Raker Pusat Perdana FKS Sumsel Bahas Tata Kelola Komite Sekolah dan Pengelolaan Anggaran

oplus_2

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Forum Komite Sekolah (FKS) Sumatera Selatan menggelar Rapat Kerja Pusat (Rakerpus) pertama di Aula SMAN 3 Palembang, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi jajaran pengurus FKS Sumsel untuk menyatukan persepsi sekaligus menyusun program kerja organisasi, khususnya terkait penguatan peran komite sekolah dan tata kelola pengelolaan anggaran di satuan pendidikan.

 

Ketua Umum FKS Sumsel, Ir. Suparman Roman, M.Si., mengatakan, Rakerpus perdana tersebut memiliki sejumlah agenda penting. Selain memperkenalkan jajaran pengurus kepada peserta, masing-masing bidang juga memaparkan rencana program kerja untuk 2026-2027.

 

“Hari ini kita menyelenggarakan rapat kerja pusat yang pertama Forum Komite Sekolah Sumatera Selatan. Ada beberapa poin penting yang dibahas, pertama memperkenalkan pengurus-pengurus forum komite sekolah kepada peserta,” kata Suparman.

Selanjutnya, masing-masing wakil ketua umum dan bidang memaparkan rencana program yang akan dilaksanakan sepanjang 2026-2027.

 

Menurut Suparman, salah satu pembahasan yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah tata kelola komite sekolah, terutama dalam kaitannya dengan pengelolaan anggaran.

Ia mengatakan, komite sekolah dan satuan pendidikan selama ini menjadi bagian yang mendapat perhatian masyarakat, media maupun organisasi kemasyarakatan, khususnya dalam hal transparansi dan pengelolaan anggaran.

 

Karena itu, FKS Sumsel berupaya mencari formulasi yang dapat menjadi pedoman bersama sehingga potensi penyimpangan maupun kekeliruan dalam menafsirkan regulasi dapat diminimalkan.

“Kita tadi bermusyawarah mencari formulasi yang ideal sehingga bisa mengeliminasi kemungkinan terjadinya penyimpangan maupun kekeliruan dalam penafsiran terhadap regulasi yang ada, yaitu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” ujarnya.

 

Suparman berharap rumusan yang dihasilkan FKS Sumsel nantinya dapat menciptakan keseragaman pemahaman di sekolah-sekolah dalam menjalankan ketentuan mengenai komite sekolah.

Rumusan tersebut, kata dia, juga akan dituangkan dalam konstitusi organisasi berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sehingga tidak terjadi multitafsir atau penerapan aturan berdasarkan pemahaman masing-masing sekolah.

“Harapannya dengan rumusan yang kita susun, setiap sekolah relatif memiliki keseragaman dalam menerapkan regulasi ini, terutama yang dituangkan dalam konstitusi organisasi, yaitu AD/ART. Dengan demikian, tidak terjadi multitafsir di masing-masing sekolah,” jelasnya.

 

Dalam rapat tersebut, FKS Sumsel juga membahas sejumlah ketentuan yang menjadi batasan bagi komite sekolah dalam menjalankan perannya. Hal ini dinilai penting agar pengurus komite maupun pihak sekolah memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan yang berlaku.

 

Menurut Suparman, antusiasme para kepala sekolah dan ketua komite dalam mengikuti pembahasan cukup tinggi. Namun, Rakerpus kali ini masih berada pada tahap pengenalan, sosialisasi dan penyamaan persepsi.

 

FKS Sumsel selanjutnya berencana menghadirkan sejumlah pihak sebagai narasumber dalam agenda lanjutan yang direncanakan berlangsung pada Desember 2026.

“Kita rencanakan pada tahap kedua nanti di bulan Desember akan mengundang dari aparat penegak hukum, Ombudsman, kemudian DPRD untuk menjadi narasumber. Tujuannya memberikan pembekalan dan pencerahan,” katanya.

Dengan adanya pembekalan tersebut, FKS Sumsel berharap sekolah dan komite memiliki pemahaman yang lebih kuat dalam menjalankan kebijakan dan program, terutama yang berkaitan dengan tata kelola anggaran.

Suparman menambahkan, Rakerpus juga menjadi ruang bagi FKS Sumsel untuk mendengarkan secara langsung berbagai dinamika dan kendala yang dihadapi sekolah dalam menjalankan program dan kebijakan.

 

“Kita menyamakan persepsi dan mendengarkan masukan dari kepala sekolah mengenai dinamika yang terjadi di sekolah, termasuk kendala dalam melaksanakan program dan kebijakan. Semuanya tadi sudah kita diskusikan,” ungkapnya.

Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan dirumuskan dan digodok dalam waktu singkat. Setelah final, rumusan itu akan diserahkan dan diedarkan kepada sekolah-sekolah sebagai bahan acuan bersama.

 

Terkait mekanisme pengelolaan anggaran, Suparman mengatakan FKS Sumsel mengacu pada ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Dalam hal ini, komite sekolah memiliki peran sesuai ketentuan regulasi, sementara pihak sekolah dapat menyampaikan rencana program dan kebutuhan yang diperlukan.

 

Ia menegaskan pentingnya pembagian peran yang jelas antara sekolah dan komite agar setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor aturan.

“Prinsipnya kita mengacu pada aturan yang berlaku. Sekolah dapat menyampaikan rencana program dan kebutuhan yang diperlukan, sementara penetapan kebijakan dan pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan serta mekanisme yang diatur dalam regulasi,” jelasnya.

Melalui penyamaan persepsi tersebut, FKS Sumsel berharap berbagai persoalan terkait komite sekolah dapat diminimalkan, termasuk munculnya pengaduan masyarakat akibat dugaan penyimpangan maupun kekeliruan dalam menafsirkan aturan.

 

“Harapan kita sudah satu persepsi antara sekolah dengan komite-komite sekolah, sehingga ke depan tidak terlalu banyak persoalan yang harus diselesaikan, terutama laporan pengaduan masyarakat yang muncul karena dugaan penyimpangan atau salah dalam menafsirkan regulasi,” katanya.

Selain membahas program kerja dan tata kelola komite sekolah, FKS Sumsel juga mendorong penguatan organisasi di tingkat kabupaten dan kota.

 

Menurut Suparman, konsolidasi di daerah terus dilakukan dengan memberikan mandat kepada pengurus atau pemegang mandat di kabupaten dan kota untuk membentuk kepengurusan FKS sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Ia menegaskan, legalitas forum komite sekolah di tingkat kabupaten dan kota bukan diterbitkan oleh FKS Sumsel, melainkan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan dan kewenangan kepala daerah masing-masing.

“Secara struktural dan sesuai regulasi, SK atau legalitas forum komite di kabupaten dan kota diterbitkan oleh kepala daerah, bukan oleh provinsi ataupun Forum Komite Sekolah Provinsi,” tegasnya.

 

Karena itu, FKS Sumsel mewajibkan para pemegang mandat di kabupaten dan kota melakukan konsultasi dengan dinas pendidikan serta bupati atau wali kota masing-masing.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat struktur organisasi FKS hingga ke daerah sekaligus memastikan keberadaan forum komite sekolah berjalan sesuai aturan dan memiliki koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah.

 

(Yanti)

Pos terkait