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pemilihan Umum, dan sebagainya.

 

 

Cuma sayang memang pada waktu ini ada materi muatan yang berkaitan dengan persoalan buruh misalnya itu sangat sensitif sekali. Dan lalu dikatakan Omnibuslaw itu adalah Cipta Kerja, padahal tidak demikian.

 

 

“Omnibuslaw itu metode yang digunakan oleh ahli hukum yang diberikan kepada legislatif membuat suatu aturan dalam level tertentu, agar yang terserak atau terurai macam-macam itu ditarik kemudian dalam satu aturan,” imbuhnya.

 

 

Masih disampaikannya, jadi tidak ada persoalan dengan Omnibus sebenarnya, tapi persoalannya kalau kita mau melihat materi yang luntur seperti Cipta Kerja, tentu di Cipta Kerjanya.

 

 

Bagi saya mahasiswa Sarjana Strata 1, 2, 3 dan MKN itu adalah aset bagi Sumsel juga aset Nasional. Pada mahasiswa UNSRI khususnya saya ingin mengingatkan harus percaya diri jika mau naik ke level Nasional dan Internasional.

 

 

“Tapi kalau lihat mahasiswa kita sudah berbicara di level yang sangat baik, dan harapan saya bisa membenahi mahasiswa saya, dan institusi saya, serta memberikan masukan kepada negara juga yang berkaitan dengan pemerintahan di Indonesia ini,” bebernya. (Anton)

 

Pos terkait